Ingin Ajukan Ulang Gugatan Perdata? Pahami Dulu Ketentuan Asas Ne Bis In Idem agar Gugatan Diterima!

Ingin Ajukan Ulang Gugatan Perdata Pahami Dulu Ketentuan Asas Ne Bis In Idem agar Gugatan Diterima!
Image Source by Cerdika

Ingin Ajukan Ulang Gugatan Perdata? Pahami Dulu Ketentuan Asas Ne Bis In Idem agar Gugatan Diterima!

“Implikasi dari keberlakukan asas ne bis in idem ini apabila suatu gugatan diajukan kedua kalinya adalah bahwa suatu gugatan tersebut dapat tidak diterima oleh pengadilan.”

Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang diketahui menolak gugatan dari 12 (dua belas) penggugat Yusuf Mansur dalam kasus dugaan wanprestasi pada investasi hotel dan apartemen umroh/haji. Dengan adanya putusan tersebut, Yusuf Mansur kini terbebas dari jeratan ancaman gugatan senilai Rp785 juta sebagaimana dimintakan dalam petitum gugatan penggugat tersebut.

Adapun menanggapi hal ini, kuasa hukum Penggugat diketahui tengah bermusyawarah dengan kliennya berkaitan dengan upaya hukum yang akan dilakukan untuk merespons putusan Majelis Hakim tersebut. Dilansir Kompas, pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan kembali atas putusan tersebut.

“Kita terima ajalah keputusan hakim, tapi kita tetap berupaya akan bermusyawarah apakah kita akan mengajukan gugatan kembali atau mengajukan banding,” ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang dilansir Kompas, Senin (05/12/2022).

Dari kasus tersebut, dapat dipelajari bahwa sejatinya terhadap suatu gugatan perdata yang ditolak oleh pengadilan dapat diajukan kembali oleh penggugat dengan suatu gugatan yang baru. Namun, tahukah anda mengenai asas ne bis in idem yang membuat suatu gugatan sudah tidak dapat diterima lagi oleh pengadilan?

Dikutip buku M. Yahya Harahap yang berjudul “Hukum Acara Perdata, dalam konteks keperdataan, ketentuan ne bis in idem ini termaktub dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) kemudian terhadap putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap kasus dengan objek perkara dan pihak yang sama berlaku asas ne bis in idem yakni tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.

Implikasi dari keberlakukan asas ne bis in idem ini apabila suatu gugatan diajukan kedua kalinya adalah bahwa suatu gugatan tersebut dapat tidak diterima oleh pengadilan atau disebut juga sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal ini senada dengan penjelasan Associate BP Lawyers, Muhammad Toha Hasan, menanggapi adanya pemberitaan ini kepada KlikLegal. Namun menurut Toha, hal ini berlaku kasuistis dan perlu untuk dilihat putusan Majelis Hakim sebelumnya seperti apa.

“Pada prinsipnya Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak. Mengenai kasus Yusuf Mansur ini perlu dilihat dulu putusan hakim seperti apa, apabila putusanya Gugatan tidak dapat diterima, maka membuka peluang untuk mengajukan gugatan kembali,” jelas Toha saat diwawancarai KlikLegal, Senin (05/12/2022).

 

AA

Dipromosikan