Freeport Berencana Investasi Ratusan Triliun, Bagaimana Perusahaan Asing dapat Beroperasi di Indonesia?

Freeport Berencana Investasi Ratusan Triliun, Bagaimana Perusahaan Asing dapat Beroperasi di Indonesia
Image Source by merdeka.com

Freeport Berencana Investasi Ratusan Triliun, Bagaimana Perusahaan Asing dapat Beroperasi di Indonesia?

“Sejak tahun 1967, Freeport menanamkan modalnya dan terus berinvestasi di Indonesia hingga ratusan triliun. Kini, peraturan terkait PMA seperti Freeport diubah dalam UU Cipta Kerja.”

Baru-baru ini, McMoran Richard C Adkerson selaku Chairman of the Board and Chief Executive Officer Freeport mengatakan bahwa investasi Freeport Indonesia akan bertambah hingga US$ 18,6 miliar atau senilai Rp284,58 triliun. Freeport merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi pertambangan yang beroperasi di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah.

“Dalam 20 tahun ke depan kita berencana menggelontorkan hampir US$ 20 miliar. Ke depan dengan kondisi pasar yang positif, saya pikir dalam 20 tahun ke depan (2041) Indonesia ada keuntungan tidak langsung US$ 80 miliar untuk Indonesia,” ucap Adkerson melalui kanal YouTube kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dilansir dari laman Detik.com

Penambahan investasi ini dilakukan akibat adanya prospek di pasar tembaga dan emas yang semakin baik di beberapa tahun mendatang. Dari total investasi tersebut yang diberikan oleh Freeport, Indonesia diperkirakan akan meraup untung yang berasal dari kegiatan operasional sebesar Rp1,224 triliun.

Sebagai perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat, bagaimana perusahaan asing seperti Freeport dapat beroperasi di Indonesia?

Pendirian Perusahaan Asing di Indonesia

Perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia sering kali disebut sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). PMA dapat berasal dari seluruhnya modal asing atau dapat berpatungan dengan penanam modal yang berasal dari Indonesia.

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), PMA yang berkedudukan hukum di Indonesia wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Bersamaan dengan hal tersebut, pendirian PT diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PT, pendirian PT dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih dan pendiri tersebut wajib mengambil bagian saham ketika perseroan didirikan.

Selanjutnya, PMA yang ingin beroperasi di Indonesia hanyalah PMA yang melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, yaitu yang berinvestasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres No. 10/2021) Jo. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Per-BKPM No. 4/2021).

Untuk mendirikan PT, pendiri dapat mengajukan permohonan melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham No. 21/2021).

Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendirikan PMA dalam bentuk PT dalam Pasal 6 Permenkumham No. 21/2021 ialah akta pendirian perseroan, bukti setor modal perseroan, surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh rekomendasi dari instansi teknis untuk perseroan dan memperoleh nomor pokok wajib pajak serta salinan surat keterangan alamat lengkap perseroan.

 

FMJ

Dipromosikan