Meminimalisir Resiko Dalam Ekspor dan Impor, Berikut Langkah-Langkah Pembayaran Melalui Letter of Credit
Perbedaan yurisdiksi hukum, mata uang yang melibatkan penjual dan pembeli yang berada di negara yang berbeda membuat risiko yang lebih besar dalam transaksi ekspor dan impor. Pembayaran melalui Letter of Credit jadi salah satu cara untuk meminimalisir resiko tersebut.
Dalam jual beli barang sederhana yang sehari-hari kita dapat jumpai, pembeli dapat memastikan dengan mudah spesifikasi atau keadaan dari barang yang akan dibelinya karena bisa melihat dan mengecek secara langsung. Ketika pembeli sudah memastikan bahwa barangnya sesuai dengan keinginannya maka pembeli dapat langsung memberikan uang sejumlah harga yang sudah ditetapkan oleh penjual.
Dalam jual beli melalui e-commerce, pembeli memang tidak dapat langsung melihat bagaimana kondisi asli barang yang ingin dibeli namun jika penjual dan pembeli masih berada di negara yang sama, akan lebih mudah bagi para pihak untuk menuntut apabila ditemukan ketidaksesuaian atas barang atau adanya kecurangan dalam transaksi jual beli tersebut.
Resiko akan menjadi lebih besar terhadap transaksi ekspor dan impor karena melibatkan dua atau lebih yurisdiksi, pembeli dan penjual berada di negara yang berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula, begitu pula dengan perbedaan mata uang.
Ekspor dan impor adalah kata yang sering ditemukan dalam ranah perdagangan internasional. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU No.17 Tahun 2006), Impor adalah kegiatan memasukkan barang dalam daerah pabean sedangkan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Adapun daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006. Mudahnya, ekspor dan impor adalah kegiatan jual dan beli yang dilakukan secara internasional.
Untuk meminimalisir resiko-resiko dalam transaksi ekspor impor, pembeli dapat menggunakan jasa pihak ketiga yaitu Bank untuk menitipkan uangnya dan apabila penjual telah memenuhi persyaratan yang dikehendaki maka Bank akan mengirimkan uangnya kepada penjual. Cara pembayaran itulah yang disebut sebagai Letter of Credit.
Tentunya, bagi eksportir merupakan resiko yang besar apabila mengirimkan barang tanpa adanya jaminan pembayaran sebaliknya resiko yang besar pula bagi pembeli apabila tidak ada jaminan bahwa barang yang dibelinya sesuai dengan kehendaknya.
Secara harfiah, menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP), Letter of Credit atau yang disingkat L/C adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen seperti konosemen, faktur dan sertifikat asuransi yang sesuai dengan persyaratan L/C. Intinya, L/C adalah janji pembayaran.
Konsep dari L/C itu sendiri secara sederhana adalah pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh bank atas dasar permintaan pihak yang dijamin (pembeli/applicant) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati.
Sebelum mengetahui langkah-langkah untuk membuka L/C, perlu diketahui beberapa istilah dan pihak-pihak yang terlibat dalam L/C. Berikut adalah pihak-pihak yang dimaksud:
- Opener atau applicant adalah pihak yang memohon untuk dibukakan L/C
- Opening bank atau issuing bank adalah bank devisa yang dimintai bantuannya oleh importir untuk membuka L/C. Bank devisa inilah yang memberikan jaminan kepada eksportir. Opening bank adalah pihak yang menerbitkan L/C.
- Advising bank adalah bank penerus dari issuing bank. Advising bank adalah bank yang berada di negara eksportir. Advising bank wajib untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam L/C kepada eksportir.
- Beneficiary adalah pihak yang berhak menerima L/C. Eksportir dapat menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari L/C yang tersedia
- Negotiating bank adalah bank yang membayar dokumen L/C. Nantinya, beneficiary dapat menguangkan L/C di bank yang ditunjuk oleh beneficiary
Sebagai informasi, L/C yang bisa dinegosiasikan di bank mana saja disebut sebagai Open L/C sedangkan L/C yang hanya bisa dinegosiasikan di bank tertentu disebut Restricted L/C.
Untuk menggunakan pembayaran L/C, berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:
- Eksportir dan importir telah melakukan perjanjian jual beli;
- Importir selaku opener atas permintaan eksportir mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk dibukakan L/C yang ditujukan kepada eksportir dan memberitahukan term and condition yang bisa diterima serta nama Advising Bank yang ditunjuk;
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. Nantinya, opener juga akan diberikan salinan bukti bahwa L/C telah dibuka sehingga salinan tersebut juga dapat diberikan kepada pihak eksportir/beneficiary sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka.
- Advising bank juga nantinya akan menyampaikan L/C kepada beneficiary;
- Beneficiary selaku eksportir menyiapkan dan memuat barang-barang yang akan dikirimkan ke kapal atau maskapai pelayaran tertentu.
- Atas pemuatan barang-barang di kapal, maka eksportir menerima dokumen pengapalan seperti Bill of Landing dari maskapai pelayaran.
- Setelah barang yang dipesan siap dikirimkan, beneficiary mempersiapkan dokumen-dokumen ekspor yang dipersyaratkan dalam L/C. Nantinya dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan kepada Advising Bank;
- Advising Bank akan mengecek dokumen-dokumen tersebut,
- jika memenuhi term and condition yang diminta oleh importir (yang tercantum dalam L/C) maka Advising Bank atau Negotiating Bank akan menerbitkan wesel dan melakukan pembayaran kepada eksportir/beneficiary;
- Jika tidak memenuhi term and condition, maka Advising Bank akan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut dengan memberitahukan syarat-syarat atau penyimpangan apa saja yang menyebabkan tidak terpenuhinya term and condition.
- Advising Bank atau Negotiating Bank yang telah melakukan pembayaran kepada beneficiary akan mengirimkan dokumen kepada Issuing Bank untuk meminta penggantian dana yang telah dibayarkan kepada beneficiary (reimbursement);
- Issuing Bank yang telah menerima dokumen-dokumen ekspor dari Advising Bank dapat menagih atau menarik uang yang telah disimpan oleh importir untuk pembayaran atas barang yang dibelinya;
- Atas pelepasan uang importir dari Issuing Bank maka importir dapat memperoleh dokumen-dokumen yang disiapkan oleh eksportir untuk menukarkan barang yang telah dikirimkan.
Adapun dokumen-dokumen ekspor yang dimaksud dalam langkah-langkah di atas adalah sebagai berikut:
- Bill of Landing atau Airway Bill, dokumen ini adalah bukti bahwa barang telah diberangkatkan dari negara asal. Selain itu, dokumen ini juga berguna untuk membuktikan bahwa kepemilikan barang telah dikirimkan.
- Faktur tagihan, dokumen ini berisi rincian berupa nama nama barang yang dikirim beserta detail harganya yang dikirim oleh eksportir.
- Asuransi, dokumen ini berguna untuk menjamin keselamatan barang sampai ke tujuan
- Packing List, dokumen ini biasanya diterbitkan untuk pengiriman barang dengan jumlah yang banyak. Packing List memuat rincian barang-barang yang dimuat dalam kontainer.
- Certificate of inspection atau Sertifikat Pemeriksaan yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa kondisi barang yang akan dikirim dalam keadaan baik sebelum barang tersebut diangkut oleh kapal pengiriman barang.
- Certificate of Analysis, dokumen ini hanya diperlukan apabila disyaratkan dalam L/C. dokumen ini menerangkan bahan atau proporsi bahan yang terdapat dalam barang-barang yang mengandung bahan-bahan kimia atau obat-obatan.
Terdapat pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam transaksi melalui L/C yaitu UCP 600. UCP adalah pedoman internasional transaksi L/C yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce dan telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2007.
Demikian langkah-langkah dan mekanisme penerbitan L/C dalam transaksi ekspor dan impor. Dengan menggunakan pembayaran melalui L/C, eksportir dan importir dapat saling terlindungi dan sama-sama mendapatkan jaminan. Importir mendapatkan jaminan atas barang yang dikirimkan oleh eksportir dan eksportir juga mendapatkan jaminan pembayaran yang dilakukan oleh importir.
N








































