Dituduh Atas Insider Trading, Elon Musk Digugat Investor

Dituduh Atas Insider Trading, Elon Musk Digugat Investor
Image Source: CNBC

Dituduh Atas Insider Trading, Elon Musk Digugat Investor

“Para investor mengatakan bahwa Elon menggunakan unggahan Twitter, membayar influencer, dan melakukan aksi publisitas yang melibatkan orang dalam atau insider trading yang dianggap sebagai praktik ilegal dalam dunia investasi.”

Sejumlah investor kripto mengajukan gugatan class action terhadap Elon Musk karena dituduh melakukan insider trading yang menyebabkan kerugian miliaran dolar bagi mereka.

Dilansir dari CNN (2/6/2023), gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat. 

Para investor mengatakan bahwa Elon menggunakan unggahan Twitter, membayar influencer, dan melakukan aksi publisitas yang melibatkan orang dalam atau insider trading yang dianggap sebagai praktik ilegal dalam dunia investasi.

Praktik ilegal tersebut termasuk ketika Musk menjual sekitar $124 juta Dogecoin pada bulan April setelah dia menggantikan logo burung biru Twitter dengan logo Dogecoin, yang menyebabkan lonjakan harga Dogecoin sebesar 30 persen.

“Rencana tersebut dengan sengaja dilakukan untuk membuat gaduh pasar, manipulasi pasar, dan insider trading,” sebagaimana disebutkan dalam gugatan yang dikutip dari CNN.

Manipulasi Pasar

Selain insider trading, gugatan yang diajukan para investor juga menuding Elon Musk melakukan manipulasi pasar.

Terkait hal ini, para investor, mengutip dari cointelegraph.com (1/6/2023), merujuk sebuah cuitan Elon yang mengunggah gambar anjing dengan judul “Dogecoin Rulz”, selain itu juga mereka merujuk penampilan Musk di acara Saturday Night Live di mana ia mendorong para audiens untuk berinvestasi dalam Dogecoin.

Adapun Elon juga dituduh dengan sengaja mengerek harga Dogecoin lebih dari 36.000% selama dua tahun dan kemudian dengan sengaja menjatuhkannya. Tuduhan ini diajukan dalam usulan amandemen gugatan ketiga yang diajukan pada Juni 2023.

Dalam gugatan disebutkan bahwa tindakan Musk merupakan tindakan manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam yang bertujuan mempromosikan dirinya sendiri dan perusahaannya serta mengumpulkan kekayaan secara tidak etis. 

Praktik Insider Trading di Indonesia

Mengutip dari ajaib.co.id, insider trading adalah praktek ilegal di mana seseorang yang memiliki akses terhadap informasi penting yang tidak diketahui oleh publik atau non publik tentang suatu saham yang telah terdaftar di bursa saham, menggunakan informasi tersebut untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan transaksi jual beli saham. 

Dengan kata lain, insider trading adalah tindakan jual beli saham yang dilakukan oleh individu yang memiliki informasi rahasia tentang saham tersebut. 

Tindakan ini merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sesuai ketentuan UU Pasar Modal, seseorang yang memiliki akses informasi orang dalam terkait Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi pembelian atau penjualan atas Efek dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, serta perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut. 

Selain itu, orang dalam tersebut juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi atau memberikan informasi kepada pihak lain yang dapat memanfaatkannya untuk transaksi.

Tindakan ini dianggap ilegal. Sebab, mengakibatkan ketidakadilan bagi pemegang saham lainnya karena mereka tidak memiliki akses yang sama terhadap informasi saham yang relevan. Sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut ialah hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal sebesar Rp15 miliar.

Kasus Insider Trading di Indonesia

Di Indonesia kasus insider trading pernah terjadi pada tahun 2012. Kasus tersebut melibatkan transaksi saham Emiten Bank Danamon (BDMN). 

Dikutip dari ajaib.co.id, kasus ini terbongkar setelah Monetary Authority Singapore mengumumkan bahwa mantan Country Head UBS Group AG, Rajiv Louis, membeli satu juta lembar saham BDMN setelah memperoleh informasi yang belum diumumkan tentang akuisisi saham BDMN oleh DBS Group Holdings Ltd di Singapura.

Dikabarkan melalui praktik ilegal ini Rajiv Louis berhasil meraih keuntungan sebesar Rp2,5 miliar.

 

SS

Dipromosikan