Keberatan, Google Tolak Draf Perpres Publisher Rights

Keberatan, Google Tolak Draf Perpres Publisher Right
Image Sources: howstuffworks.com

Keberatan, Google Tolak Draf Perpres Publisher Rights

“Google mengaku khawatir Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights akan membatasi keberagaman sumber berita bagi publik dan mengancam masa depan media serta jurnalisme di Indonesia.”

VP Government Affairs and Public Policy Google APAC, Michaela Browning, mengaku khawatir rancangan peraturan ini tidak dapat dilaksanakan apabila tidak ada perubahan sebelum akhirnya disahkan. 

Penyebab pihak Google khawatir lantaran hal ini dinilai dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga nonpemerintahan untuk menentukan konten apa yang muncul dan media mana yang boleh menghasilkan dari iklan. 

“Karena memberikan kekuasaan kepada lembaga nonpemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan,” papar Michaela, mengutip dari fortuneidn.com (31/7/2023). 

Menurut Michaela, bila peraturan ini disahkan, maka Google terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan, termasuk bagaimana perusahaan tersebut mengoperasikan produk berita di Indonesia. 

Perpres ini dapat mempengaruhi kemampuan Google Indonesia dalam menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam. 

Perlu diketahui, dilansir dari bisnis.com (29/7/2023), Google dan YouTube telah menjalin kerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan Perpres tersebut untuk disempurnakan sesuai kepentingan seluruh stakeholder sejak usulan pertama diusulkan  pada 2021. 

Perpres Publisher Rights Hanya Menguntungkan Sebagian Pihak

Pihak Google menilai bahwa peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan Google untuk menampilkan berbagai informasi dari ribuan media, termasuk ratusan media kecil yang berada di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). 

“Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet,” tandas Michaela. 

Baca Juga: Akses Konten Google dan Meta Terancam Diblokir karena Publisher Rights?

Adapun pihak Google menilai dengan adanya elemen yang tepat, maka akan lebih banyak hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan dan mendukung jurnalisme berkualitas. 

“Kami tidak percaya bahwa rancangan Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia,” tutup Michaela. 

Respon Kominfo 

Dilansir dari katadata.co.id (29/7/2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara mengenai kekhawatiran Google terkait Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa ancaman Google terkait masa depan media itu berlebihan. 

Ini karena Google tetap harus menampilkan informasi yang berkualitas meski tak lagi menayangkan berita. Sebelumnya, pihak Google berencana tak lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres tentang Publisher Rights tersebut diterbitkan. 

“Dalam beberapa tingkat, ancaman ini berlebihan. Karena ada aturan yang melarang platform memberikan tayangan yang negatif,” papar Usman. 

Usman kemudian menjelaskan bahwa aturan ini ditujukan khusus untuk pers. “Bukan untuk individu dan pembuat konten. Konten nonberita itu menggunakan UU ITE,” ungkap Usman. 

Usman mengatakan bahwa Perpres ini telah digagas sejak tiga tahun lalu. Dalam perumusannya, Kominfo juga telah menerima masukan dari masyarakat dan juga pers. Menurutnya, dalam setiap rumusan perundangan tidak bisa memuaskan semua pihak. 

Dijelaskan pula bahwa pers mengusulkan platform tak lagi menayangkan berita yang tak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Namun, hal ini tak bisa dilakukan Google karena algoritma mereka belum dirancang untuk itu. 

“Akhirnya lahir satu pasal yang disepakati redaksinya, yaitu tidak menyalurkan berita yang tak sesuai dengan kode etik, namun lewat pelaporan,” tutup Usman. 

Saat ini, rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara dan menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo. Pemerintah sendiri menyatakan dukungannya pada pengaturan Publisher Rights sejak Februari 2023. 

AP 

Dipromosikan