Program Inkubator Gakeslab untuk Mendukung Kemandirian Alkes di Indonesia

Salah satu tujuannya adalah mendorong distributor menjadi produsen alkes.

Suasana Rakernas Gakeslab. Sumber Foto: PHB/KlikLegal

Wakil Sekretaris Jenderal II Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy Hendarto Teguh menegaskan bahwa Gakeslab akan menciptakan program incubator guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian alat kesehatan (alkes) yang berkualitas dan mengutamakan keselamatan pasien.

Hal tersebut diutarakannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gakeslab di Jakarta, Rabu (13/12). Program inkubator ini adalah program pendampingan atau pelatihan bagi anggota Gakeslab (terutama mereka yang masih menjadi distributor) yang berminat untuk menjadi produsen alat kesehatan. (Baca Juga: Ketergantungan Indonesia terhadap Impor Alat Kesehatan Masih Tinggi).

Randy menuturkan bahwa program inkubator ini merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No.17/2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan juga menjadi rujukan Gakeslab dalam menciptakan program inkubator ini.

“Waktu itu dibentuk atas saran Kemenkes untuk Gakeslab berperan dalam hal ini. Waktu itu memang belum dipisahkan antara Gakeslab dan Aspaki (Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia,-red). Jadi, kita membuat program inkubator dan sudah disahkan oleh SK Gakeslab tanggal 24 Mei 2017,” ungkapnya. (Baca Juga: Pengusaha Alkes Diminta Menjamin Mutu Keamanan dan Kemanfaatan Produk).

Randy menjelaskan tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi kepada distributor bagi anggotanya yang berminat untuk menjadi produsen alat kesehatan dalam negeri, serta juga bagi produsen alat kesehatan yang berminat untuk mengembangkan industrinya. “Mungkin nantinya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Aspaki,” katanya.

Gambaran program inkubator, lanjut Randy, bermula dari yang tidak ada menjadi ada, dari yang sudah ada menjadi berkembang. Dari daya importir ataupun distributor menjadi memiliki industri, dari yang sudah industri itu bisa dikembangkan lagi. (Baca Juga: Ini Sejumlah Regulasi Penting yang Mengatur Pengawasan Alat Kesehatan di Indonesia).

Menurut Randy, hal yang perlu dilakukan saat ini adalah mengelompokkan calon produsen berdasarkan jenis produk, mem-fasilitasi agar penelitiannya dapat diterapkan, dan bekerja sama dengan fasilitator yang ada untuk mempercepat masuknya produk tersebut ke pasar.

“Ini akan berkaitan dengan motivasi untuk menguraikannya, permodalan, akses teknologi, dan potensi pasar. Tapi kalau sudah ada yang menjadi pengelola, hanya perlu menambahkan permodalan yang lebih besar dan keterampilan atau pengalaman yang sudah ada menjadi modal,” ujar Randy. (Baca Juga: Terkait E-Katalog Alkes, LKPP Minta Pengusaha Berterus Terang Soal Harga).

Lebih lanjut, Randy mengungkapkan tahun ini tim inkubator diharapkan untuk menjadi fasilitator. Ia menjelaskan tim inkubator nantinya akan menjadi fasilitator yang membantu anggota Gakeslab yang akan berhubungan satu dengan yang lainnya.

(PHB)

 

==================================================

Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “Aspek Legal Alat Kesehatan” dapat disimak di tautan ini.

 

Dipromosikan