Lika-Liku Eksistensi Fintech: Layanan Anti-Gaptek yang Berkembang Pesat di Indonesia
“Terus berkembang karena adanya kemajuan teknologi, kini ekspansi fintech terus meluas dan berpotensi menaikkan keuntungan.”
Pengenalan Fintech dan Dasar Hukum dalam OJK
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Financial Technology atau yang dikenal dengan fintech merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Pada umumnya, produk fintech berupa suatu teknologi dalam suatu mekanisme transaksi keuangan, seperti teknologi alat pembayaran untuk mempermudah transaksi ataupun alat alternatif untuk berinvestasi.
OJK mengatur fintech secara umum melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Di samping peraturan tersebut, terdapat tiga peraturan lain yang lebih spesifik, yaitu:
- Peraturan OJK No. 61/POJK.04/2021 tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi;
- Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan; dan
- Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Terkait dengan pendefinisian fintech menurut OJK, sering kali timbul pertanyaan bahwa apakah fintech dan Inovasi Keuangan Digital (IKD) merupakan hal yang sama? Jika melihat pada pendefinisian IKD dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, maka definisi dari IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Dengan demikian, IKD dan fintech keduanya sama-sama merupakan bentuk perkembangan teknologi di bidang keuangan.
Pengenalan Fintech dan Dasar Hukum dalam BI
Selain OJK, Bank Indonesia (BI) juga memberikan definisi terhadap fintech, yaitu hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Dengan adanya fintech, maka transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.
BI mengatur ketentuan umum fintech melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Sama halnya seperti OJK, BI pun juga memiliki beberapa ketentuan yang mengatur fintech secara lebih detail, yaitu:
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital; dan
- Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Serupa tapi tak sama antara Fintech OJK dan Fintech BI
Meskipun OJK dan BI sama-sama bertanggung jawab atas keberlangsungan fintech, namun ternyata kewenangan keduanya berbeda. Jika mengacu pada peraturan yang diatur baik oleh OJK maupun BI, maka terlihat bahwa OJK lebih terfokus terhadap pengawasan pihak yang menyelenggarakan fintech. Dengan demikian, bentuk pengawasan lembaga fintech di bawah OJK merupakan pengawasan lembaga jasa keuangan (LJK) yang diselenggarakan sama halnya dengan layanan lain seperti pinjam-meminjam, asuransi, dan yang lainnya.
Di samping itu, BI fokus untuk mengawasi proses fintech itu sendiri agar sistem pembayaran di Indonesia tetap stabil. Dalam hal ini, BI melakukan pengawasan dan penerbitan legalitas penyelenggaraan fintech di bidang pembayaran, transfer dana, dan segala yang berhubungan erat dengan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Dalam hal pengajuan lisensi, pengurusan lisensi OJK dianggap lebih mudah dan menguntungkan karena cenderung mendahulukan perizinan dan melihat operasional perusahaan tersebut selama satu tahun berjalan. Apabila dalam masa berjalannya perusahaan terdapat kesalahan atau kejanggalan, maka izin dapat dicabut. Perusahaan yang memerlukan lisensi dari OJK contohnya ialah industri perbankan, asuransi, pialang saham, peer to peer lending, fintech lending, dan yang lainnya.
Berbeda dengan OJK, jika ingin mengajukan lisensi ke BI maka harus dilakukan pre-audit sebagai langkah awal yang dinilai akan memakan waktu yang cukup lama dan perusahaan biasanya tidak dapat beroperasi hingga proses audit selesai. Ketika perusahaan yang sedang mengajukan lisensi ke OJK dapat sembari menjalankan perusahaannya, maka perusahaan yang sedang mengajukan lisensi ke BI harus terlebih dahulu melalui beberapa tahap perizinan di bank sentral sebelum dapat beroperasi. Contoh perusahaan yang memerlukan lisensi dari BI adalah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan e-money, e-wallet, sistem pembayaran, lembaga transfer dana, dan yang lainnya.
Jenis-Jenis Fintech
Setelah berkembang pesat beberapa tahun ke belakang, BI telah mengklasifikasikan fintech ke dalam 4 jenis, yaitu Peer to Peer (P2P) Lending, Market Aggregator, Risk and Investment Management, dan Payment, Settlement, and Clearing. Di samping itu, OJK juga mengklasifikasikan jenis-jenis fintech ke dalam 5 bagian, yaitu P2P Lending, Microfinancing, Digital Payment System, Manajemen Risiko dan Investasi, serta Equity Crowdfunding. Di antara jenis fintech BI dan OJK, terdapat jenis fintech yang memiliki kesamaan karakteristik sesuai dengan penjelasan berikut:
- Peer to Peer (P2P) Lending
Fintech jenis P2P Lending merupakan satu jenis yang paling populer, yaitu layanan pinjaman berbasis teknologi atau yang dikenal dengan nama pinjaman online (pinjol). Jenis fintech yang diakui oleh BI dan OJK ini menjadi sarana pertemuan antara pencari modal dengan investor di bidang pinjaman. Contohnya adalah Kredivo, AkuLaku, dan yang lainnya. - Microfinancing
Jenis fintech ini menyediakan layanan keuangan yang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan dana baik untuk modal usaha ataupun kehidupan sehari-hari namun memiliki kendala untuk mengakses institusi keuangan seperti bank. Contohnya adalah Amartha. - Digital Payment System
Fintech ini berfokus pada penyediaan layanan pembayaran tagihan, seperti tagihan pulsa, listrik, dan pembelian barang yang dilakukan secara online. Jenis fintech ini semakin berkembang seiring dengan maraknya e-commerce yang kini sudah banyak bekerja sama dengan perusahaan fintech untuk membentuk digital payment dengan sistemnya sendiri. Jenis fintech yang hanya diakui oleh OJK ini memiliki kesamaan karakteristik dengan jenis fintech Payment, Settlement, and Clearing yang diakui oleh BI karena jenis fintech tersebut juga fokus di penyediaan layanan pembayaran tagihan melalui dompet elektronik. Contohnya adalah Tokopedia yang melakukan merger dengan Gojek sehingga pembayaran di Tokopedia dapat dilakukan dengan menggunakan GoPay. - Crowdfunding
Mirip dengan P2P Lending, fintech jenis crowdfunding merupakan layanan penggalangan dana yang nantinya akan diinvestasikan kepada sebuah bisnis ataupun didonasikan kepada program sosial. Jenis fintech crowdfunding ini terbagi lagi menjadi 2, yaitu equity crowdfunding (EC) dan security crowdfunding (SC). Yang membedakan keduanya ialah SC memiliki jangkauan yang lebih luas dibanding EC yang mengkhususkan untuk memberikan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Contohnya adalah LandX. - Market Aggregator
Tidak selalu berbentuk bantuan dana, fintech jenis market aggregator ini merupakan suatu platform yang berisikan informasi untuk mengetahui berbagai produk keuangan yang sedang tersedia di pasaran. Contohnya adalah Cekaja, Cermati, ataupun KreditGogo. - Manajemen Risiko dan Investasi atau Risk and Investment Management
Jenis fintech terakhir ini merupakan platform yang sama-sama diakui baik oleh OJK maupun BI untuk membantu dalam melakukan perencanaan keuangan, memantau kondisi keuangan, hingga mengambil keputusan finansial. Contohnya adalah Bibit, Bareksa, Cekpremi, dan Pasarpolis.
Tantangan Fintech Seiring dengan Perkembangan Zaman
Meskipun terus mengalami perkembangan dengan adanya kecanggihan teknologi, namun eksistensi fintech di Indonesia tetap harus menghadapi beberapa tantangan. Yang pertama dan paling utama ialah adanya pemahaman masyarakat Indonesia terkait dengan literasi apa itu fintech dan juga mengenai inklusi keuangan.
Mengingat banyaknya pengguna fintech di Indonesia, jika tidak diimbangi dengan adanya literasi dan inklusi keuangan maka nantinya masyarakat tidak dapat membedakan mana fintech legal yang sudah mengantongi lisensi dari OJK maupun BI dan mana fintech bodong yang illegal. Untuk mencegah adanya fintech bodong ini, OJK telah melakukan berbagai langkah baik sebagai upaya preventif dan represif.
Dalam upaya preventif, OJK telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi illegal knowledge sharing dengan penegak hukum dan regulator. Kemudian, dalam upaya represif OJK telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) yang nantinya dapat menerima laporan ataupun aduan masyarakat jika terdapat dugaan fintech bodong dan akan diinvestigasikan lebih lanjut oleh OJK.
Selain itu, tantangan selanjutnya datang dari infrastruktur yang mana dari jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2017, hanya 54,7% atau sebanyak 143,3 juta orang yang memiliki akses internet. Dengan demikian, maka sisanya belum memiliki kesempatan untuk dapat mengakses internet dan berarti tidak dapat menggunakan fintech yang notabenenya berbasis teknologi dan membutuhkan internet untuk mengaksesnya ataupun belum mengerti teknologi yang sedang berkembang saat ini.
Tantangan selanjutnya datang dari adanya sisi perlindungan data pribadi yaitu terkait dengan persoalan keamanan siber dan perlindungan data konsumen. Terlebih, berdasarkan Laporan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), sebanyak 70% fintech di Indonesia ternyata membutuhkan peningkatan kebijakan terkait dengan privasi dan keamanan data.
Ketika dibuat pada bulan Agustus 2022, tantangan ini menjadi salah satu tantangan terbesar mengingat belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan data konsumen. Namun, pada Selasa, 20 September 2022, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menilik Gopay: Fintech yang Memiliki Prospek Cakap di 2022
PT Dompet Anak Bangsa atau yang dikenal dengan GoPay merupakan layanan uang elektronik yang berdiri sejak tahun 2016 di bawah naungan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang saat ini bernama PT GoTo Gojek Tokopedia. GoPay dilatarbelakangi dari adanya keinginan Aldi Haryopratomo sebagai pendiri untuk memberi akses layanan keuangan bagi semua orang untuk membeli barang yang harganya cukup melambung tinggi. Sebagai seorang pengusaha furniture, Aldi ingin semua orang dapat membeli furniture rumah sehingga ia berpikiran untuk menggabungkan beberapa orang untuk membeli satu barang yang sama. Dengan demikian, setiap orang akan berkesempatan untuk memiliki barang tersebut dan tetap membayar dengan harga cash. Nantinya, setiap orang akan membayar per bulannya dan satu orang mendapatkan barangnya di bulan tersebut.
Pada tahun 2017, adanya GoPay mampu membuat Gojek menjadi satu-satunya startup di Asia Tenggara yang masuk dalam daftar tahunan perusahaan versi Majalah Fortune atau Fortune’s “Change The World”. Bahkan, perusahaan yang berstatus decacorn ini mampu naik peringkat dari 17 menjadi 11 di tahun 2019. Bahkan, baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai adanya akuisisi yang dilakukan oleh GoPay kepada salah satu perusahaan kripto, yaitu Kripto Maksima Koin sebesar 99,98% guna mempermudah masyarakat Indonesia untuk investasi.
Melihat dari jenis-jenis fintech yang ada di Indonesia, maka GoPay termasuk ke dalam jenis Digital Payment System karena GoPay saat ini sudah dapat digunakan diberbagai e-commerce sebagai alat pembayaran. Melihat GoPay yang terfokus pada sistem pembayaran, maka dalam kegiatan operasionalnya GoPay diawasi oleh BI.
Hal tersebut pun dipertegas oleh Zulmi selaku Kepala OJK 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua yang mengatakan bahwa OJK telah menyerahkan pengawasan GoPay kepada BI. Dalam hal ini, GoPay mengantongi 2 bentuk izin dari BI, yaitu sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dalam menyelenggarakan PJP, GoPay dapat melakukan penatausahaan sumber dana, penyediaan informasi sumber dana, payment initiation dan/atau acquiring services, dan layanan remitansi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Selanjutnya, terkait dengan QRIS maka yang dapat dilakukan oleh GoPay ialah dengan membuka merchant yang diikuti dengan pembukaan rekening atau akun di QRIS.
Dalam hukum positif di Indonesia, QRIS diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Dengan demikian, jika ada pengguna yang merasa dirugikan dengan sistem pembayaran GoPay maka nantinya dapat melapor kepada BI. Untuk melakukan pengaduan kepada BI, maka dapat dilakukan melalui nomor Contact Center BI Call and Interaction (BICARA) melalui nomor 131 atau melalui e-mail bicara@bi.go.id ataupun dapat datang langsung membawa surat tertulis ke alamat Kantor Perwakilan Bank Indonesia di wilayah domisili pelapor.
Dalam melakukan pengaduan, pelapor hanya memerlukan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen BI yang dapat diakses melalui laman resmi BI. Jika telah diperiksa dan terbukti bahwa GoPay melanggar ketentuan BI, maka sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) PBI No. 18/40/PBI/2016, GoPay dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.
FMJ








































