Maybank Bersikukuh Pailitkan PAN Brothers
Konflik di dua yurisdiksi, sengketa Maybank dan PAN Brothers terus berjalan.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan pailit atas PT Pan Brothers Tbk dengan kode saham PBRX di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan atas dasar utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar USD4,5 juta.
Sengketa utang piutang ini merupakan kelanjutan dari pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Maybank atas Pan Brothers ke PN Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021, akibat jatuh tempo utang Pan Brothers pada 27 Januari 2021. Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut permohonan pihak Maybank ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung adanya Moratorium Pembayaran Utang Pan Brothers yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura.
Adapun moratorium tersebut dikeluarkan terkait dengan utang Pan Brothers senilai US$309,6 juta dengan para kreditur di Singapura. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut dalam rangka melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang. Salah satu poin yang tertuang yaitu larangan bagi seluruh kreditur Pan Brothers untuk mengajukan upaya hukum apapun.
Selain karena poin-poin yang tertuang secara jelas dalam moratorium tersebut bahwa Pan Brothers sedang melaksanakan restrukturisasi, yurisdiksi juga menjadi salah satu pertimbangan Hakim untuk menolak permohonan PKPU. Seperti yang dilansir Bisnis, Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih dua yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.
Atas dasar pertimbangan hakim tersebut, Pan Brothers bingung mengapa Maybank bersikukuh untuk mempailitkan perusahaan garmen tersebut. “Terus terang kami tidak mengerti mengapa Maybank begitu berkeras kepala,” ungkap perwakilan Pan Brothers, Jumat, (20/082021). Menurut Pan Brothers, perkara yang diajukan Maybank memiliki objek yang sama dengan PKPU yang pernah diajukan Maybank.
Perusahaan Masih Sehat
Serikat Pekerja dari perusahaan Pan Brothers yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pan Brothers menyesalkan langkah yang diambil Maybank dalam upaya mempailitkan Pan Brothers melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut SPN Pan Brothers, pengajuan pailit terhadap Pan Brothers dianggap dapat mengganggu proses restrukturisasi yang sedang dilakukan perusahaan. Selain itu, permohonan pailit tersebut dapat membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan yang berdampak kepada kurang lebih 33.000 tenaga kerja yang ada di Pan Brothers.
SPN Pan Brothers berharap bahwa bank yang memiliki 3% dari total kredit perusahaan Pan Brothers ini dapat mementingkan kepentingan yang lebih besar, mengingat bahwa seluruh kreditur dari perusahaan ini mendukung upaya restrukturisasi yang sedang berlangsung serta menaruh kekhawatirannya atas para pekerja.
Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani juga ikut berkomentar. Menurutnya langkah yang ditempuh Maybank sangat disayangkan.
Hal ini karena PT Pan Brothers Tbk memiliki rekam jejak bisnis yang sehat dan angka kinerja yang baik. “Bisnis garmen saat ini lebih bagus dibanding sektor properti, dari sisi likuiditas misalnya, tapi kenapa harus dipailitkan? Itu tanda tanya besar, karena perusahaannya pun sehat. Akan kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong industri bangkit setelah terdampak pandemi,” jelasnya.
Strategi ini menurutnya juga justru dapat merugikan Maybank itu sendiri apabila nantinya ada kurator yang ditunjuk untuk melakukan penilaian dan hasilnya Pan Brothers tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Maybank sendiri yang mengalami kerugian mengingat sebelum memenuhi kewajiban kepada bank, Pan Brothers juga memiliki kewajiban terhadap para pekerjanya.
RS








































