Regulasi ini membantu kepentingan investor dalam mendapatkan informasi yang memiliki kualitas andal dari laporan keuangan perusahaan efek
Mulai 06 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan regulasi baru terkait Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (PLKPE) melalui Peraturan OJK Nomor 1 /POJK.04/2020 (POJK 1/2020). Nantinya OJK akan mengatur terkait peningkatan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek.
Melalui situs resminya, OJK menguraikan ringkasan materi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (POJK LK PE) dengan poin-poin sebagai berikut:
Pertama, definisi Perusahaan Efek dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yaitu:
- Perusahaan Efek yaitu pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
- SAK yaitu pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal bagi entitas yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Kedua, kewajiban Perusahaan Efek (PE) untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (PAPE), baik untuk keperluan penyampaian kepada masyarakat maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Ketiga, kewajiban PE untuk menerapkan SAK terkini yang diterbitkan oleh DSAK IAI dan DSAS IAI sepanjang tidak dinyatakan lain oleh OJK, dalam hal terdapat perubahan SAK dan SAK terbaru yang diterbitkan oleh DSAK IAI dan DSAS IAI setelah PAPE berlaku.
Keempat, pernyataan lain oleh OJK ditujukan untuk memenuhi asas keterbukaan dan melindungi kepentingan publik diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kelima, penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perusahaan Efek berdasarkan PAPE dan SAK terkini yang diterbitkan oleh DSAK IAI dan DSAS IAI setelah PAPE berlaku, untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020.
SF








































