Beres-Beres, Erick Thohir Buka Rencana Konsolidasi BUMN Karya
“Dalam kata lain, konsolidasi dapat dijelaskan sebagai penggabungan dua perseroan atau lebih dengan membentuk entitas baru dan mengakhiri entitas yang ada sebelumnya.”
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan reorganisasi perusahaan BUMN di sektor karya/kontruksi.
Dilansir dari, CNBC Indonesia (25/5/2023), Menteri BUMN, Erick Thohir mengkonfirmasi rencana untuk melakukan merger secara berkala pada BUMN karya kecil yang saat ini berada di bawah PT Danareksa.
Selain itu, BUMN karya skala besar seperti PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karya akan dikonsolidasikan. Konsolidasi atau peleburan yang dilakukan akan meningkatkan arus kas serta memungkinkan BUMN-BUMN tersebut untuk mendapatkan kinerja yang sehat.
Baca Juga: Erick Thohir: Perusahaan BUMN Karya Sebaiknya ‘Dipangkas’
Adapun, Erick menjelaskan bahwa rencana peleburan BUMN Karya telah termasuk dalam cetak biru yang dirancang oleh Boston Consulting Group (BCG). Ia mengatakan bahwa dari 9 (sembilan) BUMN Karya, akan ada pengurangan menjadi 4 (empat) BUMN.
Terkait upaya “beres-beres”, Erick Thohir juga menyatakan bahwa rencana aksi yang ditetapkan untuk melaksanakan konsolidasi BUMN-BUMN Karya sudah ada.
“Seperti yang sudah saya bilang, untuk BUMN–BUMN Karya yang akan dilakukan adalah konsolidasi. Itu kan sudah sejak awal sudah ada roadmap-nya bersama BCG. Ada 3 konteks yang kita pelajari,” ungkap Erick kepada media di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (25/5/2023), sebagaimana dilansir dari Solopos.com (25/5/2023).
Rencana Konsolidasi
Lebih lanjut, melansir dari Kontan.co.id (26/5/2023), Erick menjelaskan temuan dari konsultan BCG terkait pembenahan BUMN Karya.
Temuan pertama adalah penggunaan pembiayaan jangka pendek untuk proyek jangka panjang, yang menyebabkan kurangnya pembiayaan.
Temuan selanjutnya adalah refocusing BUMN Karya agar berbisnis sesuai keahliannya dan tidak berbisnis secara tidak terfokus. Terakhir, tedapat kecenderungan BUMN Karya melebarkan bisnisnya di luar keahliannya, seperti masuk ke industri properti.
“Inilah yang kami konsolidasi dan perbaiki. Cetak birunya sudah jadi, hanya saja kembali yang namanya melakukan penataan tersebut memerlukan waktu,” ujar Erick, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.
Erick Thohir sebelumnya menyatakan komitmennya dalam mendorong penyehatan BUMN sektor konstruksi. Kementerian BUMN telah merumuskan rencana untuk mentransformasi BUMN karya.
Upaya tersebut meliputi perbaikan portofolio, pengelompokan ulang, dan konsolidasi agar BUMN-BUMN karya dapat mengembangkan spesialisasi dan keahlian yang sesuai dengan regulasi industri konstruksi yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tujuan utamanya adalah menghindari bisnis yang generalis dan mendorong fokus yang lebih spesifik.
Pengertian Konsolidasi secara Hukum
Konsolidasi adalah salah satu jenis aksi korporasi yang melibatkan penggabungan perusahaan, namun berbeda dengan akuisisi dan merger.
Pengertian konsolidasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Pasal 1 angka 10 UU PT jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan konsolidasi atau peleburan sebagai tindakan hukum di mana dua perseroan atau lebih membubarkan diri mereka dan mendirikan satu perseroan baru.
Perusahaan baru ini secara hukum menerima aset dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung, dan status hukum perusahaan-perusahaan tersebut berakhir.
Dalam kata lain, konsolidasi dapat dijelaskan sebagai penggabungan dua perseroan atau lebih dengan membentuk entitas baru dan mengakhiri entitas yang ada sebelumnya.
Syarat-Syarat yang Perlu Dipertimbangkan
Mengutip dari katadata.co.id, dalam buku “Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan & Memajukan Perusahaan”, dijelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang ingin melakukan konsolidasi. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Konsolidasi melibatkan perusahaan yang memiliki kondisi keuangan yang sehat, dalam kondisi sulit, atau kombinasi antara keduanya. Sebelum melanjutkan konsolidasi, diperlukan analisis mendalam terhadap kondisi keuangan. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah peleburan layak untuk dilanjutkan atau tidak.
- Perusahaan harus dapat mengatur manajemen sebelum dan setelah konsolidasi. Analisis dalam bidang manajemen sangat penting untuk memastikan kelancaran proses transisi sistem.
- Perlu mempertimbangkan jumlah modal yang diperlukan, sumber modal yang tersedia, serta cara pengalokasian modal dalam proses peleburan perusahaan.
- Penting untuk memperhatikan manfaat konsolidasi bagi perusahaan, karyawan, pemegang saham, dan konsumen yang menggunakan produk perusahaan tersebut.
Salah satu konsolidasi terkenal di Indonesia adalah peleburan beberapa bank BUMN, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang Negara, dan Bank Pembangunan Indonesia. Mengutip dari Bisnis.com, keempat bank tersebut melakukan peleburan dan membentuk bank baru yang sekarang dikenal sebagai Bank Mandiri (PT Bank Mandiri Tbk).
SS








































