Pemerintah akan Bebaskan Pajak Impor CBU Mobil Listrik
“Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk memuluskan investasi mobil listrik ke Indonesia. Insentif tersebut berupa insentif fiskal, di mana terdapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik Completely Build Up (CBU) impor.”
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyatakan bahwa insentif ini diberikan agar insentif investasi di Indonesia lebih kompetitif bersaing dengan negara lain.
“Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita,” ujar Agus, dilansir dari finance.detik.com (31/7/2023).
Baca Juga: OJK: Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Boleh Lebih Rendah
Menurut Agus, mobil listrik CBU alias mobil listrik yang diimpor secara utuh PPN-nya bakal dibuat 0 persen alias gratis. Kebijakan ini sedang dirumuskan dan didiskusikan juga dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perihal ini, sambung Agus, sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
“Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. Saat ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” papar Agus.
Revisi Aturan terkait Pajak Mobil Listrik
Perlu diketahui, terkait dengan mobil listrik sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Perpres No.55/2019).
Agus menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap Perpres No.55/2019. Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam aturan tersebut rencananya akan dilonggarkan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Perpres No.55/2019, TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Saat ini, di dalam Perpres No.55/2019 terkait dengan kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40 persen di tahun 2024. Aturan itu kemudian dilonggarkan, wajib TKDN 40 persen diundur pada tahun 2026.
“TKDN ini pada tahun 2024 pada mobil listrik diwajibkan 40 persen nak itu kita relaksasi jadi 40 persen itu pada 2026,” ungkap Agus.
Akan Menghambat Perkembangan Industri di Indonesia
Dilansir dari tribunnews.com (1/8/2023), pengamat otomotif dan peneliti LPEM Universitas Indonesia, Riyanto mengatakan bahwa kebijakan terkait mobil listrik ini akan menghambat berkembangnya industri di dalam negeri, khususnya dalam hal komponen dan perakitan.
Menurut Riyanto, impor CBU bisa saja dibebaskan bea masuknya agar harganya bisa kompetitif. Tetapi hal tersebut membuat industri Electric Vehicle (EV) di Indonesia sulit berkembang.
Baca Juga: Sepi Peminat, Pemerintah Permudah Syarat Subsidi Motor Listrik
Riyanto kemudian mengingatkan, tak hanya mengirim unit CBD, para pemain industri juga harus membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
“Bisa saja dalam tahap awal misal paling lama satu tahun, boleh impor CBD dan diberikan pembebasan pajak impor, setelah itu mereka tidak diizinkan lagi impor CBU atau kalau impor CBU dikenakan pajak impor atau bea masuk,” tandas Riyanto.
AP








































