PP 56/2021 Sebagai Penguatan Aturan Pemungutan Royalti Lagu dan Musik

PP 562021 Sebagai Penguatan Aturan Pemungutan Royalti Lagu dan Musik

PP 56/2021 Sebagai Penguatan Aturan Pemungutan Royalti Lagu dan Musik

PP Nomor 56 Tahun 2021 merupakan penguatan dari UU Hak Cipta. Terdapat istilah baru seperti PDLM, SILM, maupun Portamento, yang diharapkan menjadi solusi bagi pengelolaan royalti atas lagu dan musik yang integratif.

Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan gelar wicara yang mengangkat tema “Ada Apa Dengan PP Royalti Lagu & Musik?”, Pada Rabu (5/5).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP Royalti Lagu & Musik), dan atas pertimbangan respons masyarakat yang masih pro-kontra terhadap PP Royalti Lagu & Musik ini.

Dalam gelar wicara tersebut, dihadirkan Agung Damarsasongko selaku Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum & Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kemudian Candra Darusman selaku Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia, Irfan Aulia sebagai Musisi, serta Riyo Hanggoro Prasetyo selaku Praktisi Kekayaan Intelektual sebagai pembicara.

Dalam gelar wicara, Agung menyinggung soal masyarakat yang menganggap PP Royalti Lagu & Musik merupakan suatu hal yang baru. Padahal, beberapa ketentuan dalam PP Royalti Lagu & Musik sudah tercantum dalam peraturan terkait hak cipta yang ada sebelumnya, namun dinormakan kembali di dalam PP Royalti Lagu & Musik yang cakupannya lebih luas.

“Pada hakekatnya, ini merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang sudah ada dan peraturan turunannya. Banyak yang menganggap ini aturan baru, padahal dalam UU Hak cipta telah diatur hak royalti,” Ujar Agung.

Menurut Agung, terdapat 2 aspek pembayaran royalti, yakni pemegang hak cipta atas lagu (pencipta lagu) dan pemegang hak terkait (pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran).

“Tidak menutup kemungkinan yang dibayarkan adalah untuk pencipta lagu saja. Misalnya ketika ada konser yang membawakan lagu orang lain, maka yang dibayarkan adalah pencipta lagu saja. Tapi kalau lagu disiarkan di mal, maka seluruh royalti harus dibayarkan,” kata Agung.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (2) PP Royalti Lagu & Musik, diatur mengenai pihak yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik. Terdapat 14 area berbentuk layanan publik yang wajib membayarkan royalti. Empat belas area tersebut antara lain: seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.

Para pelaku usaha di atas yang hendak menggunakan lagu dan musik secara komersial dalam area usahanya, maka royalti dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kendati diaturnya 14  layanan publik yang wajib membayar royalti atas penggunaan secara komersial lagu dan musik, Agung mengatakan, 14 area ini masih dimungkinkan untuk diekspansi.

“Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ada perkembangan area publik yang bersifat komersial,” Tambah Agung.

Selanjutnya, mengenai mekanisme pembayaran, penghimpunan, maupun pendistribusian royalti. Agung menjelaskan, ketika pengguna akan melakukan pembayaran royalti, pengguna membayarkan royaltinya kepada LMKN sebagai lembaga yang memiliki wewenang menghimpun royalti, dan selanjutnya didistribusikan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dari LMK, royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dalam suatu LMK. Selain itu, LMKN menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK. Ketika melakukan penarikan pembayarannya, LKMN akan mengacu pada Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

PDLM sebagai himpunan data lagu dan/atau musik ini menjadi dasar, baik bagi LMKN dalam pengelolaan royalti, juga bagi orang yang melakukan penggunaan secara komersial, untuk mendapatkan informasi dari lagu dan/atau musik yang akan digunakan secara komersial. Dengan berlakunya PP Royalti Lagu dan Musik, DJKI mendapatkan tugas untuk membangun PDLM.

“Bank data atau pusat data lagu ini missing puzzle, karena hak cipta harus punya rumah, sedangkan rumahnya ini belum ada. Dengan adanya pusat data lagu nanti, diharapkan bisa mengakomodir pemenuhan hak cipta. Memang kebanyakan ada eksploitasi dalam medium digital. Dengan ketiadaan pusat data, akan membuat pemilik hak tidak bisa menerima hak. Ketika sudah ada nanti, akan ada tata cara pengelolaan royalti bagaimana menghimpun, distribusi, dan lain-lainnya,”Jelas Irfan.

Selain PDLM, terdapat Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan/atau musik. Ini menjadi tugas LMKN untuk membangun SILM di kemudian hari. Selanjutnya, muncul istilah Portamento sebagai big data yang menghimpun daftar karya musik di Indonesia.

“Portamento adalah big data, PDLM sebagai bank data, dan SILM sebagai e-commerce nya,” Ujar Irfan.

Kemudian, mengenai tarif untuk memasukkan lagu ke dalam PDLM sendiri belum dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. Agung menjelaskan, hal ini masih menjadi bahan diskusi. Ia menyebutkan, ada beberapa kemungkinan terkait penetapan tarif untuk mendaftarkan lagu dan musik ke dalam PDLM.

“Ini jadi bahan diskusi. Ada beberapa kemungkinan, bisa jadi ada beberapa alternatif. Pertama, bisa saja orang yang memasukkan lagu membayar Rp20.000 /lagu atau Rp400.000 /20 lagu. Kemungkinan kedua, akan ada periodesasi tertentu yang dibebaskan untuk memasukkan lagu diajukan oleh pemohon. Tentunya akan ada ketetapan bagaimana mekanisme pengelolaan permohonan pendaftaran lagu,” Ujar Agung.

Kendati cita-cita PP Royalti Lagu & Musik yang ingin menjamin pemenuhan hak musisi dengan adanya inovasi Portamento, PDLM, dan SILM, banyak masyarakat yang masih bimbang dan kontra terhadap disahkannya PP ini. Contohnya, polemik penggunaan lagu dan musik terhadap usaha mikro. Agung berpendapat, dengan disahkannya PP ini seharusnya tidak akan memberatkan pelaku UMKM.

“Terkait masalah penggunaan lagu dan musik oleh usaha mikro, kita normakan bahwa ini menjadi penguatan usaha mikro, dan bahwa mereka tidak berasumsi pembayaran mereka kian mahal. Karena, ketetapan tarif royalti atas area usaha tadi akan ada yang sifatnya berdasarkan beberapa kriteria,” Tambah Agung.

Selanjutnya, pro-kontra yang terjadi di kalangan musisi. Menurut Candra, terhadap harapan adanya rebound dalam pengumpulan royalti, sejalan dengan optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, ada harapan akan distribusi royalti yang lebih baik dengan adanya database dan aplikasinya (melalui SILM).

Namun, masih terdapat kontra yang terjadi di kalangan musisi, yaitu mengenai transparansi yang belum terwujud dan belum adanya keterwakilan resmi para LMK dalam susunan Komisioner LMKN.

“Misalnya LMKN setiap tahun menerbitkan hasil auditing, berapa yang terkumpul, berapa yang dibagikan, dan ini belum (diatur). Ini menjadi PR kita semua agar komentar-komentar mengenai transparansi ini bisa dijawab dengan baik. Kontra yang kedua belum adanya perwakilan resmi para LMK dalam susunan komisioner LMKN,” Tegas Candra.

“Ini penting, bahwa yang dikelola itu seharusnya memiliki suara di dalam mengambil keputusan,” Tambahnya.

 

NRF

Dipromosikan