Resmi, Politisi Tetap Tidak Bisa Jadi Gubernur BI!
“Menurut UU PPSK, salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi AGB, adalah orang tersebut harus bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.”
Sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com (20/12/2022), sebelumnya terdapat isu penghapusan larangan Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia (BI) untuk merangkap menjadi pengurus atau anggota partai politik sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 huruf C di Undang-Undang Bank Indonesia dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“RUU PPSK”) alias Omnibus Law Keuangan.
Kendati demikian, dalam UU PPSK yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, terdapat perubahan aturan yang secara resmi menegaskan pelarangan ADG BI berasal dari politisi.
Baca Juga: UU PPSK Sah, Kini Pasar Kripto Diawasi OJK!
Merespons hal tersebut, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa hadirnya UU PPSK dinilai progresif mengatur terkait independensi BI. Menurutnya, UU ini melarang politisi untuk menjadi ADG BI sejak awal pencalonan. Sehingga, kemungkinan ADG BI datang dari kalangan politisi sukar terjadi.
Lebih lanjut, Febrio juga mengatakan bahwa larangan politisi menjadi ADG ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU No.23/1999”).
Kemudian, di tahun 2004, UU tersebut diubah oleh UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU No.3/ 2004”), yang mana tidak ada lagi aturan eksplisit yang mengatakan bahwa ADG tidak boleh berasal dari anggota partai maupun pengurus partai politik. Namun demikian, ketentuan mengenai hal tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 47 Ayat (1) Huruf (b) yang pada intinya mengatakan bahwa ADG dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain. Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk menjadi pengurus pada partai politik, lembaga atau organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dan profesionalitasnya sebagai ADG.
Dengan demikian, hadirnya UU PPSK menegaskan kembali larangan terhadap politisi untuk menjadi ADG BI secara eksplisit.
“Sekarang dengan RUU PPSK ini, coba bandingkan ya (dengan UU No. 3/2004), di RUU PPSK ini kita sekarang bilang untuk menjadi ADG pada saat pencalonan dia harus mengundurkan diri. Jadi tidak boleh mengajukan diri sebagai calon. Mendaftar ini kan biasanya panjang tuh beberapa bulan, jadi ketika dia ingin mengajukan apply jadi ADG dia tidak boleh sebagai anggota atau pengurus partai,” ujar Febrio sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (19/12/2022).
“Jadi malah terbalik jauh toh, ini justru lebih jelas, tidak boleh bahkan tidak bolehnya itu lebih jauh yaitu pada saat dia mencalonkan, dia harus mundur dulu. Ini justru membuat BI seindependen-independennya,” tambahnya.
Lantas, bagaimana perbandingan aturan terkait larangan politisi menjadi ADG BI sebelum dan pasca diundangkannya UU PPSK?
| Perbandingan Ketentuan Larangan Politisi Menjadi ADG | |
| UU No.23/1999 | UU PPSK |
|
|
RAR








































