Garuda Berencana Lakukan Private Placement Pasca Digempur Gugatan oleh Kreditur

Garuda Berencana Lakukan Private Placement Pasca Digempur Gugatan oleh Kreditur
Image Source by Landor

Garuda Berencana Lakukan Private Placement Pasca Digempur Gugatan oleh Kreditur

“Sebagaimana diketahui, selama 6 (enam) bulan ke belakang ini Garuda telah digugat sebanyak 3 (tiga) kali oleh krediturnya di yurisdiksi yang berbeda-beda.”

Baru-baru ini, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. diketahui akan melaksanakan aksi korporasi berupa private placement pada 28 Desember 2022. Dilansir Bisnis, private placement ini berkaitan dengan 2 (dua) hal yakni konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dari penyertaan modal negara (PMN) dan konversi utang para kreditur sesuai daftarnya.

Diketahui bahwa harga pelaksanaan aksi korporasi ini bernilai Rp196 per saham dan total saham baru dari private placement ini adalah sebanyak 26,42 miliar lembar. Dengan demikian, total nilai transaksi ini akan menghasilkan sekitar Rp5,18 triliun.

Adapun private placement ini sejatinya dilakukan oleh Garuda pasca digempurnya maskapai pelat merah ini dengan gugatan dari para krediturnya. Sebagaimana diketahui, selama 6 (enam) bulan ke belakang ini Garuda telah digugat sebanyak 3 (tiga) kali oleh krediturnya di yurisdiksi yang berbeda-beda. Berkaitan dengan kasus ini, sejatinya kreditur yang dimaksud ialah Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446.

Gugatan pertama ditujukan untuk Garuda Indonesia Holiday France S.A.S yang menghadapi judicial liquidation dari kreditur tersebut. Pada 17 Agustus 2022, GIHF mendapatkan gugatan likuidasi yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara ini masing-masing 10.000 euro.

Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas yang sama tersebut pada 18 November 2022.

Gugatan ketiga, yakni dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia telah memberikan putusan yang mengabulkan pembelaan foreign state immunity application yang diajukan oleh perseroan. Sehingga gugatan yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 dihentikan.

Dari ketiga gugatan tersebut, dua diantaranya telah memenangkan Garuda Indonesia, sementara tinggal putusan PK di Mahkamah Agung yang masih menanti hasilnya. Dilansir Bisnis, total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan keterbukaan informasi, Garuda diketahui bakal mengonversi utang 92 kreditur menjadi saham total sebanyak 18,94 miliar saham baru, pemegang sukuk global sebanyak 167 entitas menjadi 1,75 miliar saham baru, kreditur dengan informasi tidak lengkap sebanyak 107 perusahaan menjadi 3,92 miliar saham baru, serta pemegang sukuk yang informasinya tidak lengkap sebanyak 40 entitas menjadi 233,75 juta saham baru.

 

AA

Dipromosikan