Premi Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025, Ini Kata Bos BCA
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PP No.34/2023). Dalam ketentuan tersebut, bank akan membayarkan Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).”
Pembayaran PRP kepada LPS oleh bank akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun pada periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember.
Melansir dari bisnis.com (7/7/2023), pembayaran premi PRP akan dibayarkan oleh bank pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.
Kemudian, terkait besarnya premi PRP, dihitung berdasarkan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (16/6/2023) lalu telah meneken PP No.34/2023 yang mewajibkan perbankan untuk membayar premi guna mendanai PRP.
Melansir dari cnbcindonesia.com (5/7/2023), Premi PRP merupakan sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarnya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh LPS untuk pendanaan PRP.
Tanggapan BCA terkait Premi Restrukturisasi Perbankan
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), Jahja Setiaatmadja menilai bahwa PP No.34/2023 tidak akan membebankan BCA dan nasabahnya. Menurutnya, profitabilitas BCA mendukung bank untuk mengikuti program ini tanpa harus meningkatkan suku bunga bank.
Baca Juga: Tahun 2025 Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi, Untuk Apa?
“Kalau profit kita masih besar, ya saya pikir tidak perlu dibebankan ke nasabah, ya. Tapi. Tapi, kalau bank-bank tertentu yang margin-nya udah tipis, wah, ini membebankan ya. Kalau BCA sih, rasanya kita tidak perlu membebankan (kenaikan suku bunga). Profitability kita mencukupi,” ujar Jahja, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (5/7/2023).
Jahja menyebutkan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah lama didiskusikan, bahkan sudah dibahas secara mendalam oleh Perhimpunan Bank-Bank Indonesia (Perbanas). Maka dari itu, BCA mendukung peraturan yang sudah ditetapkan.
“Nah, saya pikir topik ini sudah dibicarakan cukup lama, ya. Sudah disampaikan di Perbanas juga. Sudah digumuli mendalam. Saya pikir ya, apa yang sudah ditetapkan, ya kita akan dukung, lah. Karena itu memang bukan topik yang baru mendadak saja. Itu udah lama dibicarakan,” tambah Jahja.
Premi PRP berdasarkan PP No.34/2023
Berdasarkan Pasal 4 PP No.34/2023, dinyatakan bahwa setiap Bank yang melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP. Target penghimpunan Premi RPP tersebut adalah sebesar 2 persen dari produk domestik bruto.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa pembayaran Premi PRP dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun pada periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember.
Terkait dengan waktu pembayaran premi diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PP No.34/2023, yaitu masing-masing periode wajib dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari untuk periode pertama dan tanggal 31 Juli untuk periode kedua.
Kemudian, Premi PRP ini dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan jumlah aset bank.
Berdasarkan Pasal 10 PP No.34/2023 menyebutkan bahwa dana yang berasal dari Premi PRP hanya dapat ditempatkan oleh LPS pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan/atau pemerintah negara asing sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
AP








































