Isu Pemerintah Berencana Perpanjang IUPK Freeport, Memang Bagaimana Syarat dan Mekanismenya?

Isu Pemerintah Berencana Perpanjang IUPK Freeport, Memang Bagaimana Syarat dan Mekanismenya
Image Source by ajnn.net

Isu Pemerintah Berencana Perpanjang IUPK Freeport, Memang Bagaimana Syarat dan Mekanismenya?

“Mengacu pada Pasal 45 Permen ESDM No. 7/2020, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh perseroan untuk melakukan perpanjangan IUPK.”

Belakangan ini, tersiar kabar bahwa perusahaan tambang PT Freeport Indonesia sedang bernegosiasi dengan pemerintah untuk melakukan perpanjangan terhadap Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diketahui akan segera berakhir.

Menanggapi hal ini, Chief Executive Officer Freeport-McMorAN, Richard C. Adkerson mengatakan bahwa masih terlalu awal untuk memberikan keputusan akan hal tersebut.

“Ini terlalu dini untuk membuat pernyataan tentang diskusi perpanjangan izin tambang tersebut. Sumber daya ada di sana dan menjadi perhatian para pemegang saham untuk mengolah sumber daya itu,” ujar Richard dikutip Bisnis selepas acara Orasi Ilmiah PTFI di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (5/10/2022).

Pun demikian, Ia menegaskan bahwa rencana perpanjangan tersebut akan sepenuhnya menjadi kepentingan dari pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas Freeport Indonesia. 

Lantas, bagaimana syarat dan mekanisme perpanjangan IUPK dilakukan?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK diberikan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PermenESDM No. 7/2020), terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh perseroan untuk melakukan perpanjangan IUPK.

Pertama-tama, pemegang IUPK harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Permohonan tersebut diajukan paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.

Hal ini juga berlaku untuk perpanjangan IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan: IUP Operasi Produksi mineral logam; IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;IUP Operasi Produksi batubara; IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau IUPK Operasi Produksi batubara.

Lain halnya dengan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam atau IUP Operasi Produksi batuan, proses perpanjangan IUPK tersebut diajukan paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu.

Lebih lanjut, mengutip situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang perlu untuk dipersiapkan perseroan, yakni:

  1. Persyaratan Administratif
    1. Surat permohonan bermaterai Rp6.000,-;
    2. Realisasi RKAB selama dua tahun terakhir;
    3. Perjanjian kerja sama dengan pemasok komoditas tambang yang akan diolah yang dievaluasi oleh dinas teknis;
    4. Salinan IUP OP, IUPK OP, IPR, Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan, IUP OP untuk Penjualan, IUP OP Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan, dan/atau IUP OP Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat C&C; dan 
    5. Perjanjian kerja sama dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
  2. Persyaratan Teknis
    1. Fotokopi persetujuan RKAB yang dievaluasi dinas teknis;
    2. Fotokopi persetujuan dokumen study kelayakan yang dievaluasi dinas teknis;
    3. Dokumen Rencana Konstruksi dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang Kegiatan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dievaluasi dinas teknis;
    4. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit tiga tahun dengan ijazah dan sertifikat yang dilegalisir;
    5. Hasil evaluasi kinerja IUP OP/IPR/Pemegang Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan/IUP OP untuk penjualan mitra oleh dinas teknis; dan 6. Pertimbangan teknis dari dinas teknis.
  3. Persyaratan Finansial, berupa laporan keuangan dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Apabila persyaratan tersebut telah dipersiapkan, maka pemohon dapat mengajukan permohonannya kepada Kementerian terkait. Apabila terhadap permohonan tersebut tidak ada permasalahan, maka pejabat terkait akan melakukan penyelesaian terhadap permohonan tersebut dalam kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

AA

Dipromosikan