Pemerintah akan Umumkan Keputusan Akhir terkait Divestasi Saham Vale
“Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan akan melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk melakukan finalisasi terkait divestasi saham Vale pada 31 Juli kemarin.”
Pembahasan terkait kesepakatan divestasi saham vale di tingkat pemerintahan sudah dalam tahap akhir. Pada malam kemarin (31/7/2023), Bahlil melakukan pertemuan dengan Arifin untuk melakukan finalisasi.
“Kelihatannya sih ini pembahasan sudah hampir final, tinggal konfirmasi sedikit aja,” ucap Bahlil, sebagaimana dilansir dari detik.com (31/7/2023).
Sebenarnya, bulan Juli kemarin adalah tenggat waktu terakhir yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk proses pentetapan divestasi vale. Selain itu, Jokowi sebelumnya bilang keputusan divestasi Vale akan dilakukan bulan Juli ini.
“Vale lagi dalam proses, sebentar malam saya akan rapat dengan Menteri ESDM (Arifin Tasrif) membahas finalisasi terhadap perpanjangan Vale,” imbuh Bahlil kembali di Istana Negara, dikutip dari detik.com (31/7/2023).
Bahlil juga menegaskan pihaknya akan mengumumkan soal keputusan akhir divestasi Vale dalam waktu dekat. “Nanti 1-2 hari ini kami akan lakukan konferensi pers,” ujarnya.
Baca Juga: Vale Indonesia Diwajibkan ‘Divestasi Saham’, Mengapa?
Saham Vale Dialihkan ke MIND ID
Melansir dari economy.okezone.com (31/7/2023), saham Vale akan dialihkan ke MIND ID. Perlu diketahui bahwa saat ini, MIND ID baru memiliki 20 persen saham Vale.
Selain itu, Perusahaan Vale dikabarkan menawarkan untuk mendivestasikan 14 persen sahamnya untuk melanjutkan operasi di Indonesia. Angka itu lebih besar dari rencana sebelumnya, yaitu sebesar 11 persen.
Kemudian, mengutip dari detik.com (1/8/2023), Menteri ESDM menegaskan sudah ada titik temu antara Vale Indonesia dengan MIND ID selaku pihak yang ditugaskan untuk mengambil alih saham Vale oleh pemerintah.
Baca Juga: Komitmen Jadi Pemegang Saham Pengendali INCO, Apa Hak MIND ID?
Tujuan Divestasi Saham Vale
Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan proses divestasi ini akan membawa manfaat jika pemerintah dapat berkomitmen menggunakan energi bersih dalam menjalankan operasional mengolah biji nikelnya. Serta, divestasi dapat meningkatkan fiskal insentif.
“Divestasi ini akan memberikan manfaat jika pemerintah berkomitmen menggunakan energi bersih dalam menjalankan operasional mengolah biji nikelnya. Jadi divestasi Vale ini kesempatan yang bagus untuk Indonesia,” kata Fahmi, sebagaimana dilansir dari kompas.com (31/7/2023).
“Selain itu, divestasi Vale Indonesia ini akan dapat meningkatkan fiskal insentif yang baik,” lanjut Fahmy.
Kemudian, dikutip dari investor.id (26/7/2023), menurut Presiden Joko Widodo, divestasi itu harus ditujukan untuk industrialisasi dan hiliriasi nasional, dengan tetap melindungi kepentingan investor.
“Jadi, dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan,” tegas Jokowi.
Baca Juga: Nasib Divestasi Vale, Jokowi: Dahulukan Kepentingan Nasional
Regulasi terkait Divestasi Saham
Mengutip dari cnbcindonesia.com (31/7/2023), Vale memiliki kewajiban mendivestasikan sahamnya sebagai salah satu syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2025 mendatang.
Sementara Indonesia dengan divestasi saham itu seharusnya menjadi pengendali operasional Vale di Indonesia melalui perusahaan BUMN seperti MIND ID. Tanpa perpanjangan izin, Vale Indonesia akan berhenti beroperasi pada 2025 dan aset tambang ini dikembalikan ke Indonesia.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dari ketentuan pasal tersebut, diatur bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang dimiliki oleh asing diharuskan untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara bertahap kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No.96/2021) juga menjelaskan secara lebih teknis mengenai mekanisme divestasi saham ini.
Selain itu, divestasi juga diatur pada Pasal 14 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM No.4/2021).
DV








































