KB Bukopin Akan Melakukan Transaksi Afiliasi, Pahami Persyaratannya!

KB Bukopin Akan Melakukan Transaksi Afiliasi, Pahami Persyaratannya!
Image Source by Tempo.co.id

KB Bukopin Akan Melakukan Transaksi Afiliasi, Pahami Persyaratannya!

Pada dasarnya transaksi afiliasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan jika tidak terpenuhi, maka perusahaan terbuka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha”.

Mengutip cnbcindonesia.com (30/12/2022), PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) dikabarkan akan melakukan transaksi afiliasi terkait dengan pengadaan sistem penunjang informasi Teknologi (lT) dengan PT KB Data System Indonesia sebesar Rp 72,76 miliar.

“Transaksi Afiliasi terkait dengan pengadaan sistem informasi Teknologi (lT) penunjang, antara Perseroan dengan PT KB Data System lndonesia sebesar Rp 72.761.880.000 (Rp72,76 miliar) sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen,” sebagaimana dikutip dari bisnis.com (30/12/2022). 

Lebih lanjut, sistem IT penunjang yang dimaksud antara lain merupakan digital system dan transportation system yang meliputi Multi Channel integrator (MCl), Enterprise Application integration (EAl) dan Front End Processor (FEP).

Sebagaimana diketahui, KB Data System Indonesia merupakan perusahaan penyedia layanan teknologi informatika yang berada pada grup yang sama dengan PT Bank KB Bukopin Tbk., PT KB Finansial Multi Finance, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan juga PT Sunindo Kookmin Best Finance dalam KB Financial Group.

Sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud, KB Bukopin memang sedang gencar bertransformasi menuju new generation banking system (NGBS).

“Menjawab kebutuhan transformasi, KB Bukopin telah menyusun IT Master Plan sebagai rencana detail implementasi NGBS yang akan dilakukan mulai tahun 2022 yang akan menjadikan bank KB Bukopin sebagai top tier player di industri perbankan Indonesia,” pungkas  Robby selaku Deputy President Director KB Bukopin dalam paparan kepada publik.

Lantas, bagaimana persyaratan bagi perusahaan terbuka jika ingin melakukan transaksi afiliasi?

Transaksi afiliasi sejatinya diatur dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 POJK tahun 2020  tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Pertama-tama, merujuk pada Pasal 1 Angka 1 Huruf e POJK No. 42/2020, afiliasi salah satunya adalah hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.

Lebih lanjut, pada Pasal 1 Angka 3 POJK No. 42/2020, transaksi afiliasi didefinisikan sebagai transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. 

Selain itu, transaksi afiliasi juga termasuk setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan transaksi afiliasi termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 POJK No. 42/2020 yang mana perusahaan terbuka wajib: 

  1. Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; 
  2. Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi afiliasi kepada masyarakat; 
  3. Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
  4. Terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS, dalam hal:
    1. Nilai transaksi afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS;
    2. Transaksi afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau
    3. Melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK memerlukan persetujuan Pemegang Saham  Independen.

Terhadap pihak yang melanggar syarat-syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 POJK No. 42/2020, akan dikenai sanksi sebagaimana bunyi Pasal 27 POJK No. 42/2020 Ayat (1).

Adapun sanksi sebagaimana dimaksud yakni peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran, sebagaimana bunyi Pasal 27 POJK No. 42/2020 Ayat (4).

 

RAR

Dipromosikan