OJK Terbitkan Regulasi Terkait Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Regulasi ini membantu kepentingan  investor  dalam  mendapatkan informasi  yang  memiliki  kualitas  andal  dari  laporan keuangan perusahaan efek

Mulai 06 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan regulasi baru terkait Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (PLKPE) melalui Peraturan OJK Nomor 1 /POJK.04/2020 (POJK 1/2020). Nantinya OJK akan mengatur terkait peningkatan  kualitas  transparansi, keterbukaan,  keseragaman  penyusunan,  dan  daya banding laporan keuangan perusahaan efek.

Melalui situs resminya, OJK menguraikan ringkasan materi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan  Laporan Keuangan Perusahaan Efek (POJK LK PE) dengan poin-poin sebagai berikut:

Pertama, definisi Perusahaan Efek dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yaitu:

  1. Perusahaan Efek yaitu  pihak  yang  melakukan  kegiatan  usaha  sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
  2. SAK yaitu pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan  Akuntan  Indonesia  (DSAK  IAI)  dan  Dewan Standar  Akuntansi  Syariah  Ikatan  Akuntan  Indonesia  (DSAS  IAI)  serta ketentuan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  pasar  modal  bagi entitas yang melakukan kegiatan di pasar modal.

Kedua, kewajiban  Perusahaan  Efek (PE)  untuk  menyusun  dan  menyajikan  laporan keuangan  berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di sektor Pasar  Modal mengenai Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek  (PAPE), baik  untuk keperluan penyampaian kepada masyarakat maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Ketiga, kewajiban  PE  untuk  menerapkan  SAK  terkini  yang  diterbitkan  oleh  DSAK  IAI dan  DSAS  IAI  sepanjang  tidak  dinyatakan  lain  oleh  OJK,  dalam  hal  terdapat  perubahan SAK dan SAK terbaru yang diterbitkan oleh DSAK IAI dan DSAS IAI setelah PAPE berlaku.

Keempat, pernyataan lain oleh OJK ditujukan untuk memenuhi  asas  keterbukaan  dan  melindungi  kepentingan  publik  diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Kelima, penyusunan  dan  penyajian  laporan  keuangan  Perusahaan  Efek  berdasarkan PAPE  dan SAK  terkini  yang diterbitkan oleh DSAK IAI  dan  DSAS IAI setelah PAPE berlaku,  untuk  periode  tahun  buku  yang  dimulai  pada  atau  setelah  1 Januari 2020.

SF

Dipromosikan