Penerapan SNI Barang-barang Emas Guna Melindungi Konsumen dan Industri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8880-2020 Barang-barang Emas guna memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Diterapkannya SNI 8880-2020 merupakan salah satu usaha Kemenperin dalam mendorong pengembangan sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar IKM semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, melakukan kunjungan kerja bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, ke PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan, terutama mengenai penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.
“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.” Ujar Gati Wibawaningsih saat kunjungannya tersebut.
Perusahaan pertama yang menerapkan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas adalah PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels). SKK Jewels memiliki dua brand ternama, yaitu Hala Gold dan Sandra Dewi Gold. SKK Jewels memasarkan produknya dengan bermitra bersama jaringan toko emas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, SKK Jewels memiliki kapasitas produksi mencapai 80 kg per bulan dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 280 orang yang sebagian besar lulusan SMK jurusan kriya perhiasan/kriya logam/teknik fabrikasi.
Pemerintah terus mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang emas dan perhiasan karena saat ini tantangan yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah kurangnya SDM. Untuk itu pemerintah melakukan upaya membangun SDM industri yang kompeten dengan cara memfasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019.
Gati Wibawaningsih juga mengatakan bahwa kondisi global yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 menyebabkan ekspor industri perhiasan emas di tanah air pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar USD 0,49 miliar (-33,29%) dibanding tahun 2019 yang mencapai USD 1,47 miliar.
Di lain hal, nilai ekspor emas dan granula mengalami kenaikan sebesar 56%. Dari USD 3,55 miliar pada tahun 2019 menjadi USD 5,54 miliar pada tahun 2020. Market Share bagi industri perhiasan di Indonesia memiliki peluang untuk terus tumbuh dan berkembang dilihat dari market share sektor industri perhiasan Indonesia pada tahun 2019 mencapai 1,56%.
“Pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya yaitu dengan memperbaiki rantai pasok industri perhiasan, seperti mempermudah akses bahan baku dan memperbaiki ekosistem bisnisnya,” ujar Gati Wibawaningsih.
SS








































