Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Sumber foto: detik.com

Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

“Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Banyumas. Adapun tersangka merupakan warga desa setempat yang mempunyai peran penting, mulai dari pengelola tambang emas ilegal hingga pemodal.”

 

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya dibantu Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di area tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

“Dari gelar perkara kami menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Edy, sebagaimana dilansir kompas.com (28/7/2023).

Keempat tersangka, yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), mereka merupakan warga Desa Pancurendang. Keempatnya memiliki peran masing-masing mulai dari pengelola tambang emas ilegal hingga pemodal.

“SN adalah pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DM merupakan pengelola atau pendana sumur 2,” jelas Edy.

Namun, melansir dari liputan6.com (28/7/2023), Edy mengatakan bahwa tersangka DM masih belum ditemukan karena ia melarikan diri.

“Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DM, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Edy.

Baca Juga: DPR Sebut Ada ‘Bandar’ di Aturan Pertambangan, Ada Apa?

Kecelakaan Kerja di Tambang Emas Ilegal

Merujuk dari portal berita suaramerdeka.com (29/7/2023), terdapat laporan adanya delapan penambang yang terjebak di lubang lokasi penambangan emas rakyat di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (25/7).

Laporan tersebut berujung dengan membuka tabir praktik penambangan liar atau ilegal di berbagai daerah, termasuk Banyumas.

Sebagai informasi, penambangan emas ilegal di Banyumas telah berjalan sejak tahun 2014. Kini, sebagaimana dikutip dari detik.com (27/7/2023), area tambang ilegal tersebut sudah digaris oleh polisi karena adanya kecelakaan yang menimpa pekerja tambang.

“Hasil interogasi diketahui bahwa untuk tambang emas yang belum berizin telah mulai dari tahun 2014,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi.

Baca Juga: Belajar dari Kasus PT GNI, Perusahaan Wajib Paham Kecelakaan Kerja

Usaha Ilegal yang Akhirnya Ditutup oleh Pemerintah

Kemudian, Kepala Desa Pancurendang, Narisun turut menambahkan bahwa aktivitas tambang sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat pada tahun 2015.

“Sejak saya menjabat tahun 2015 akhir ini sudah mulai ada penambangan rakyat. Kami pemerintah desa juga sudah sering memberikan imbauan supaya jangan diteruskan tapi nyatanya itu menjadi ekonomi masyarakat,” papar Narisun, masih dikutip dari detik.com (27/7/2023).

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan akan menutup seluruh tambang emas ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kalau dari pemda (pemerintah daerah) secara aturan tambang emas itu semuanya ilegal. Jadi, mestinya bukan ditutup sementara, sampi sekarang pun belum ada izin. Tambang itu sebelum ada izin ditutup permanen,” ujar Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, sebagaimana dilansir dari metrotvnews.com (29/7/2023).  

Baca Juga: Gibran Rakabuming: Terdapat Tambang Ilegal Di Klaten Dengan Bekingan Mengerikan, Pahami Ganjaran Pidana Tambang Tanpa Izin!

Regulasi terkait Tambang Ilegal

Terkait dengan Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Namun, perlu diketahui bahwa beberapa ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Minerba, ditetapkan bahwa usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin.

Beberapa izin yang dimaksud terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, dan sebagainya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU Minerba.

Kemudian, apabila ada pihak yang melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba

Sehingga, para pihak yaitu SN, KS, WI dan DM yang menjalankan usaha tambang emas tanpa perizinan berusaha dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah akibat dari perbuatannya.

DV

Dipromosikan