Ingin Dirikan Bisnis Keluarga? Perhatikan Tips Ini!

Ingin Dirikan Bisnis Keluarga? Perhatikan Tips Ini!
Image Source: Bisnis.com

Ingin Dirikan Bisnis Keluarga? Perhatikan Tips Ini!

Conflict of interest punya andil besar dalam ‘jatuhnya’ suatu bisnis keluarga. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan guna meminimalisir hal dimaksud.”

Dilansir prasetyamulya.ac.id, bisnis keluarga (family business) dapat didefinisikan sebagai bisnis yang dimiliki, dioperasikan, dan dikelola secara aktif oleh dua atau lebih anggota keluarga tunggal. 

PWC dalam laporannya terkait Survey Bisnis Keluarga, mendapati fakta bahwa 95 persen bisnis di Indonesia adalah milik keluarga. Salah satu cerminan sukses dari data statistik yang disajikan PWC perihal bisnis keluarga adalah bisnis rokok terbesar di Indonesia, yakni Sampoerna yang dirintis oleh keluarga Liem Seeng Tee. Sebagai informasi, bisnis keluarga Liem sampai dengan saat ini masih dipegang oleh anggota keluarganya dari generasi ketiga.

Meskipun family business yang ditunjukan oleh perusahaan Sampoerna memperlihatkan bahwa bisnis keluarga memiliki prospek yang sangat baik. Namun, acap kali bisnis keluarga memiliki asosiasi terhadap suatu risiko spesifik, yakni risiko konflik (conflict of interest).

Salah satu contoh terjadinya risiko konflik adalah pada kasus gugatan Blue Bird taksi, yang mana anggota keluarga dalam bisnis tersebut saling gugat ke pengadilan pada 2004 lalu.

Risiko konflik memberikan pemahaman bahwa penting kiranya meminimalisir risiko dengan beberapa upaya hukum preventif dalam pendirian suatu family business. Untuk itu, guna mengetahui lebih lanjut upaya hukum dimaksud, KlikLegal bersama Laura Reggyna selaku Partner di Kandara Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series berjudul “Mendirikan Bisnis Keluarga: Pahami Aspek Hukum dan Konsekuensinya!”, membahas lebih rinci terkait tips dalam mendirikan bisnis keluarga.

Tips Pendirian Bisnis Keluarga

Sebelumnya, sebagai catatan, Laura mengatakan bahwa dalam upaya pendirian family business, setiap anggota wajib memiliki konsep dan tujuan bisnis yang jelas. Kemudian, para anggota juga wajib memisahkan urusan pribadinya dengan urusan bisnis yang hendak dijalankan, serta harus menjaga komunikasi dan bersikap transparan dalam ‘tindak tanduk’ pelaksanaan family business.

Laura dalam pemaparannya, setidaknya menyebutkan terdapat 5 (lima) poin yang wajib diperhatikan bagi setiap orang yang hendak mendirikan family business. Kelima poin tersebut, di antaranya:

  1. Menentukan jenis badan dan bidang usaha

Menentukan apakah family business dimaksud akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau Koperasi. Laura sendiri lebih menyarankan bisnis keluarga berbentuk PT. Hal demikian, karena PT memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Harta dan aset lebih terlindungi;
  • Meningkatkan kredibilitas dan lebih profesional;
  • Kemudahan dalam mengalihkan saham;
  • Kesempatan mendapatkan pendanaan yang lebih besar; dan
  • Bidang usaha yang lebih beragam.
  1. Perjanjian antar pendiri (founders agreement)

Perjanjian tertulis antara partner  penting dilakukan dalam family business sebelum memulai bisnis, usaha, atau proyek apapun yang hendak dikerjakan bersama. Hal demikian dinilai perlu guna meminimalisir berbagai asumsi kejadian atau keadaan yang kemungkinan besar dapat terjadi selama proses kerja sama family business berlangsung. Adapun, perjanjian antar pendiri dapat mencakup beberapa hal, diantaranya:

  • Perjanjian pemisahan harta (jika perlu);
  • Hak dan kewajiban masing-masing;
  • Job description; dan
  • Sanksi apabila terjadi suatu keadaan tertentu.
  1. Kecakapan anggota keluarga dalam melaksanakan bisnis

Melihat pendirian bisnis dari kacamata perseroan terbatas (PT), sejatinya, peraturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) tidak mensyaratkan secara eksplisit mengenai usia minimal seseorang dalam melaksanakan bisnis. Kendati demikian, dalam Pasal 7 ayat (1) UU PT mengatur bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Adapun, mengacu pada Pasal 39 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) menentukan bahwa setiap orang yang menghadap notaris harus memenuhi syarat, yakni minimal berusia 18 tahun dan cakap melakukan perbuatan hukum.

Dengan demikian, meskipun dalam UU PT tidak secara tegas menjelaskan mengenai batas usia minimal seseorang dalam mendirikan usaha, namun UU Jabatan Notaris mengatur demikian, sehingga sebaiknya setiap pihak yang ingin mendirikan PT harus berusia minimal 18 tahun karena hal tersebut berkaitan dengan akta pendirian yang harus dibuat dengan akta notaris.

Hal tersebut, guna menghindari konsekuensi tidak sahnya perjanjian dalam berjalannya bisnis (menyebabkan cacatnya syarat subyektif yang dapat menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan);

  1. Anak sebagai pemegang saham

Hal ini perlu diperhatikan, setidaknya pemohon harus memiliki usia paling rendah 18 tahun untuk dapat menghadap notaris, sebagaimana dijelaskan dalam poin sebelumnya. 

Selain itu, dalam hukum Indonesia, seseorang yang berada di bawah usia 18 tahun masih dianggap di bawah umur sehingga belum memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum.

  1. Pewarisan Saham

Pewarisan saham merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas saham yang terjadi karena hukum (Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Hukum pewarisan bagi saham yang berlaku ialah hukum sesuai dengan agama yang dianut oleh pihak yang mewariskan.

Sebagai contoh, sebagai seorang yang beragama Islam, orang tersebut harus melakukan pewarisan dengan mengikuti hukum Islam. Hal ini dijelaskan secara tegas dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Adapun atas adanya pewarisan saham ini, perseroan (PT) harus melakukan perubahan anggaran dasar yang diberitahukan perubahan susunan pemegang saham tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM maksimal 30 hari terhitung sejak pencatatan pewarisan saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU PT.

 

MIW

 

Dipromosikan