Menaker: Upah Minimum Tetap Ikuti Aturan Turunan Cipta Kerja!

Menaker Upah Minimum Tetap Ikuti Aturan Turunan Cipta Kerja!

Menaker: Upah Minimum Tetap Ikuti Aturan Turunan Cipta Kerja!

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa upah minimum 2022 tetap mengacu ke UU Cipta Kerja dan aturan turunannya karena masih berlaku.

Pasca pembacaan respon Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian UU Cipta Kerja oleh Jokowi pada Senin (30/11) kemarin, Menteri Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa pengaturan upah minimum regional (UMR) masih mengacu kepada aturan-aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No.11/2020).

“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini termasuk pengaturan tentang pengupahan masih berlaku,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada siaran pers Kamis (2/12).

Lebih lanjut Ida mengungkapkan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU No.11/2020 itu terbit dan telah selesai sebelum putusan MK diumumkan maka dari itu pengambilan kebijakan terkait UMR tetap mengacu ke UU tersebut dan turunannya.

“Saya meminta kepada semua pihak khususnya Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana yang diatur dalam PP 36/2021, PP tersebut tidak saja mengatur tentang upah minimum saja melainkan juga terkait struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh para Pengusaha.” ucap Ida. Hal ini disampaikan oleh Ida karena banyak desakan revisi perhitungan UMR 2022 setelah MK mengeluarkan keputusan terkait uji formil tersebut.

Penetapan UMR tahun 2022

UMR tahun 2022 telah diputuskan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan B-M/383/H.I/01.00/2021 yang diterbitkan pada 9 November 2021. 

Kebijakan penentuan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tersebut telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan (PP No.36/2021) yang merupakan aturan turunan dari UU No.11/2020.

Selanjutnya UMP akan ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur dapat menetapkan UMK namun terdapat syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 30 ayat 2 PP No.36/2021:

  1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
  2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Besaran UMK ditetapkan setelah UMP dikeluarkan dan besaran UMK harus lebih tinggi daripada UMP. 

“Formulasi UMP dan UMK pada PP No.36/2021 ditujukan agar tidak ada kesenjangan yang semakin lebar antara upah minimum antarwilayah baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota,” tutur Ida.

Pihaknya optimis dengan mengacu kepada aturan tersebut, maka akan mengurangi kesenjangan yang ada, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah sehingga berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja yang kemudian akan kembali ke peningkatan kesejahteraan masyarakat.

NR

Dipromosikan