Divestasi Saham PT Vale, Ada Kepemilikan Saham Mencurigakan?

Divestasi Saham PT Vale, Ada Kepemilikan Saham Mencurigakan?
Image Source: infoburuh.com

Divestasi Saham PT Vale, Ada Kepemilikan Saham Mencurigakan?

“Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).”

Setelah adanya desakan dari DPR terkait divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melihat aturan dalam peraturan yang berlaku perihal kepemilikan saham publik di tubuh Vale Indonesia.

Melansir dari Kontan.co.id (12/6/2023), Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan pandangannya mengenai isu divestasi yang ada. Menurutnya, kepemilikan 20% (dua puluh persen) saham INCO oleh publik di pasar modal dapat dianggap sebagai bentuk divestasi sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor  21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Arifin juga menegaskan bahwa semua bentuk divestasi saham di dalam negeri yang diperdagangkan di bursa efek dianggap bagian dari Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia akan berakhir pada tahun 2025. Mengutip dari CNBC Indonesia, salah satu persyaratan aturan untuk memperoleh perpanjangan kontrak tersebut adalah melakukan divestasi saham sebesar 51% (lima puluh satu persen).

Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang dimiliki oleh asing diharuskan untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% (lima puluh satu persen) secara bertahap kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta nasional. 

UU tersebut juga mengatur apabila divestasi saham secara bertahap tidak dapat dilakukan, maka penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa efek Indonesia.

Kepemilikan Saham PT Vale Indonesia Tbk

Mengutip dari binus.ac.id, divestasi merupakan kegiatan pengurangan asset baik aset finansial atau aset barang yang dimiliki perusahaan. 

Divestasi merupakan salah satu strategi restrukturisasi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan nilai pasar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar. 

Dalam divestasi, perusahaan menjual atau mengalihkan aset atau kepemilikan sahamnya kepada pihak lain, yang dapat berupa investor, pemerintah, atau entitas lainnya. Tujuannya yakni untuk mengoptimalkan nilai perusahaan dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien.

Sebelumnya, dikutip dari  Kontan.co.id, pada tahun 1990 Vale telah melakukan divestasi 20% (dua puluh persen) sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa tahun kemudian, Vale Indonesia melakukan divestasi 20% (dua puluh persen)  saham lainnya dilakukan pada tahun 2020 kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. 

Inalum saat ini termasuk ke dalam anggota BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).

Adapun, berdasarkan data per 31 Maret 2023, susunan pemegang saham INCO terdiri dari Vale Canada Limited (VCL) dengan kepemilikan 43,79%, publik 20,64%, Inalum 20,00%, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd 15,03%, dan Vale Japan Limited.

Dengan rasio kepemilikan pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) serta publik sebesar 20,64% (dua puluh koma enam empat persen), maka untuk dapat memperpanjang kontraknya, sesuai ketentuan UU Minerba, PT Vale Indonesia Tbk harus melakukan divestasi sahamnya sebesar 11% (sebelas persen).

Terdapat Kepemilikan Saham Mencurigakan

Terkait kepemilikan saham yang ada, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan kebutuhan untuk memeriksa kembali komposisi saham Vale yang beredar saat ini.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada tanggal 5 Juni 2023, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia (5/6/2023). 

Bambang mengklaim bahwa sekitar 80% (delapan puluh persen) dari 20% (dua puluh persen) saham publik dimiliki oleh Sumitomo, yang menurutnya mencurigakan.

“Infonya itu yang memiliki saham 20% mereka-mereka juga, bahkan itu terindikasi dana pensiun Sumitomo padahal Sumitomo sudah memiliki saham yang tercatat di Vale jadi menurut kami ini palsu-palsu lah,” tutur Bambang.

Adapun, sejumlah anggota DPR menyoroti pentingnya pemerintah memiliki mayoritas saham Vale Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara dan memanfaatkan cadangan nikel untuk kepentingan masyarakat. 

Saat ini, kepemilikan saham publik sebesar 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh lembaga asing, termasuk dana pensiun Sumitomo. Diungkapkan oleh anggota dari Fraksi Gerindra, Ranson Siagian, bahwa kepemilikan mayoritas oleh pemerintah akan memastikan kemandirian dalam pengelolaan nikel dan mendukung program hilirisasi. 

Dalam rapat juga dibahas pentingnya pemerintah melalui MIND ID yang merupakan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, untuk memiliki hak suara dalam keputusan strategis Vale Indonesia. 

Hal ini akan mempengaruhi kebijakan pengurangan emisi dan mendukung tujuan Net Zero Emission. 

Terakhir, Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, mengingatkan bahwa kepentingan pemerintah dan negara harus diutamakan oleh Vale Indonesia.

“Jika 51% bisa kita lakukan dengan Freeport, maka kita harus lakukan dengan Vale Indonesia,” ujar Nasir, sebagaimana dikutip dari Media Indonesia.

 

SS

Dipromosikan