Izin Ekspor Freeport Tak Kunjung Terbit, Terpaksa Setop Operasi?

Izin Ekspor Freeport Tak Kunjung Terbit, Terpaksa Setop Operasi?
Image Source: nairametrics

Izin Ekspor Freeport Tak Kunjung Terbit, Terpaksa Setop Operasi?

“PT Freeport Indonesia masih belum dapat melanjutkan ekspor konsentrat tembaga meski pemerintah telah memberikan relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Permen ESDM No.7/2023).”

Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, mengatakan bahwa tertundanya izin ekspor berdampak negatif terhadap operasional perusahaan, terutama pada kondisi gudang penyimpanan konsentrat yang sudah penuh, terpaksa sebagian konsentrat diletakkan di luar gudang. 

“Izin ekspor kami berakhir (10/6/2023) dan sejak itu, Freeport telah menghentikan kegiatan eksporny. Dan hingga hari ini, kami masih menunggu dikeluarkannya izin ekspor tersebut,” ujar Katri, melansir dari katadata.co.id (4/7/2023). 

Menurut Katri, penghentian ekspor selama 35 hari terakhir berdampak pada fasilitas penyimpanan atau gudang konsentrat tembaga di Amamapare, Mimika, Papua karena telah melebihi batas maksimum. 

Terdapat tiga gudang dengan kapasitas masing-masing 40.000 ton, dengan 40 persen konsentrat dikirimkan ke pabrik di peleburan PT Smelting di Gresik. 

“Tanpa izin ekspor dapat dipastikan akan berakibat penangguhan kegiatan Freeport, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang,” ujar Katri 

Perpanjangan izin ekspor sedang menjadi isu mendesak di lingkup Freeport Indonesia. Perusahaan kini terus menjalin dialog dengan Kementerian Perdagangan agar izin ekspor bisa segera dikeluarkan. 

Tanggapan Kementerian Perdagangan 

Melansir dari money.kompas.com (6/7/2023), menanggapi hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menjelaskan, izin ini akan terbit sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ditargetkan revisi Permendag akan selesai pekan ini. 

“Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya harus diubah. Mengubah Permendag itu kan setelah Permen ESDM,” tutur Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). 

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Relaksasi Ekspor Mineral Logam Hingga 2025

Budi menjelaskan bahwa revisi Permendag itu menyusul rampungnya Permen ESDM No.7/2023. Lewat aturan ini pemerintah memberikan relaksasi ekspor komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng. 

Namun, izin ekspor berada di bawah Kemendag. Sehingga apabila izin belum terbit, maka aktivitas ekspor belum dapat dilakukan oleh Freeport Indonesia. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag, Didi Sumedi mengungkapkan bahwa ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia belum bisa dilakukan lantaran regulasi perlu disesuaikan. 

“Itu kan perlu perubahan aturan di kita, di Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Perlu disesuaikan dulu lah,” ungkap Didi. 

Namun, Didi tak menjelaskan perubahan apa yang akan dilakukan terhadap peraturan tersebut. Sebab, perubahan aturan terkait ekspor merupakan tanggung jawab dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. 

Relaksasi Ekspor Mineral Logam 

Relaksasi tersebut telah diatur dalam Permen ESDM No.7/2023, yang diundangkan pada 9 Juni 203 lalu. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Mei 2024. 

Pada Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM No.7/2023, menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedang membangun atau berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter sendiri atau bekerja sama membangun smelter dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai 31 Mei 2024

Kemudian, ketentuan tersebut telah menghasilkan produk hasil pengolahan, serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen pada 31 Januari 2023. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan d Permen ESDM No.7/2023, syarat selanjutnya yaitu membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batas minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perlu diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen, termasuk di dalamnya Freeport Indonesia. 

AP

Dipromosikan