Investree Gagal Bayar, Bos OJK: Kami Pantau Ketat 

Investree Gagal Bayar, Bos OJK: Kami Pantau Ketat 
Photo Source: Qoala.com

Investree Gagal Bayar, Bos OJK: Kami Pantau Ketat

“Perusahaan financial technology (fintech) lending, Investree, belakangan ini disebut-sebut mengalami kesulitan bayar investasi kepada lender hingga mencapai ratusan hari.”

Melansir dari  viva.co.id (25/5/2023), Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, menjelaskan bahwa, per 30 April 2023 Investree telah melaporkan perolehan tingkat kepatuhan bayar (TKB90) terakhir ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebesar 97,07 persen. 

“Investree terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan lender kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada regulator dan industri,” ujar Andrian (25/5/23). 

Mengutip dari duniafintech.com (25/5/2023), terkait dengan banyaknya keluhan dari para lender di media sosial, Investree sebenarnya telah memberikan disclaimer risiko pada halaman pertama website Investree. 

“Kami juga ada disclaimer, pemberi pinjaman atau lender yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini,” ucap Andrian, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Pendapat OJK 

Mengutip dari finance.detik.com (25/5/23), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, menanggapi hal ini Mahendra berharap Investree sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan melakukan kewajiban dan tugasnya sesuai aturan. 

“Kami kan dalam hal itu biasa memantaunya dan kami akan melihat hal-hal mengenai bagaimana untuk masing-masing, tentu PUJK melakukan kewajibannya dan tugasnya sesuai dengan pengaturan yang ada,” katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Mahendra juga menambahkan bahwa OJK terus melakukan pengawasan dalam kasus ini, serta memastikan segala bentuk kewajiban terpenuhi. 

Mengutip dari bisnis.tempo.com (26/5/23), Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dalam dua bentuk yaitu pengawasan aspek kepatuhan dan pemberian laporan dari P2P. 

Menurut Ogi, Investree saat ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik, diketahui berdasarkan Tingkat Keberhasilan Bayar. 

Apabila dalam hasil pengawasan dan analisis ditemukan pelanggaran atas peraturan berlaku, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan berlaku. 

Upaya Penyelesaian Masalah 

Mengutip dari viva.co.id (25/5/23), Andrian menjelaskan bahwa Investree selalu patuh pada Undang-Undang yang berlaku khususnya POJK 10/2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko.

Investree juga selalu berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi yang bersifat real time. 

Sebagai bentuk transparansi Investree, segala bentuk informasi termasuk tentang proses klaim asuransi dapat diperoleh melalui saluran komunikasi resmi Investree serta informasi yang dibutuhkan telah tersedia di laman Investree.

“Investree juga terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain seperti penjualan aset dan proses litigasi, hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan berlaku,” ujar Andrian. 

Investree juga akan menyelesaikan setiap pengaduan yang dikirimkan ke saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan, sesuai dengan arahan dan ketentuan regulator. 

Regulasi Fintech Lending 

Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). 

Diundangkan pada 4 Juli 2022 sekaligus mencabut POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Dilansir dari ojk.go.id (15/7/2022), POJK LPBBTI dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui layanan pendanaan berbasis teknologi. 

P2P Lending bukanlah tak memiliki risiko, untuk itu prinsip kehati-hatian (prudent) harus tetap dijaga. Risiko yang dihadapi antara lain yaitu risiko telat bayar, pengembalian dana pinjaman tidak sesuai aturan, dan resiko gagal bayar. 

Untuk itu berdasarkan Pasal 35 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2022, menyatakan bahwa penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. 

Penerapan manajemen risiko berdasarkan Pasal 35 ayat (2) mencangkup: 

  1. Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
  2. Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;
  3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan
  4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

 

AP 

Dipromosikan