Kecewa Dengan Penggunaan Putusan Pengadilan Singapura Yang Menolak Permohonan PKPU,Maybank Ungkap Alasan Gugat Pailit Pan Brothers

Kecewa Dengan Penggunaan Putusan Pengadilan Singapura Yang Menolak Permohonan PKPU,Maybank Ungkap Alasan Gugat Pailit Pan Brothers

Kecewa Dengan Penggunaan Putusan Pengadilan Singapura Yang Menolak Permohonan PKPU,Maybank Ungkap Alasan Gugat Pailit Pan Brothers

(langkah ini) adalah bentuk ketegasan dan taat hukum dari bank, selaku entitas badan hukum Indonesia.

Gugatan pailit yang dilayangkan Maybank terhadap Pan Brothers menuai kontroversi. Gugatan ini merupakan kelanjutan dari ditolaknya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pan Brothers pada 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah beberapa lama bungkam, akhirnya Maybank muncul ke hadapan media dan menguraikan sejumlah alasan.

Budi Rahmadi, kuasa hukum PT Bank Maybank Tbk, menjelaskan kronologi sengketa ini. Awalnya, Maybank mengajukan PKPU sebagai jalur penyelesaian setelah selama enam bulan  tidak ada langkah konkret dari Pan Brothers untuk membayar. Masalah utang piutang ini semakin rumit dengan munculnya putusan moratorium oleh pengadilan tinggi Singapura.

Maybank menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat kala itu tentang PKPU atas kredit bilateral. Menurutnya, pertimbangan hakim atas moratorium yang dikeluarkan oleh negara asing terkait kredit sindikasi yang diterima oleh Pan Brothers, sudah mencederai kedaulatan hukum Indonesia. Padahal Maybank dan Pan Brothers telah membuat perjanjian bilateral yang diatur menurut hukum Indonesia.

Maybank dan Pan Brothers telah sepakat untuk tunduk pada perjanjian kredit bilateral yang diatur menurut hukum Indonesia. Sehingga, Maybank juga mengacu pada penyelesaian utang piutang berdasarkan hukum Indonesia. “Bukan hukum asing yang diputus oleh pengadilan asing,” kata Budi.

Terkait sengketa ini, Maybank awalnya mengajukan permohonan PKPU terhadap Pan Brothers pada 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menolak PKPU ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Pan Brothers sudah mendapatkan moratorium penyelesaian utang terhadap kreditur sindikasi yang dikeluarkan oleh pengadilan di Singapura.

Maybank keberatan dengan putusan tersebut karena menurut Maybank, PKPU diajukan atas kredit bilateral, bukan kredit sindikasi. Selain itu, Maybank menilai pertimbangan hukum mengenai keberadaan putusan pengadilan asing yang mesti ditaati, dapat menjadi preseden hukum yang mengkhawatirkan dan mencederai kedaulatan hukum Indonesia. Ia juga merasa putusan moratorium tersebut jadi seperti dipaksakan kepada kreditur domestik. 

Baca juga: Maybank Bersikukuh Pailitkan Pan Brothers

Terhadap putusan penolakan tersebut, Maybank resmi mengajukan permohonan pailit tertanggal 2 Agustus 2021 ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Maybank menilai pendaftaran gugatan ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Secara hukum, upaya PKPU dan UU Kepailitan merupakan instrumen hukum untuk melindungi kreditur dalam melaksanakan penyelesaian utang piutang dengan debitur. “(langkah ini) adalah bentuk ketegasan dan taat hukum dari bank, selaku entitas badan hukum Indonesia,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Asing

Lantas, apakah putusan pengadilan asing dapat digunakan sebagai alat bukti atau dieksekusi melalui pengadilan Indonesia?

Menurut M. Yahya Harahap, prosedur untuk mengeksekusi putusan pengadilan asing oleh di Indonesia merujuk pada ketentuan Pasal 436 ayat (2) Rv. Berdasarkan ketentuan tersebut, satu-satunya cara untuk mengeksekusi putusan pengadilan asing di Indonesia adalah dengan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. 

Kemudian, putusan pengadilan asing tersebut oleh pengadilan Indonesia dapat dijadikan sebagai alat bukti tulisan dengan daya kekuatan mengikatnya secara kasuistik, yaitu:

  1. bisa bernilai sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; atau
  2. hanya sebagai fakta hukum yang dinilai secara bebas sesuai dengan pertimbangan hakim.

Namun di dalam Rv tidak lebih lanjut diatur apakah putusan pengadilan tersebut dapat digunakan langsung sebagai alat bukti dalam suatu perkara di pengadilan Indonesia. Karena dalam sengketa antara Pan Brothers dengan Maybank, diketahui Pan Brothers menggunakan putusan moratorium yang dikeluarkan pengadilan SIngapura sebagai alat bukti dalam perkara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terlepas dari sengketa yang berjalan, namun Maybank tetap membuka kesempatan bagi Pan Brothers untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban utang piutangnya kepada Maybank di luar pengadilan.

Indikasi Pengalihan Utang

Tak hanya menyampaikan kekecewaannya dan alasan atas gugatan pailit Maybank atas Pan Brothers, bahkan Maybank juga menyampaikan sekilas tentang dugaan pengalihan utang yang hendak dlakukan oleh Pan Brothers.

Dilansir dari Tempo, Budi menyampaikan bahwa dalam keberlangsungan proses gugat menggugat ini, Maybank menerima penawaran pembelian tagihan piutang Pan Brothers dengan nilai yang tidak wajar dari lembaga investasi yang berada di Hong Kong.

Dari peristiwa itu, Maybank menduga adanya upaya pengalihan tagihan utang Pan Brothers kepada kreditur lain.

 

RS

Dipromosikan