Dampak Pengesahan RUU KUHP: Celah Hukum Perluasan Pasal Perzinaan dikaitkan dengan Perselingkuhan

Dampak Pengesahan RUU KUHP Celah Hukum Perluasan Pasal Perzinaan dikaitkan dengan Perselingkuhan

Dampak Pengesahan RUU KUHP: Celah Hukum Perluasan Pasal Perzinaan dikaitkan dengan Perselingkuhan

Seiring perkembangan zaman, globalisasi telah memungkinkan pertukaran informasi, ide, nilai, dan praktik antar berbagai negara di seluruh dunia. Dampaknya termasuk adanya pengaruh budaya yang saling berinteraksi, beradaptasi, dan saling mempengaruhi satu sama lain, sehingga terjadi akulturasi pada budaya-budaya antar negara, termasuk juga budaya Barat dan budaya asli Indonesia. 

Salah satu budaya Barat yang mulai masuk ke dalam masyarakat Indonesia ialah paham liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan pribadi. Dalam konteks ini, kebebasan hubungan dan pengakuan hak individu untuk menentukan pilihannya diutamakan dalam budaya Barat. Hal ini mulai tumbuh dan menyebabkan perubahan konstruksi nilai sosial yang melekat pada perilaku masyarakat Indonesia. Salah satu contoh perubahan nilai sosial yang terjadi di masyarakat adalah fenomena perselingkuhan yang sebelumnya bukan merupakan suatu hal yang lazim, akan tetapi pada masa kini perselingkuhan marak terjadi di kalangan masyarakat. 

Secara etimologi pengertian selingkuh adalah suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan diri sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang (KBBI, 2023). Kemudian, secara terminologi definisi perselingkuhan adalah hubungan individu pria dan perempuan yang terikat perkawinan ataupun yang tidak terikat perkawinan dengan seseorang yang bukan istri atau suaminya. (Mansur et al, 2021:64) Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa perselingkuhan merupakan pengkhianatan terhadap komitmen dan kesetiaan dalam suatu hubungan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma dan aturan yang mengatur hubungan yang sah. 

Disamping itu, fenomena perselingkuhan tidak hanya menjadi sebuah pengkhianatan terhadap hubungan, tetapi juga dapat memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap kesusilaan yang biasa disebut dengan perzinaan. Hal ini

disebabkan oleh terciptanya kebebasan pergaulan yang semakin terbuka dan tidak lagi mengacu pada nilai-nilai kesusilaan yang sebelumnya ada dalam masyarakat Indonesia. 

Dengan kata lain, budaya luar yang masuk tanpa disaring terlebih dahulu dapat menyebabkan berbagai kejahatan, salah satunya adalah tindak pidana perzinaan (Widyaswari et al., 2019). Masyarakat Indonesia menganggap bahwa perzinaan bukan merupakan suatu hal privat, melainkan sebuah hal yang menjadi wabah sosial dan agama yang berbahaya. Perzinaan menjadi perbuatan yang mengusik kenyamanan dan meresahkan bagi masyarakat, sekalipun perzinaan tersebut dikehendaki para pelaku. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa globalisasi di tengah masyarakat dapat menjadi pisau bermata dua, bisa sangat membantu di satu sisi, sedang berbahaya di sisi lain (Flambonta et al., 2021: 603). 

Indonesia mengatur ketentuan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sendiri mengalami pembaharuan yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), termasuk adanya perluasan terkait dengan definisi pasal perzinaan karena batasan pada definisi sebelumnya dirasa masih bertolak belakang dengan budaya bangsa Indonesia. 

Perzinaan dalam KUHP diartikan dari overspel yang memiliki pengertian yang lebih terbatas dibandingkan dengan konsep perzinaan secara umum. Overspel dalam bahasa Indonesia mengacu pada hubungan seksual yang terjadi antara seseorang yang sudah menikah atau memiliki hubungan resmi dengan pasangan yang bukan pasangannya yang semestinya, sedangkan zina merujuk pada hubungan seksual yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah (Ady, 2023). 

Kurang tepatnya pengertian overspel menjadi zina ini akan mengakibatkan multitafsir, pasal karet, dan kurangnya kepastian hukum. Selain dapat terjadinya dampak-dampak tersebut, perluasan pasal perzinaan juga dianggap memiliki celah hukum yang dapat berdampak pada masyarakat. Disamping pasal perzinaan dengan sifat delik aduan yang akan sangat bergantung pada ada atau tidaknya aduan, perluasan pasal ini juga akan sangat berisiko meningkatkan angka kriminalisasi.

Perluasan Pasal Perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda pasti akan mengadopsi hukum-hukum dari Belanda juga seperti halnya Wetboek van Strafrecht (WvS) atau yang lebih kita kenal dengan KUHP. Dalam WvS diatur mengenai perzinaan atau yang dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan overspel. Akan tetapi, karena KUHP merupakan kitab terjemahan dari WvS, terdapat penafsiran berbeda antara pakar hukum satu dengan yang lainnya. 

Menurut Van Dale’s Groot woordenboek van de Nederlandse taal, overspel diartikan kurang lebih sebagai pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan (Sobari, 2019:121). Selain menurut Van Dale, Noyon-Langemeijer juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perzinaan dalam lingkup overspel hanya dapat dilakukan oleh orang yang menikah dan yang tersangkut dalam perbuatan turut serta (Satosa, 1997). 

Disamping itu, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk yang menganut agama Islam, mempengaruhi penggunaan bahasa dan budaya di Indonesia yang banyak dipengaruhi oleh Al-Quran, termasuk istilah zina atau perzinaan. Secara etimologi, zina yang diambil dari Al-Quran memiliki arti persetubuhan diluar pernikahan (FadhelIlahi, 2004). Maka, pasal perzinaan ini sebenarnya merupakan salah satu contoh perbedaan penafsiran dan pemahaman tentang zina dalam KUHP dengan perzinaan dalam tatanan nilai sosial di masyarakat Indonesia. Secara umum dalam masyarakat Indonesia, hubungan seksual dianggap sah jika dilakukan dalam konteks perkawinan.

Dalam konteks sosial budaya Indonesia, istilah “sah” didefinisikan sebagai hubungan yang diakui dan diatur dalam lembaga perkawinan. Sedang diluar perkawinan, dianggap tidak sah. Oleh karena itu, zina meliputi juga fornication yaitu hubungan seksual antara dua orang yang belum menikah. Dengan demikian, zina dalam KUHP lama mencakup pengertian overspel, fornication, dan prostitusi (Sahetapy et al., 1989: 62). 

Dari beberapa definisi di atas, Pasal 284 KUHP lama tentang perzinaan dianggap memiliki makna zina yang berbeda dengan apa yang mulanya diciptakan oleh Belanda. Menurut R. Sugandhi (1989: 300) zina dalam Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Dapat disimpulkan dengan definisi yang ada bahwa zina hanya berlaku bagi laki-laki atau perempuan yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan. Sedangkan, laki-laki dan perempuan yang melakukan persetubuhan dan keduanya masih lajang tidak terhitung sebagai perzinaan. 

Kenyataannya, dewasa ini perzinaan yang pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa, kini juga dapat dilakukan oleh anak dibawah umur maupun wanita dan pria yang belum terikat perkawinan. KUHP lama dirasa sudah tidak lagi relevan dan perlu adanya perubahan dalam pembatasan perzinaan karena apabila tetap menggunakan KUHP terdahulu dapat menciptakan kekosongan hukum yang tidak mengikuti perkembangan masyarakat. Dalam hukum pidana, perzinaan termasuk golongan tindak pidana yang memerlukan delik aduan absolut, artinya hanya pihak yang berhak dalam Undang-Undang yang dapat mengadukan tindak pidananya. 

Tentunya terdapat perbedaan antara KUHP terdahulu dengan KUHP Baru mengenai pengertian zina itu sendiri, KUHP Baru memperbaharui bentuk dari zina sebagai upaya untuk menyempurnakan hukum pidana. Pada Pasal 284 KUHP lama, batasan seseorang dikatakan melakukan zina adalah ketika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang lain dan salah satunya terikat dalam suatu perkawinan (Widyaswari et al., 2019). Sementara, adanya pengaruh kemerosotan moral pada masyarakat membuat pemerintah menambahkan syarat seseorang dikatakan berzina yang terdapat dalam penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. 

Dalam penjelasan pasal tersebut terdapat klausul baru tentang seseorang yang dapat dikategorikan sebagai pelaku perzinaan yaitu bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan badan tapi tidak terikat dalam perkawinan. Sayangnya, dengan adanya perluasan pasal perzinaan dalam UU 1/2023 menyebabkan zina dimaknai sebagai kata yang lebih luas dari sebelumnya. Padahal seharusnya jika mengacu pada overspel, zina hanya berlaku pada lembaga perkawinan dan tidak mengatur mengenai hubungan tubuh diluar perkawinan. Dengan demikian, hal ini dapat menjadi bumerang bagi pemerintah karena dinilai masih terdapat celah hukum yang dapat menghindarkan pelaku dari penegakan tindak pidana perzinaan. 

Baca Juga: Jaminan Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Perselingkuhan dalam KUHP Baru

Celah Hukum Perluasan Pasal Perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Kurangnya kesesuaian dengan budaya di Indonesia, penegakan tindak pidana perzinaan dalam KUHP Lama dirasa belum dapat mengadili tindak pidana perzinaan yang sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, KUHP Baru membuat perluasan terkait dengan pasal perzinaan tersebut. 

Hal ini menjadi pembahasan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa perluasan pasal tersebut dapat menjadi solusi terhadap meningkatnya kasus perzinaan dalam konteks perselingkuhan di Indonesia, dengan harapan bahwa perluasan tersebut dapat menciptakan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban (Putri, 2022: 30). Namun, terdapat beberapa pembahasan kontroversial juga di masyarakat yang dapat menjadi celah hukum dari perluasan pasal perzinaan tersebut. 

Pertama, mengenai sifat pasal tersebut yang merupakan delik aduan, maka penegakan dari delik ini akan sangat bergantung pada ada atau tidaknya aduan dari pihak yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023 pihak yang memiliki hak untuk melaporkan adalah suami atau istri dalam kasus individu yang terikat perkawinan, sedangkan dalam kasus individu yang tidak terikat perkawinan dapat dilaporkan oleh orang tua atau anaknya. Hal ini tidak sejalan dengan tujuannya dalam mencegah maraknya perzinaan, sebab titik berat pada pasal tersebut adalah pengaduannya, bukan tindak pidana perzinaannya. 

Kondisi ini seolah-olah memberi celah bagi seseorang untuk merasa aman melakukan perzinaan dan mengakibatkan peluang terjadinya tindak pidana lain, seperti dunia pelacuran, perdagangan wanita, aborsi, dan lain-lain (Arief, 2014). Seperti misalnya, pandangan umum di masyarakat Indonesia adalah bahwa seorang perempuan yang hamil tanpa suami dianggap telah melakukan perzinaan. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam beberapa kasus, kehamilan tersebut bisa saja disebabkan oleh tindakan pemerkosaan. Karena mayoritas masyarakat di Indonesia tidak menerima kehamilan di luar perkawinan, terkadang hal ini dapat memicu terjadinya tindak kriminal lainnya, seperti upaya aborsi atau penelantaran anak (Ashari & Hasan, 2022:27). 

Kedua, perluasan definisi perzinaan sangat dapat memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap perempuan dan orang-orang yang perkawinannya tidak diakui oleh negara. Pengkriminalisasi hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang tidak menikah juga berpotensi mengkriminalisasi perempuan sebagai korban perkosaan, karena pelaku dapat menggunakan dalih bahwa hubungan tersebut bersifat suka sama suka atau dengan persetujuan. 

Mengkriminalisasi perzinaan dapat mengurangi efektivitas hukum terhadap penegakan tindak pidana pemerkosaan. Sulitnya proses pembuktian dalam aduan tuduhan tindak pidana pemerkosaan, diikuti dengan hadirnya celah pada pasal perzinaan yang dapat menghalangi perempuan untuk melaporkan pemerkosaan. Selanjutnya, terkait dengan perkawinan yang tidak diakui negara, misalnya suami dan istri yang kepercayaannya tidak diakui di Indonesia dan suami yang melakukan poligami. Hingga saat ini, status perkawinan mereka masih menghadapi sejumlah regulasi yang dianggap diskriminatif, sehingga pemerintah masih tidak mengakui sahnya perkawinan mereka.

Maka dari itu, dapat dikatakan perluasan pasal tindak pidana perzinaan dalam KUHP Baru menghasilkan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk sosial, hukum, dan individu yang terlibat. Meskipun pendekatan terhadap tindak pidana perzinaan ini dapat bervariasi di berbagai budaya dan masyarakat Indonesia, akan tetapi dampak dari perluasan pasal perzinaan ini dapat mempengaruhi pandangan seluruh masyarakat terhadap perzinaan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Maka dari itu, menjadi penting untuk mencari keseimbangan antara melindungi nilai-nilai sosial dan moral yang dianggap penting dalam masyarakat serta mempertimbangkan kebebasan individu dan hak privasi setiap individu. 

Kesimpulan 

Perselingkuhan merupakan pengkhianatan terhadap komitmen suatu hubungan dan pelanggaran terhadap norma dan aturan yang mengatur hubungan yang sah. Dalam sebuah hubungan perselingkuhan, kemungkinan besar terjadi perzinaan yang merupakan pelanggaran hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yang diatur dalam KUHP. 

Seiring berjalannya waktu, pasal tindak pidana perzinaan dalam KUHP mengalami perluasan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan nilai dan budaya Indonesia. Perluasan makna zina yang saat ini kita kenal diakibatkan oleh adanya percampuran budaya Islam, adat masyarakat, dan budaya Barat. Namun, perluasan pasal perzinaan dalam KUHP menunjukan adanya perbedaan yang signifikan dari makna sebenarnya (overspel). Istilah zina dianggap terlalu luas dan tidak lagi mengacu pada WvS, sehingga banyak menyebabkan hal yang menyimpang dari istilah overspel itu sendiri. 

Dampak perluasan yang terjadi di masyarakat bisa dilihat dari berbagai aspek, termasuk sosial, hukum, dan individu yang terlibat. Pasal perzinaan dengan sifat delik aduan sangat bergantung pada ada atau tidaknya aduan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini tidak sejalan dengan tujuannya dalam mencegah maraknya perzinaan. Kemudian, perluasan pasal perzinaan memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap perempuan. 

Ironinya, perluasan pasal perzinaan ini sangat mungkin digunakan sebagai tameng bagi pelaku pemerkosaan untuk dapat lepas dan perbuatannya tersebut dianggap sebagai suka sama suka (perzinaan). Perluasan pasal perzinaan juga dapat berdampak bagi suami dan istri yang perkawinannya tidak diakui oleh negara akibat kepercayaannya yang belum diakui dalam sistem hukum Indonesia, hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. 

Saran 

Dalam menyikapi dampak dari perluasan tindak pidana perzinaan pada masyarakat, hal yang dapat dilakukan ialah evaluasi secara berkala terhadap dampak dan efektivitas perluasan pasal perzinaan, sekaligus mempertimbangkan reformasi hukum yang mungkin diperlukan. Hal ini termasuk dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang berbeda di tiap daerah serta tetap memperhatikan kebebasan individu dalam mengatur urusan pribadi mereka, seraya tetap mempertahankan nilai-nilai yang dianggap penting dalam masyarakat.

Daftar Pustaka 

Buku 

Arief, Barda Nawawi. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 

FadhelIlahi. (2004). Zina (terj). Jakarta: QisthiPress. 

Sahetapy dan B. Mardjono Reksodiputro. (1989). Paradoks dalam Kriminologi, Jakarta: Rajawali. 

Satosa, Topo. 1997. Seksualitas dan Hukum Pidana. Jakarta: Ind-Hill. Sugandhi, R. 1981. KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional. 

Jurnal 

Ashari, H., & Hasan, H. (2022). Kriminalisasi Terhadap Perempuan dalam Makna Perzinaan; Studi Komparasi Antara Sistem Hukum Positif dan Pandangan Ulama Mazhab. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 25-40. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.23228 

Flambonita, S., Novianti, V., & Febriansyah, A. (2021). Bahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja berbasis penyuluhan hukum. Jurnal Abdidas. 2(3). hlm 603–610. https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i3.324 

Mansur, Muhammad Al., Saim, Rino Riyaldi. (2021). Faktor Penyebab Perselingkuhan Suami Istri Dan Upaya Penanganannya Di Kua Kecamatan Rupat, Jurnal Tahkim 17(1). hlm. 64. 

Putri, Dhea Sukma., Putri Galuh Pramesti., dan Landia Natalie Ayu Prameswari. (2022). Peraturan Tindak Perzinahan dalam RKUHP. Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), hlm. 30. 

Sobari, Ahmad. (2019). Kesalahan Pengertian Terminologi Zian (Overspel) dalam KUHP. National Journal of Law. 1(1) hlm. 121. 

Widyaswari, Ayu Dianita., Yusa, I Gede., (2019). Tindak Pidana Perzinahan Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum. 8. hlm 2-4. 

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) [Online]. 2023. https://kbbi.web.id/selingkuh, diakses 15 Mei 2023. 

Thea DA, Ady. 2016. Ancaman yang Dikhawatirkan Jika Pasal Zina Diperluas, https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-yang-dikhawatirkan-jika-pasal-zina-diperluas-lt57d760601a6ed, September 2016, diakses pada 16 Mei 2023 

Peraturan Perundangan 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Annisa Syifa Emillyantie, Jessica Damayanti, dan Reznu Ammar Seinandi selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kliklegal.

AZ

Dipromosikan