Beberapa Penyelenggara P2P Lending Belum Taat Aturan Ekuitas, Begini Aturannya!

Beberapa Penyelenggara P2P Lending Belum Taat Aturan Ekuitas, Begini Aturannya!
Image source: cekpremi.com

Beberapa Penyelenggara P2P Lending Belum Taat Aturan Ekuitas, Begini Aturannya!

“Sesuai dengan POJK No. 10/2022, pelaku usaha pendanaan berbasis digital wajib memiliki minimal ekuitas sebesar Rp12,5 Miliar secara bertahap.”

Dikutip dari bisnis.com (09/01/2022), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini, hanya 58 dari 102 pelaku usaha financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang telah memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.

Eddi Danusaputro selaku ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) mengatakan bahwa perusahaan fintech P2P lending dapat memenuhi ekuitas yang berasal dari profit perusahaan maupun suntikan modal. 

“Target ekuitas bisa terpenuhi dari profit perusahaan atau dari injeksi modal,” Ujar Eddi sebagaimana dikutip dari bisnis.com (09/01/2022).

Eddi yang saat ini juga berkedudukan sebagai  Chief Executive Officer (CEO) pada PT BNI Modal Ventura memandang bahwa kendala yang dihadapi sejumlah perusahaan fintech P2P lending dalam memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar dikarenakan penggalangan dana yang terhambat.

“Saya menduga bahwa mungkin kendala saat ini adalah faktor fundraising, dimana fundraising sedang lamban di semua sektor startups atau tidak hanya untuk P2P lending,” ujarnya.

Selain faktor penggalangan dana yang terhambat, Ivan Nikolas Tambunan selaku Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengatakan bahwa kesulitan pelaku usaha P2P Lending untuk meningkatkan ekuitas disebabkan oleh masih banyaknya investor yang merugi, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id (05/01/2023).

Lantas, bagaimana bunyi aturan lengkap terkait ekuitas layanan pendanaan berbasis online?

Merujuk pada Pasal 50 Ayat (1) POJK No.10/2022, disebutkan bahwa penyelenggara pendanaan berbasis online wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar

Adapun Pasal 50 Ayat (2) POJK No.10/2022 mengatur bahwa ketentuan ekuitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 Ayat (1) POJK No.10/2022, dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Paling sedikit Rp2,5 miliar berlaku satu tahun terhitung sejak 26 Desember 2022
  2. Paling sedikit Rp7,5miliar berlaku dua tahun terhitung sejak 26 Desember 2022
  3. Paling sedikit Rp12,5miliar berlaku tiga tahun terhitung sejak 26 Desember 2022

RAR

Dipromosikan