Dhani VS Once Memanas, Bolehkah ‘nyanyi’ Lagu Tanpa Izin?

Dhani VS Once Memanas, Bolehkah ‘nyanyi’ Lagu Tanpa Izin?
Image Source: Detik.net.id

Dhani VS Once Memanas, Bolehkah ‘nyanyi’ Lagu Tanpa Izin?

“Ahmad Dhani kembali melayangkan gugatan atas hak ekonomi dalam hal menyanyikan lagu Dewa 19 kepada Once Mekel.”

Secara tegas, kembali Ahmad Dhani sampaikan bahwa dirinya tidak merestui mantan rekan bandnya, Once untuk menyanyikan lagu Dewa 19. Pelantun lagu Kangen tersebut, bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, memaparkan beberapa dasar hukum yang dijadikan legal standing terhadap Once, yang menurut pihaknya wajib memiliki konsen (izin kepada Dhani) serta membayar uang royalti apabila hendak menyanyikan lagu Dewa 19.

Dilansir voi.id (31/03/2023), Aldwin mengatakan berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), pemberian izin atau lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Sistem Informasi Lagu atau Musik (SILM).

Beranjak dari ketentuan Pasal 80, Aldwin bahkan mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik (PP No. 56 Th 2021), bahwa lisensi yang dimaksud pada Pasal 80 UU Hak Cipta adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta.

Baca Juga: PP 56/2021 Sebagai Penguatan Aturan Pemungutan Royalti Lagu dan Musik.

Di samping itu, ketentuan Pasal 9 PP No. 56 Th 2021 digunakan sebagai legal standing pihaknya, yang mana menyebutkan penggunaan hak cipta secara komersial oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi atau izin dari pemegang hak cipta. Kemudian, lisensi tersebut harus tercatat oleh Menteri, dan Pelaksanaan Lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada LMKN melalui SILM.

Terakhir, Aldwin juga menyampaikan perihal legal standing terkait royalti (yang lebih spesifik), yang mana pihaknya memiliki argumen bahwa Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta, yang menyebutkan perihal setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam pertunjukan tanpa izin sepanjang membayar royalti atau imbalan melalui LMKN, ialah tidak kooperatif.

Alasan demikian diutarakan Aldwin, didasarkan oleh sudah tidak berlakunya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (Kepmenkumham No. HKI 2 Th 2016), per tahun 2017 lalu.

Oleh karenanya, berdasarkan hal di atas serta didukung oleh bunyi Pasal 9 Ayat (2) UU Hak Cipta, pihak Dhani berkesimpulan bahwa penggunaan hak ekonomi dalam pertunjukan atau konser tetap harus dengan izin pemegang hak cipta.

Perihal Boleh Tidaknya ‘nyanyi’ Lagu Tanpa Izin

Menindaklanjuti pernyataan Dhani beserta kuasa hukumnya, di kesempatan lain, pihak Once yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Panji Prasetyo, mengatakan bahwa Dhani tidak memahami ketentuan UU Hak Cipta.

Konteks ketidakpahaman Dhani atas ketentuan UU Hak Cipta, Panji katakan berdasarkan ketentuan Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Ayat (2) PP No. 56 Th 2021. Adapun Pasal 10 Ayat (2) PP No. 56 Th 2021, menyebutkan penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) PP No. 56 Th 2021, Once sebagai penyanyi hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada LMKN.

Lebih lanjut, Panji menganalogikan, apabila seorang penyanyi telah mendapatkan lisensi dan membayarkan royalti kepada LMKN. Maka, penyanyi tersebut tidak melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta. Hal demikian diatur secara jelas dalam Pasal 87 UU Hak Cipta sebagai ketentuan terkait performing rights.

Pasal 87 UU Hak Cipta, menyebutkan pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan, dan pendistribusian royalti performing rights.

“Pertanyaannya, apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya, tidak,” pungkas Panji.

Sejalan dengan statement Panji, Dilansir kanal Youtube Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono, mengatakan berdasarkan konteks regulasi hak cipta dan royalti, Once tidak menyalahi hukum untuk menyanyikan lagu Dewa 19.

“Penyanyi boleh saja menyanyikan lagu seseorang. Dalam hal ini, apabila dinyanyikan di ruang publik (memiliki sifat komersial), tetap diperbolehkan. Asalkan membayar royalti kepada LMK berdasarkan UU Hak Cipta dan peraturan pemerintah terkait royalti.”

Adapun, Suyud juga menanggapi perihal larangan yang diberikan Dhani kepada Once sebagai suatu hal diluar konteks hak cipta sebuah lagu. Menurutnya, larangan tersebut merupakan hak keperdataan (hubungan pribadi) seseorang untuk melarang atau tidak melarang seorang lainnya untuk menyanyikan suatu lagu. Sehingga, larangan tersebut menurut Suyud tidak menjadikan Once melanggar hukum, khususnya dalam konteks hukum hak cipta dan royalti.

 

MIW

 

Dipromosikan