Perluas Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee

Perluas Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee
Image Source: mediaindonesia.com

Perluas Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee

“BPJS Ketenagakerjaan menjalin kesepakatan bersama dengan Shopee Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan memberikan kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee.”

Kerja sama ini secara resmi dikukuhkan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dan Head of Brands Management and Digital Products Shopee Indonesia, Daniel Minardi lewat penyerahan kartu kepesertaan kepada para mitra dan pengguna yang berhasil mendaftar lewat Shopee. 

Dilansir dari finance.detik.com (31/7/2023), Zainudin mengatakan bahwa saat ini e-commerce merupakan salah satu ekosistem yang menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan kepesertaan. 

Hal ini berangkat dari pemahaman bahwa di dalam ekosistem Shopee tersebut terdapat jutaan pekerja informal yang meliputi para mitra, yakni driver, penjual, pekerja, serta pengguna lainnya yang termasuk dalam sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi Jamsostek. 

Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Permenaker No.5/2021).

Baca Juga: Potensi Defisit Rp11 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan pada 2025 Bakal Naik 

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Permenaker No.5/2021, Peserta Penerima Upah (PU) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 

Sedangkan, Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15  Permenaker No.5/2021 adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 

Perlindungan Jamsostek melalui Aplikasi Shopee

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Shopee Indonesia karena menjadi e-commerce pertama di Indonesia yang berkomitmen mendorong mitra dan penggunanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Shopee Indonesia mempermudah mitranya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menyediakan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran di aplikasi Shopee. 

Dengan iuran mulai dari Rp21.600 untuk dua orang per bulan, para mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Melansir dari kumparan.com (31/7/2023), manfaat yang akan diterima di antaranya ialah perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. 

Sedangkan, bagi peserta meninggal bukan kerana kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. 

Kolaborasi ini tentunya akan semakin menambah portofolio fitur dan layanan yang dihadirkan Shopee, sekaligus melengkapi beragam pilihan kanal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya. 

“Tadi kita juga meluncurkan fitur pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Shopee. Tentu ini merupakan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Zainudin. 

Kurangnya Pemahaman oleh Mitra Shopee

Dilansir dari finance.detik.com (31/7/2023), Daniel mengatakan bahwa saat ini, ia masih melihat kurangnya pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Jamsostek yang dialami para pekerja maupun mitra yang tergabung di ekosistem Shopee. 

Menurut Daniel, hal ini diperparah dengan sulitnya akses untuk menjangkau hal tersebut. Karena sejatinya, resiko kerja itu dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. 

Baca Juga: Lindungi UMKM, Shopee Cs Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Ruang lingkupnya meliputi kecelakaan maupun kematian, yang mana perlu ada satu alat pengaman atau simpanan. Hal ini diperlukan agar apabila terjadi risiko tersebut, maka tidak akan mengganggu kesejahteraan ekonomi secara drastis. 

“Maka dari itu, sebuah kehormatan bagi kami dapat bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi e-commerce pertama di Indonesia yang berkomitmen mendorong mitra dan pengguna kami untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kemudahan fitur baru yang kami persembahkan,” tutup Daniel. 

AP

Dipromosikan