KPPU Melakukan Pengawasan Harga Bahan Pokok di Sejumlah Wilayah Jelang Lebaran

KPPU Melakukan Pengawasan Harga Bahan Pokok di Sejumlah Wilayah Jelang Lebaran

KPPU Melakukan Pengawasan Harga Bahan Pokok di Sejumlah Wilayah Jelang Lebaran

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan  harga bahan-bahan pokok jelang lebaran (Hari Raya Idul Fitri) di Indonesia.

Menjelang hari raya Idul Fitri Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan harga bahan-bahan pokok. Hal ini dilakukan dalam hal pengawasan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha.

Dalam pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut dan fluktuasi harga komoditas bahan pokok juga masih dalam tahap wajar.

Selama periode pengawasan Januari hingga April 2021, KPPU mencatat bahwa inflasi di pasar mencapai 0,58%. Komponen kontributor inflasi yang paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yaitu sebesar 0,05%.

Secara khusus, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74% (YoY) atau minus 0,96% (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23%.

Penyekatan keluar masuk orang di sejumlah wilayah yang dimulai secara resmi oleh Pemerintah pada 6 Mei 2021 mengakibatkan terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran yang cenderung dipengaruhi oleh pengetatan distribusi oleh Pemerintah.

“Secara rata-rata, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai. Gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran,” Ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto, dalam Siaran Pers KPPU secara virtual pada Kamis (6/5/2021).

Selain itu, Taufik juga mengatakan bahwa meningkatnya harga pangan disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir.

KPPU akan terus melakukan pengawasan atas perkembangan harga komoditas bahan pokok seperti daging sapi, ayam, dan cabai, mulai dari saat akan menjelang lebaran hingga menjelang Hari Raya Idul Adha. Dalam melakukan pengawasan tersebut, KPPU mengharapkan dukungan dari setiap pihak untuk turut mengawasi.

“Kami juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan,” ujar Taufik Ariyanto.

 

SS

Dipromosikan