Hati-hati Bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang Tidak Mau Berhimpun Dalam Wadah Organisasi Profesi

Hati-hati Bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang Tidak Mau Berhimpun Dalam Wadah Organisasi Profesi

Hati-hati Bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang Tidak Mau Berhimpun Dalam Wadah Organisasi Profesi

Untuk meningkatkan sistem pengawasan Konsultan KI, PP No.100/2021 mewajibkan Konsultan KI untuk berkumpul dalam satu Organisasi Profesi. Bagi Konsultan KI yang tidak mau akan dicatat dan dievaluasi. 

Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (PP No.100/2021) yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (PP No. 2/2005), Pemerintah telah mewajibkan Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) untuk berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. 

Dalam acara Focus Group Discussion dan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (Nota Kesepahaman) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Dewan Pengurus Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) pada Kamis (25/11) terungkap bahwa Konsultan KI yang tidak mau berhimpun dalam Organisasi Profesi akan menjadi catatan untuk dievaluasi oleh Majelis pengawas.

Konsultan KI tersebut nantinya akan dicatat karena tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan secara wajib dalam Pasal 29 PP No.100/2021 tersebut. 

Kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan KI yang sebelumnya tidak diatur dalam PP No.2/2005. 

Nantinya, Konsultan KI akan melaporkan kegiatannya setiap 6 bulan sekali kepada Menteri dan Majelis Pengawas kemudian akan diberlakukan evaluasi rutin oleh Majelis Pengawas.

AKHKI sebagai mitra Pemerintah

Selain itu, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, Ir. Razilu selaku Plt. Direktur Jenderal KI berharap agar AKHKI yang telah secara resmi menjadi mitra Pemerintah (DJKI dan Kemenkum HAM RI) dapat menjadi bagian perkembangan sistem KI di Indonesia. 

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 PP No.100/2021 diatur bahwa Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan KI Indonesia berdasarkan PP No.100/2021.

Namun AKHKI harus menyesuaikan dengan PP No.100/2021 paling lama tiga bulan sejak PP tersebut diundangkan.

“Perlu penyesuaian dengan diberlakukannya PP ini, diharapkan bersama Majelis Pengawas yang akan dibentuk dan diangkat dapat menciptakan dinamika Profesi termasuk peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan KI yang termonitor,” ucap Razilu.

Dengan kewajiban bergabung dalam satu organisasi profesi, Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum AKHKI menilai bahwa penting untuk segera membuat sistem pendataan Konsultan KI yang aktif dan tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI. 

Lebih lanjut, AKHKI bersama DJKI akan membentuk Tim Kerja yang akan menyusun Standar Satuan Kredit Profesi (SKP) serta pembentukan Majelis Pengawas. 

NR

Dipromosikan