Dukung Pembiayaan Sektor Prioritas Pemerintah, OJK Siapkan 5 Kebijakan

pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil

Mulai dari digitalisasi sampai dengan pengembangan ekosistem keuangan syariah.

Demi mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah, OJK akan melakukan upaya yaitu dengan menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif. Kebijakan tersebut nantinya akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Kelima kebijakan ini nantinya akan membantu serta mempermudah pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan langsung dalam upaya pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya pengembangan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang tengah dikembangkan di tahun 2020 ini. Kelima rencana kebijakan tersebut meliputi,:

  1. Peningkatan skala ekonomi industri keuangan
  2. Kebijakan ini nantinya difungsikan sebagai upaya meningkatkan modal minimum secara bertahap, mengakselerasikan konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disinsentif termasuk kebijakan exit policy, mempercepat reformasi industri keuangan non-bank, serta memperketat perizinan usaha perusahaan efek berdasarkan tingkat modal.

  3. Mempersempit regulatory & supervisory gap antar sektor jasa keuangan
  4. Dalam kebijakan ini ditujukan sebagai upaya harmonisasi peraturan dan pengawasan, maupun enforcement di sektor jasa keuangan, melakukan pengaturan dan pengawasan market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil, adanya prospek adopsi konsep investment bank, serta guna memperkuat aspek prudensial industri keuangan non-bank.

  5. Transformasi digital sektor jasa keuangan
  6. Untuk mentransformasikan kebijakan tersebut diperlukan upaya membangun ekosistem keuangan digital & start-up fintech, mempercepat digitalisasi di sektor jasa keuangan, mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital serta potensi membuka perizinan bagi virtual banking, mengembangkan peraturan dan pengawasan berbasis teknologi, serta dengan mengembangkan perizinan terintegrasi antar intitusi dengan pemanfaatan teknologi.

  7. Mempercepat penyediaan akses keuangan serta mendorong penguatan penerapan market conduct & perlindungan konsumen
  8. Nantinya dalam kebijakan ini akan lebih mengutamakan pengembangan instrumen keuangan yang mendukung sektor ekonomi strategis dan pemberdayaan UMKM, termasuk instrumen keuangan syariah, obligasi daerah, serta instrumen keuangan berwawasan lingkungan, dan adanya upaya memfasilitasi pengembangan UMKM melalui pemanfaatan KUR skema klaster, teknologi dan perluasan program Bank Wakaf Mikro. Kebijakan ini juga ditujukan sebagai upaya memfasilitasi program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan edukasi dan membuka akses layanan keuangan. Hal ini guna mengoptimalisasikan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui pemanfaatan teknologi dan memperkuat perlindungan konsumen.

  9. Pengembangan ekosistem ekonomi & keuangan syariah
  10. Hal ini direncanakan dalam upaya mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia, dengan mendorong lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan skala usaha dan adopsi teknologi untuk memperkuat sinergi antara pelaku industri halal dengan industri jasa keuangan tersebut beserta stakeholder terkait.

PNJ

Dipromosikan