Putusan Richard Eliezer Tidak Dibanding, Ini Implikasinya

Putusan Richard Eliezer Tidak Dibanding, Ini Implikasinya
Image Source: Java Zie

Putusan Richard Eliezer Tidak Dibanding, Ini Implikasinya

“Norma hukum dalam KUHAP menjelaskan bahwa putusan yang telah inkracht tidak lagi dapat diajukan upaya hukum banding ataupun kasasi.”

Baru-baru ini, dikabarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer. Dilansir Kompas, Kejagung merasa bahwa kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini membuat pihaknya tidak mengajukan upaya hukum tersebut. 

“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini. Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana, dilansir Kompas, Kamis (16/02/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Richard Eliezer divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini diberikan atas terbuktinya dirinya dalam melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm. Brigadir Josua.

Baca Juga: Vonis Richard Eliezer Miliki Alasan Peringan, Ini 6 Kriterianya

Implikasi Tidak Dimintakan Bandingnya Putusan Richard Eliezer

Upaya banding merupakan upaya hukum pertama yang dapat dimintakan oleh pihak yang berperkara kepada pengadilan tinggi atas ketidakpuasan putusan pengadilan tingkat pertama. Hal ini diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada Pasal 233 ayat (2) KUHAP, dijelaskan bahwa pernyataan mengajukan banding adalah 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan di pengadilan. Apabila jangka waktu tersebut telah dilewati, maka secara otomatis putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht.

Norma hukum dalam KUHAP menjelaskan bahwa putusan yang telah inkracht tidak lagi dapat diajukan upaya hukum banding ataupun kasasi. Kendati demikian, terhadap putusan inkracht masih dapat diajukan upaya peninjauan kembali (PK).

PK ini dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara. Pasal 263 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK, yaitu: 

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Selain itu, Jaksa juga dapat mengajukan upaya yang dinamakan kasasi demi kepentingan hukum. Upaya ini dapat diajukan  1 (satu) kali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan banding. 

 

AA



Dipromosikan