Gugatan Buruh ke MK terkait Perppu Cipta Kerja akan Disidangkan, Ini Tahapannya!

Image source: Media Indonesia

Gugatan Buruh ke MK terkait Perppu Cipta Kerja akan Disidangkan, Ini Tahapannya!

“Setelah diajukannya permohonan, maka MK akan memeriksa kejelasan materi permohonan dalam dua tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan.”

9 Januari 2023 yang lalu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan gugatan judicial review mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir Kontan, KSBSI mengajukan setidaknya empat tuntutan terkait dengan Perppu ini.

Tuntutan tersebut diantaranya adalah menolak Perppu No. 2/2022, mendesak presiden untuk menarik Perppu No. 2/2022, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak pengesahan Perppu No. 2/2022, dan mendesak Presiden untuk menetapkan pemberlakuan kembali UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Presiden KSBSI, Elly Rosita, menjelaskan bahwa Perppu No. 2/2022 ini nyatanya hanyalah ‘copy/paste’ dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020). Sedangkan, sebagaimana diketahui, UU No. 11/2020 telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena dinilai cacat formil oleh MK.

Terdapat sejumlah alasan dibalik putusan MK tersebut seperti halnya minimnya partisipasi masyarakat dalam perancangan undang-undangnya. Sehingga, menurutnya Perppu ini juga harus dicabut oleh Pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja, Dapatkah Dibatalkan? 

“Ternyata isi/materi muatan Perppu Cipta Kerja hanya copy paste dari isi materi muatan UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konsitusi (MK) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana dalam putusan Nomor 91/PUU-X VIII/2020,” jelas Elly dilansir Kontan, Jumat (13/01/2023).

Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi

Adapun dengan telah diajukannya gugatan judicial review ini ke MK, maka mekanisme tindak lanjutnya akan sesuai dengan mekanisme acara sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Setelah diajukannya permohonan, maka MK akan memeriksa kejelasan materi permohonan dalam dua tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni sidang dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta sidang dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon.

Kemudian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan. Agenda ini dilakukan dalam sidang pleno yang terbukta untuk umum dengan dihadiri oleh  sembilan orang hakim atau minimal tujuh orang hakim. Secara detail, agendanya akan terbagi dengan sidang untuk mendengar keterangan pemberi keterangan; mendengar keterangan pihak terkait; mendengar keterangan ahli; mendengar keterangan saksi; memeriksa dan/atau mengesahkan alat bukti tertulis; memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan memeriksa alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan.

Apabila agenda pemeriksaan telah selesai, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengucapan putusan. Sifat dari putusan tersebut nantinya adalah final (tidak dapat diajukan upaya hukum apapun) dan mengikat secara keseluruhan (erga omnes).

AA

Dipromosikan