Cegah Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Dirut Pertamina Beri Peringatan Keras
“Direktur Pertamina melakukan sidak di Bali untuk memantau dan mencegah kelangkaan gas LPG (elpiji) 3 kg yang terjadi di beberapa daerah. Ia siap memberikan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar prosedur penjualan.”
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, pada Minggu (30/07) melakukan pemantauan dan menyidak sejumlah agen di Denpasar, Bali. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya monitoring seluruh pasokan LPG berubsidi melalui command center yang berada di kantor pusat Pertamina di Jakarta.
Melansir dari suara.com (31/7/2023), Nicke mengatakan, seiring dengan jumlah konsumsi yang meningkat, pihaknya akan terus berupaya menambah pasokan, salah satunya melalui operasi pasar.
Nicke juga menuturkan bahwa saat ini pasokan LPG bersubsidi di Bali terpenuhi dengan baik dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke agen hingga ke pangkalan. Namun, sebagaimana dikutip dari inews.id (30/7/2023), untuk mencegah kelangkaan dibutuhkan pengawasan dalam proses distribusinya ke masyarakat.
Baca Juga: Momentum Tak Tepat, IPO Pertamina Hulu Energi Batal Tahun Ini
“Tadi saat sidak ada kejadian yang menarik, saat kita ke pengecer disampaikan stoknya kosong padahal jaraknya hanya 30 meter dari pangkalan resmi,” ungkap Nicke, sebagaimana dikutip dari kompas.tv (30/7/2023).
“Jadi ternyata selama ini bukan dari pangkalan mendapatkan stoknya tapi ada kendaraan yang drop, ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini yang harus sama-sama kita awasi,” lanjut Nicke.
Lebih lanjut, Nicke menjelaskan untuk menjaga harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam proses penjualannya harus mengikuti alur distribusi LPG 3 kg. Secara sistem, pengecer seharusnya mengambil LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi milik Pertamina.
“Harganya juga sudah jelas, ada peraturannya di tiap-tiap daerah sudah ada. Untuk di Bali ini harganya Rp 18.000. Itulah yang harus diikuti agar ada jaminan suplai, agar ada jaminan harga sesuai aturan,” papar Nicke, dilansir dari kompas.com (31/7/2023).
Baca Juga: Jasa Bikin QR Code buat Beli BBM Bersubsidi, Ini Kata Pertamina
Tindak Tegas Pertamina
Di sisi lain, melansir dari cnnindonesia.com (30/7/2023), Nicke juga menegaskan akan bertindak secara tegas kepada agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Khususnya, apabila ada agen dan pangkalan yang menjual LPG subsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kita akan kurangi atau kita stop stoknya. Kami juga membutuhkan bantuan kontrol dari masyarakat agar kita bisa mengatur betul LPG subsidi yang menggunakan anggaran negara ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ungkap Nicke.
Lebih tegas, Nicke mengatakan bahwa masyarakat yang mengetahui penyimpangan pemasokan maupun distribusi LPG dapat langsung melapor dengan menghubungi ke nomor 135 (call center pertamina).
Oleh karena itu, Pertamina berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa LPG subsidi 3 kg diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Strict Liability, Bisa Jerat Pertamina pada Kasus Depo Plumpang?
Regulasi Pengguna dan Penetapan Harga Gas LPG
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menetapkan pihak-pihak yang boleh untuk menggunakan LPG bersubsidi tabung 3 kg, antara lain:
- Rumah tangga Prasejahtera;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
- Nelayan Sasaran;
- Petani Sasaran.
Ketentuan mengenai Gas LPG salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. (Permen ESDM 28/2021)
Terkait dengan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Hal ini berdasarkan Pasal 24A Permen ESDM 28/2021.
Regulasi terkait Izin Usaha Menjadi Agen Resmi
Sebagai tambahan, pengecer gas LPG 3 kg perlu menjadi agen resmi Pertamina. Oleh karena itu, sebelumnya pastikan telah memiliki legalitas usaha yang didapatkan dari sistem Online Single Submission (OSS).
Awalnya, untuk menjadi agen resmi adalah dengan mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terlebih dulu.
Dilansir dari prolegal.id (7/2/2023), KBLI yang dapat dipilih untuk menjadi agen elpiji 3 kg ditunjukkan dengan kode 47772 (Perdagangan Eceran Gas Elpiji).
Salah satu ruang lingkup KBLI 47772 adalah “Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu (LPG 3 kg).”
Seluruh skala usaha dari KBLI 47772 memiliki tingkat risiko menengah rendah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah harus memenuhi perizinan berusaha sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat standar, yang bisa didapatkan dengan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui sistem OSS (self-declare atau self-assessment).
DV








































