Iklan Ganja Diizinkan Twitter, Bolehkah Demikian?

Iklan Ganja Diizinkan Twitter, Bolehkah Demikian?
Image Source: DW.com

Iklan Ganja Diizinkan Twitter, Bolehkah Demikian?

“Iklan merupakan suatu sarana yang dipergunakan oleh produsen guna memberikan informasi kepada para konsumen terkait barang/jasa yang mereka jual atau tawarkan.”

Iklan menurut Sumartono dalam bukunya yang berjudul Terperangkap Dalam Iklan (Meneropong Imbas Pesan Iklan Televisi), menyebutkan beberapa tujuan dari dibuatnya iklan oleh suatu produsen. Ia menyebutkan bahwa kegiatan periklanan bertujuan guna memberikan informasi atas suatu barang/jasa, menimbulkan ‘rasa suka’ akan suatu barang/jasa, dan meyakinkan konsumen akan kebenaran atas apa yang dianjurkan pada iklan.

Untuk itu, iklan dirasa memiliki peran penting dalam ‘menggaet’ masyarakat selaku konsumen untuk dapat meyakini, menyukai, atau bahkan memiliki suatu barang/ jasa yang ditawarkan produsen.

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan atas pernyataan Twitter yang memperbolehkan iklan ganja pada platformnya setelah adanya pelonggaran kebijakan. Dilansir cnnindonesia.com (16/02/2023), mulai hari Kamis (16/2) Twitter telah memperbolehkan iklan ganja pada sejumlah negara yang ditentukan.

Baca Juga: Twitter Digugat atas Kegagalan Menghapus Konten Ujaran Kebencian

“Kami telah mengambil langkah-langkah guna melonggarkan kebijakan iklan ganja di beberapa negara bagian AS. Dengan begitu, kami bertujuan untuk dapat menciptakan lebih banyak peluang dalam pemasaran ganja yang bertanggung jawab,” ujar Twitter pada laman resminya.

Walaupun Twitter melakukan kebijakan berupa pengiklanan ganja pada platformnya, mereka menyatakan bahwa terdapat beberapa pedoman dalam kegiatan promosi tanaman yang termasuk golongan narkotika tersebut.

Adapun yang menjadi kebijakan Twitter atas pengiklanan produk ganja pada platformnya, antara lain:

  1. Pengiklanan ganja harus disetujui oleh Twitter terlebih dahulu dan hanya dapat menargetkan pengguna di lokasi atau negara yang memiliki izin;
  2. Iklan tidak boleh mempromosikan atau menawarkan penjualan ganja dengan beberapa pengecualian untuk beberapa produk Cannabinoid (CBD) tropical; dan
  3. Pengiklanan tidak dapat menargetkan pengguna dibawah 21 tahun serta tidak dapat menargetkan atau menarik minat anak yang memiliki usia di bawah umur.

Regulasi Indonesia dalam Konteks Iklan Ganja

Diperbolehkannya pengiklanan ganja oleh platform media sosial Twitter, tidak semata-mata memperbolehkan pengiklanan ganja pada user Twitter di Indonesia. Hal tersebut karena, di samping adanya pembatasan kebijakan Twitter atas pengiklanan produk ganja pada platformnya, hukum Indonesia juga melarang eksistensi konten iklan ganja pada khalayak umum.

Hukum Indonesia tidak secara spesifik mengatur terkait kebijakan iklan. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan hukum yang secara implisit menyebutkan pelarangan pengiklanan yang mengandung unsur narkotika, dalam hal ini pengiklanan ganja. 

Pasal 17 huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa produsen usaha dalam hal periklanan dilarang membuat iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangan mengenai periklanan.

Lebih lanjut, Dewan Periklanan Indonesia dalam BAB II Amandemen Etika Pariwara Tahun 2020, menyebutkan bahwa suatu iklan dan pelaku periklanan wajib memenuhi aspek: (a) Jujur, benar, dan bertanggung jawab; (b) Bersaing secara sehat; dan (c) Tidak merendahkan agama, budaya, Negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum.

UUPK dan Etika Pariwara sebagai acuan periklanan Indonesia menitikberatkan pada unsur iklan yang wajib tidak bertentangan dengan hukum. Ganja dalam konteks pengiklanan Twitter secara tegas dilarang peredarannya karena termasuk pada narkotika Golongan I.

Potensi Melanggar UU Narkotika dan UU ITE

Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa barang siapa yang tanpa hak memelihara, menyediakan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Untuk itu, pengiklanan ganja secara jelas tidak diperbolehkan, hal tersebut karena ganja sendiri merupakan tanaman yang dilarang peredarannya di Indonesia.

Selain dapat melanggar regulasi yang telah disebutkan di atas, pengiklanan ganja dalam media elektronik juga berkemungkinan melanggar ketentuan Pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

MIW

 

Dipromosikan