Disebut Curi Rahasia Dagang, Twitter Ancam Gugat Threads

Disebut Curi Rahasia Dagang, Twitter Ancam Gugat Threads
Image Source: Reuters.com

Disebut Curi Rahasia Dagang, Twitter Ancam Gugat Threads

Meta diduga telah merekrut “puluhan” mantan karyawan Twitter untuk mengembangkan Threads. Hal ini tidak mengejutkan mengingat banyaknya pemecatan yang terjadi pasca akuisisi Twitter oleh Elon Musk.”

Twitter mengancam untuk mengajukan gugatan terhadap Meta ihwal peluncuran platform media sosial terbarunya, Threads, yang dianggap telah meniru atau menjiplak Twitter.

Threads yang baru diluncurkan pada Kamis (6/7/2023) lalu dianggap memiliki kemiripan dengan Twitter karena menyediakan pengalaman pengiriman teks, tautan, gambar, dan video kepada penggunanya. 

Adapun peluncurannya tersebut mendapatkan respons positif dari warganet. Menurut laporan Variety (7/7/2023) dalam kurun waktu satu hari setelah peluncurannya, Threads berhasil diunduh oleh lebih dari 30 juta pengguna. Keberhasilan ini membuat Threads dianggap sebagai pesaing bagi Twitter yang saat ini dimiliki oleh Elon Musk.

Melansir dari CNN Indonesia (7/7/2023), ancaman tuntutan hukum ini terungkap melalui surat yang ditulis oleh Alex Spiro selaku pengacara Twitter yang ditujukan kepada CEO Meta, Mark Zuckerberg. 

Dalam surat tersebut pihak Twitter mengklaim bahwa Meta Platforms Inc, perusahaan yang menaungi platform Facebook, Instagram dan Whatsapp, telah mencuri rahasia dagang dan melanggar kekayaan intelektual Twitter untuk membangun Threads.

Terkait dugaan tersebut Spiro menyatakan bahwa Meta diduga telah merekrut “puluhan” mantan karyawan Twitter untuk mengembangkan Threads. Hal ini tidak mengejutkan mengingat banyaknya pemecatan yang terjadi pasca akuisisi Twitter oleh Elon Musk.

Baca Juga: Menilik Pentingnya Aspek Ketenagakerjaan dan Perlindungan Data Pribadi dari Kasus PHK Twitter

Berkaitan dengan tuduhan tersebut, Musk dalam cuitannya menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan persaingan. Tetapi ia tidak mentolerir apabila ada kecurangan terjadi.

Adapun menanggapi tuduhan tersebut, Meta, melalui juru bicaranya Andy Stone, membantah adanya keterlibatan mantan pegawai Twitter dalam tim pengembangan Threads.

Kesulitan Pembuktian atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang

Apabila gugatan Twitter mengenai Threads terhadap Meta secara resmi diajukan, hal ini akan menambah daftar gugatan yang pernah dilakukan oleh perusahaan teknologi terhadap Meta. 

Sebelumnya, pada bulan Maret, perusahaan startup Neural Magic juga pernah mengajukan gugatan serupa terhadap Meta dengan tuduhan pencurian algoritma.

Baca Juga: Dinilai Curi Rahasia Dagang, Meta Hadapi Gugatan Rp11 Triliun

Neural Magic mengklaim bahwa Meta merekrut mantan karyawan mereka yang memberikan akses Meta pada algoritma yang menjadi inti teknologi Neural Magic. Dalam kasus ini, Neural Magic meminta ganti rugi sebesar $766 juta atau sekitar Rp11,8 triliun dari Meta.

Di sisi lain, Polk Wagner selaku profesor hukum di Universitas Pennsylvania sebagaimana dikutip dari katadata.co.id, mengatakan bahwa dalam kasus seperti ini pembuktiannya sulit dilakukan. 

Wagner berpendapat untuk menang dalam kasus tersebut, perusahaan perlu membuktikan bahwa pesaingnya telah mengambil informasi bernilai ekonomi dan perusahaan telah mengambil “upaya yang wajar” untuk menjaga kerahasiaannya.

Dalam hal ini, pertanyaan tentang definisi “upaya yang masuk akal” bisa menjadi rumit dalam kasus penyalahgunaan rahasia dagang. Bahkan, pengadilan telah mengklarifikasi bahwa tidak cukup hanya mengklaim sesuatu sebagai rahasia dagang tanpa bukti yang cukup.

Adapun salah satu faktor yang diperhatikan oleh pengadilan adalah apakah perusahaan telah menjelaskan kepada karyawan bahwa informasi yang dipermasalahkan merupakan rahasia dagang. 

Selaras dengan hal itu, masih dikutip dari katadata.co.id, Sharon Sandeen selaku profesor di Sekolah Hukum Mitchell Hamline berpendapat bahwa perusahaan seringkali kalah dalam kasus rahasia dagang ketika mereka mengklaim bahwa karyawan terikat oleh perjanjian yang terlalu luas yang menyatakan bahwa semua informasi perusahaan dianggap sebagai rahasia. 

Dalam hal ini, pengadilan cenderung memutuskan bahwa karyawan tidak memiliki cara untuk mengetahui apa yang dianggap sebagai rahasia dan apa yang tidak.

Pembuktian Rahasia Dagang di Indonesia

Berbeda dengan kekayaan intelektual lainnya, rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU No.30/2000), perlindungan terhadap rahasia dagang diberikan jika informasi tersebut memenuhi kriteria kerahasiaan, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga dengan upaya yang memadai.

Kemudian, untuk menjaga kerahasiaan rahasia dagang, perusahaan mengimplementasikan prosedur internal yang mengatur bagaimana rahasia tersebut dijaga dan menetapkan tanggung jawab atas kerahasiaan kepada pihak-pihak terkait. 

Hal ini umumnya dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) oleh karyawan, konsultan, kontraktor, auditor, mitra, dan pihak ketiga lainnya yang memberikan pelayanan kepada perusahaan.

Dalam konteks ini, Pasal 14 UU No.30/2000 kemudian mengatur bahwa seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain jika mereka memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Pasal 13 UU No.30/2000 juga menyebutkan bahwa pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, melanggar kesepakatan, atau melanggar kewajiban tertulis/tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

Dalam kasus pelanggaran rahasia dagang, pemilik hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan melalui Pengadilan Negeri terhadap pihak yang tanpa hak dan/atau izin dengan sengaja menggunakan rahasia dagang tersebut.

Pemilik rahasia dagang tersebut selanjutnya harus mengungkapkan setiap bagian dari rahasia dagang serta proses penggunaannya sebagai bagian dari pembuktian di pengadilan.

Oleh karenanya, pembuktian perjanjian rahasia dagang melibatkan langkah-langkah seperti menyajikan dokumen perjanjian, bukti elektronik, kesaksian, bukti pencatatan, dan bukti transaksi bisnis yang mendukung adanya perjanjian.

Namun, untuk menjaga kerahasiaan yang ada, Hakim dapat memerintahkan sidang dilakukan secara tertutup atas permintaan para pihak untuk mencegah publikasi rahasia dagang.

Selama proses perkara, pengadilan dapat mengatur agar dengar pendapat dilakukan secara tertutup, catatan proses penuntutan disegel, atau melarang orang yang terlibat dalam proses penuntutan mengungkapkan rahasia dagang tanpa persetujuan pengadilan.

 

SS

Dipromosikan