Hendak Direvisi, Ini Sejumlah Perubahan pada KUHAP Baru

Hendak Direvisi, Ini Sejumlah Perubahan pada KUHAP Baru
Image Source by Wallpaperaccess

Hendak Direvisi, Ini Sejumlah Perubahan pada KUHAP Baru

“Eddy memperkirakan bahwa pembahasan penyusunan KUHAP baru akan dimulai pada 2023.”

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR akan didorong untuk melakukan revisi terhadap hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP yang ada di Indonesia saat ini telah terbit sejak 1981 dan mengatur bagaimana hukum pidana berjalan secara formil. Menurut Eddy, banyak yang perlu dibenahi dari KUHAP ini.

Eddy menuturkan bahwa due process of law yang ada pada KUHAP idealnya harus dibuat yang terbaru. Sehingga, pada KUHAP baru direncanakan diatur pembaharuan sistem acara pidana yang setidaknya mencakup upaya paksa, pembuktian, dan peranan advokat dalam sistem peradilan pidana.

“Saya kira revisi hanya pada tiga persoalan, yaitu upaya paksa, pembuktian dan peran besar kepada lawyer karena bagian integral criminal justice system,” ucap Eddy dilansir Republika, Selasa (20/12/2022).

Berkaitan dengan upaya paksa, Eddy mengingatkan agar penuntutan tidak lagi menjadi kewajiban seorang jaksa, namun hanyalah kewenangan yang dimiliki jaksa. Kemudian, berkaitan Sistem peradilan pidana juga menggambarkan adanya persaingan antar lembaga penegak hukum mulai dari prosesnya di kepolisian sampai pembinaan di lapas.

Padahal, sebagaimana diketahui peran lembaga pemasyarakatan tergolong sentral karena paling menentukan apakah narapidana bisa dikembalikan ke masyarakat atau tidak.

Untuk itu, dalam kesempatan lain, Eddy memperkirakan bahwa pembahasan penyusunan KUHAP baru akan dimulai pada 2023. Tidak semudah itu, Eddy pun sadar bahwa revisi terhadap KUHAP akan lebih sulit ketimbang melakukan revisi KUHP.

Sebab, ia mensinyalir sejumlah institusi negara bakal saling adu kepentingan dalam revisi KUHAP. “Audit KUHAP itu tugas lebih berat dibanding KUHP karena ini menyangkut beberapa institusi negara, saya tidak pungkiri akan ada saling rebut kepentingan,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy itu dalam seminar peluncuran hasil Audit KUHAP yang digelar ICJR dilansir Republika, Selasa (20/12/2022).

 

AA

Dipromosikan