Kegiatan Usaha Bulion Bisa Dilakukan di Indonesia, Simak Ketentuannya!
“Sejatinya, untuk dapat melakukan kegiatan usaha bullion, LJK harus mendapat persetujuan OJK dan ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam POJK.”
Dilansir dari cnbcindonesia.com (20/12/2022), Febrio N. Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) baru saja meluruskan isu pembentukan “bank emas” yang tengah beredar di publik.
Menurut Febrio, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) membahas mengenai kegiatan usaha bulion dan bukan “pembentukan bank emas”.
Baca Juga: UU PPSK disahkan, Kini Pegawai Tertentu OJK Bisa jadi Penyidik!
“Kita enggak bilang bank bullion. Di UU nya disebut kegiatan jasa bullion, jadi ini bukan bank. Bank ya bank, bank konvensional seperti Bank Mandiri. Ini bukan bank, jadi ini adalah jasa, untuk jasa”,
“Jadi siapapun, bank manapun boleh melakukan jasa bulion,” pungkasnya.
Febrio juga mengatakan bahwa beleid ini akan memberikan adanya payung hukum untuk jasa bullion.
“Dengan memberikan payung hukumnya tentu kita memberikan kepastian bahwa ini adalah hal yang legal yang boleh dilakukan, dan bahkan kita buka ruang untuk dia inovasi,” pungkasnya sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (20/12/2022).
Pengaturan Usaha Jasa Bullion dalam UU PPSK
Pada dasarnya, sebagaimana bunyi Pasal 130 UU PPSK, kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Lebih lanjut, LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimuat pada Pasal 131 UU PPSK.
Selanjutnya, Pasal 132 UU PPSK mengisyaratkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Adapun Pasal 301 UU PPSK mengatakan bahwa LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
RAR








































