Dirjen AHU Minta Seluruh Universitas Kaji Ulang Kurikulum Kenotariatan

Banyak lulusan Kenotariatan yang tidak mampu membuat akta.  

Dirjen KI Kemenkumham Freddy Harris. Sumber Foto: http://djahu.kemenkumham.go.id/

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada seluruh universitas yang ada di Indonesia untuk melakukan kajian ulang (review) terhadap program studi kenotariatan agar kemampuan notaris bisa menjadi lebih baik sehingga mampu melayani kebutuhan masyarakat.

“Saya harap setiap fakultas yang ada kenotariatan termasuk UI juga sudah mulai mereview kurikulum. Kalau ada yang tidak melakukan review kurikulum maka dia akan terkena uji kompetensi. Jadi jelas itu,” kata Freddy sebagai Keynote Speaker dalam Seminar Nasional yang bertajuk ‘Pra-Perjanjian Pengikatan Jual Beli: Legalitas Pemasaran Rumah Susun’ di Auditorium Djokosoetono FHUI Depok, Kamis (30/11).

Menurut Freddy, banyak lulusan notaris atau PPAT yang tidak mampu membuat akta dan persoalan lainnya sehingga diragukan kredibilitasnya. “Nah di pendidikan inilah yang akan ditata ulang, tadinya spesialnya hanya 6 tapi sekarang sudah 33 sehingga tidak terkontrol persoalan kualitasnya sehingga yang terjadi adalah banyak lulusan yang tidak bisa membuat akta. Mulai dari membuat akta PT, akta jual beli dan lain sebagainya, semuanya hanya copy paste,” ungkap Freddy.

“Ini tidak boleh terjadi, karena yang dilayani adalah masyarakat. Kalau ini tetap terus terjadi, maka inilah yang akan kita tata ulang,” tegasnya.

Freddy menyarankan setiap fakultas yang membuka program studi kenotariatan tidak hanya memproduksi calon notaris, tetapi harus lebih mendidik para mahasiswa calon notaris untuk siap menjadi pejabat publik yang baik dan berkualitas. Hal tersebut bisa dicapai apabila fakultas memberikan teori dan praktek yang dibutuhkan kepada mahasiswa calon notaris.

“Jadi notaris jangan lagi dibebani dengan kulaih-kuliah yang tidak penting, teori hukum, riset dan lain sebagainya, itu yang penting. Dan sekarang sudah pada keleluasaan, padahal yang penting notaris itu tahu UU PT (Perseroan Terbatas,-red) secara mendalam, bagaimana RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham,-red). Jadi bukan bagaimana mengenal CEO, tidak ada di Indonesia itu dikenal CEO atau presiden direktur, tidak ada di UU PT,” ujar Freddy.

Selain itu, lanjut Freddy, para mahasiswa calon notaris juga perlu dibekali ilmu yang mendalam seputar UU Agraria, yang mencakup hak atas tanah, hak tinggal, hak satuan rumah susun, hak waris dan persoalan jual beli, serta perikatan. “Itu yang harus didalami betul-betul. Jadi betul harus dipikirkan kita sudah harus ke arah sana,” tukasnya.

Lebih lanjut, Freddy menilai pendidikan kenotariatan saat ini hanya mementingkan sekedar berjalan, tetapi tidak memikirkan standar dan kualifikasi kesiapan mahasiswanya. “Saya tidak sebutkan, saya sudah pernah ada pendikan program studi yang mahasiswanya masih ada tiba-tiba ijazahnya keluar. Ini sudah kebohongan, cuma Saya diam-diam saja. Ini saya harus kasih tahu semuanya. Mungkin dia berpikir dia bisa lolos, tetapi dia banyak teman, dan teman-temannya ini mengatakan pak Dirjen, dia itu kan masih kuliah kok dia sudah diangkat. Jadi ada dua kebohongan yang dia sudah lakukan. Tentang ijazah dan tentang magang,” ungkap Freddy.

Oleh karena itu, Freddy menuturkan akan ada rencana untuk melakukan uji kompetensi lebih ketat lagi kepada para calon notaris. “Itu lah yang kita harapkan sekarang, jika itu tidak dilakukan maka akan dikeluarkan syarat uji kompetensi, dengan adanya uji kompetesi sebenarnya bahasanya begini aku akan mengeluarkan uji kompetensi, bahasanya dibaliknya sebenarnya kamu sudah tidak bisa dipercaya integitrasnya, itulah bahasanya yang sebenarnya. Maka untuk itu, kalau pendidikan notaris sudah menjadi baik sudah menjadi nobel tidak perlu itu uji kompetensi, tidak perlu,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan