Elon Musk Ubah Logo Twitter Jadi ‘X’, Pelanggaran Merek Dagang?
“Elon Musk baru saja mengumumkan penggantian nama Twitter menjadi X. Pergantian nama ini bisa menimbulkan masalah baru karena hak merek dagang atas ‘X’ telah didaftarkan oleh perusahaan lain.”
X tercatat sudah dimiliki oleh pesaing Twitter, Meta. Perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini telah mendaftarkan logo tersebut sebagai “layanan jejaring sosial online” dan “layanan jejaring sosial di bidang hiburan, permainan, dan pengembangan aplikasi”.
Dilansir dari bisnis.com (25/7/2023), Microsoft juga telah mendaftarkan merek dagang X yang berhubungan dengan komunikasi setelah meluncurkan konsol game Xbox pada tahun 2003 lalu.
Elon nyatanya tidak memiliki hubungan yang baik dengan kedua CEO perusahaan tersebut. Sebab, Elon kerap menyindir Bill Gates selaku bos dari Microsoft. Selain itu, Elon juga punya hubungan yang kurang harmonis dengan Mark.
Oleh karena itu, jika Elon bersikeras menggunakan merek X, perusahaannya berpotensi menghadapi pertarungan hukum selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun ke depan.
“Ada 100 persen kemungkinan bahwa Twitter akan digugat oleh seseorang,” ujar pengacara merek dagang, Josh Gerben.
Pendaftaran Merek Dagang ‘X’ sebagai Logo Twitter Baru
Gerben mengatakan bahwa hampir 900 pendaftaran merek dagang aktif di Amerika Serikat (AS) yang sudah mencangkup huruf X di berbagai industri.
Pemilik merek dagang yang melindungi merek, logo, dan slogan yang mengidentifikasikan sumber barang, dapat mengklaim pelanggaran jika merek lain menyebabkan kebingungan konsumen.
Baca Juga: Disebut Curi Rahasia Dagang, Twitter Ancam Gugat Threads
Kemudian, Gerben menyampaikan bahwa Meta dan Microsoft kemungkinan tidak akan menuntut Elon Musk kecuali mereka merasa terancam X Twitter melanggar ekuitas merek yang mereka buat.
Tak hanya soal nama, logo X yang diunggah Elon Musk sebagai pengganti burung biru Twitter pun agaknya sulit untuk didaftarkan sebagai merek dagang.
“Mengingat kesulitan dalam melindungi satu huruf, terutama yang populer secara komersial seperti ‘X’, perlindungan Twitter kemungkinan terbatas pada grafik yang sangat mirip dengan logo X mereka. Logonya tidak memiliki banyak kekhasan, jadi perlindungannya akan sangat sempit,” jelas Douglas Masters, pengacara merek dagang, mengutip dari bisnis.com (25/7/2023).
Upaya Melindungi Merek di Indonesia
Terkait dengan perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Jadi, untuk mendapatkan hak atas merek, maka harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Seiring dengan semakin dikenalnya sebuah merek, maka semakin berpotensi merek tersebut ditiru dan dibajak kemudian digunakan oleh orang lain tanpa izin. Terdapat tiga upaya yang dapat dilakukan pemilik merek apabila hal ini terjadi, yaitu:
- Gugatan Perdata
Pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin ke Pengadilan Niaga. Gugatan dapat dilakukan apabila pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis. Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU Merek.
Gugatan dapat berupa tuntutan ganti rugi, ataupun permintaan penghentian kegiatan bisnis tersebut.
- Gugatan Pidana
Berdasarkan Pasal 103 UU Merek, pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana pelanggaran merek merupakan delik aduan. Sehingga, pelanggar merek tidak akan ditindak tanpa adanya aduan dari pemilik merek.
Berdasarkan Pasal 100 UU Merek pelanggaran merek sama persis dapat di penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggar merek yang mirip dapat di penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar.
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Pasal 92 UU Merek, pemilik merek yang dilanggar mereknya juga dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa. Seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih para pihak. Solusi yang ditawarkan bisa menguntungkan para pihak terlibat.
AP