Baru Saja Disahkan, Ini 5 Persoalan KUHP Baru Yang Dipermasalahkan Masyarakat
“Arif menilai bahwa ketentuan pidana mati dalam RKUHP ini sudah seharusnya dihapuskan.”
Selasa, 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna. Sempat menjadi kontroversi hingga hari ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengakui bahwa memang masih terdapat sebagian masyarakat yang tidak sepakat dengan sejumlah pasal pada RKUHP.
Baca Juga: Ketua Komisi III Sarankan Pihak Yang Menolak RKUHP Untuk Ajukan Judicial Review ke MK, Ini Caranya!
Berkaitan dengan hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, sempat mengemukakan beberapa poin-poin masalah dari draft erbaru RKUHP (versi 30 November 2022). Dilansir Tempo, permasalahan dalam RKUHP yang disinggung Arif yakni:
- Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
Sebagaimana diketahui, ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang terdapat pada Pasal 240 RKUHP dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas yakni sebagai penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan. Dilansir Tempo, Arif berpendapat bahwa pasal tersebut tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi dimana perbuatan penghinaan seharusnya tidak dipidana karena akan sulit dibedakan dengan kritik.Berkaitan dengan hal ini, sejatinya masyarakat juga sempat berpendapat bahwa seharusnya ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara ini berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 mengenai pasal penghinaan pada KUHP lama yang menyatakan bahwa pasal tersebut tidak berdasar pada asas kepastian hukum dan menghalang-halangi hak kebebasan berpendapat.
“Sedari awal kami menyuarakan untuk penghapusan pasal ini, jika yang dilindungi adalah mencegah kerusuhan, pasal-pasal lain tetap dapat digunakan,” ujar Arif dilansir Tempo, Rabu (07/12/2022).
- Pasal Pengaturan Pidana Denda
Dalam ketentuan pengenaan denda pada Pasal 81 RKUHP, dijelaskan bahwa apabila suatu pidana denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana denda dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Menurut Arif, ketentuan pasal ini seolah-olah menunjukan bahwa fungsi pengenaan pidana disini adalah untuk memperoleh pendapatan sebagai negara.Hal ini lantas yang dinilainya akan membawa masalah sosial karena orang yang dijatuhi pidana akan terus diincar harta bendanya, termasuk orang miskin. “Jika ingin mengefektifkan pidana denda, maka yang harus dilakukan adalah mengatur denda yang proporsional, bukan memberlakukan penyitaan aset,” kata Arif.
- Pasal Pidana Mati
Pada rapat pembahasan RKUHP, Pemerintah dan DPR menyepakati akan memuat ketentuan mengenai pidana hukuman mati. Menurut Arif, ketentuan ini sudah seharusnya tidak lagi dimuat dalam undang-undang ini.Arif menilai bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan asas negara demokrasi tersebut. Oleh karena itu, Arif menilai bahwa ketentuan pidana mati dalam RKUHP ini sudah seharusnya dihapuskan.
- Pasal Larangan Unjuk Rasa
Dalam Pasal 256 RKUHP, dimuat ketentuan mengenai larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat berwenang. Dalam hal ini, pemberitahuan ini tidaklah sama dengan suatu “izin” sehingga pemberitahuan tersebut sifatnya hanyalah berupa ‘notifikasi’ kepada aparat berwenang.Kendati demikian, Arif menilai bahwa ketentuan ini membawa rezim hukum pidana Indonesia kedalam ‘masa yang lebih buruk dari zaman kolonial.’ Sebab, pasal ini diketahui memberikan ancaman pidana yang lebih tinggi daripada KUHP sebelumnya, yakni dari yang tadinya kurungan penjara 2 (dua) minggu dalam Pasal 256 RKUHP menjadi 6 (enam) bulan penjara.
- Pasal Larangan Penyebaran Ajaran yang Bertentangan dengan Pancasila
Sebelumnya dalam Pasal 188 RKUHP, dimuat ketentuan mengenai larangan penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Akan tetapi, diketahui bahwa dalam rapat pembahasan terakhir dijelaskan bahwa rumusan pasal tersebut ditambahkan dengan ketentuan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan pancasila.Menurut Arif, dalam RKUHP tidak dijelaskan mengenai apa yang dimaksud sebagai ‘paham yang bertentangan dengan pancasila.’ Sehingga, menjadi ‘abu-abu’ siapa yang berwenang menentukan suatu paham yang bertentangan dengan pancasila. “Pasal ini bisa menghidupkan konsep pidana subversif seperti di era orde baru,” ujarnya.
Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa KUHP baru ini akan berlaku efektif tiga tahun sesudah resmi disahkan oleh DPR bersama dengan Pemerintah. Dalam keterangannya, ia menuturkan bahwa masa tersebut akan digunakan untuk mensosialisasikan KUHP baru kepada jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, dan dosen/pengajar ilmu hukum.
“Dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham,” kata Yasonna dilansir Kompas, Rabu (07/12/2022).
AA








































