Jaga Kepercayaan Investor, OJK Kejar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah

Jaga Kepercayaan Investor, OJK Kejar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah

Jaga Kepercayaan Investor, OJK Kejar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah

Adanya kebijakan pengembalian keuntungan tidak sah  diharapkan menjadi stimulus peningkatan agresivitas investor pasar keuangan Indonesia terutama  investor domestik.

Meskipun investor pasar modal di Indonesia menunjukkan peningkatan setiap tahunnya akan tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendapati berbagai persoalan.

Dikutip dari Liputan6,Saat ini OJK masih hadapi tantangan dalam pengembangan pasar modal Indonesia, yaitu bagaimana meningkatkan jumlah emiten tercatat bursa efek dari sisi supply, dan jumlah investor dari sisi demand yang saat ini masih memiliki peluang untuk ditingkatkan”, ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen pada  10 Agustus lalu.

Tentu saja peningkatan emiten tercatat bursa efek sebagai penawaran dan investor sebagai permintaan akan dipengaruhi oleh adanya kepastian hukum terhadap tindakan investasi.

Dan juga apabila terdapat pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari pasar modal secara tidak sah dengan melanggar ketentuan perundang-undangan maka  harus dikembalikan.

Kepastian hukum ini kemudian diwujudkan dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang harus ditaati.

Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor Di Bidang Pasar Modal (POJK No. 65/2020).

POJK No. 65/2020 ini menjadi dasar adanya upaya pengembalian keuntungan tidak sah yang merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 2 POJK No. 65/2020.

‘Pihak’ yang dimaksudkan ini merujuk pada orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi (Pasal 1 angka 1 POJK No. 65/2020) yang tentu saja berhubungan dengan pasar modal Indonesia.

Hadirnya POJK No. 65/2020 ini merupakan aktualisasi Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Secara lengkap pasal 9 ini berbunyi, memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.

Pada konsideran huruf b POJK No. 65/2020 menyatakan, bahwa salah satu bentuk perintah tertulis di bidang pasar modal diberikan untuk pengembalian keuntungan tidak sah kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perintah tertulis ini merupakan salah satu upaya OJK dalam melakukan aksi remedial sebagai dasar pembentukan dana kompensasi kerugian investor yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan maupun pengembangan industri pasar modal.

Dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund) ini merupakan dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim sebagaimana pada Pasal 1 angka 4 POJK No. 65/2020.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengambilan Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor Di Bidang Pasar Modal (SEOJK No. 17/2021)

POJK No. 65/2020 ini-pun ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SEOJK No. 17/2021.  

Tujuannya adalah untuk memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal melalui upaya pengembalian sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).  

Terdapat beberapa bentuk pengembalian keuntungan tidak sah sebagai berikut:

  1. Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk dana. Pada pokoknya pembayaran ini akan dilakukan melalui rekening dana yang disediakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah;
  2. Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk aset tetap. Pada intinya pembayaran ini dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat penetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, dapat berupa tanah; tanah dan bangunan dan/atau kendaraan bermotor.

Dengan demikian, terdapat pilihan pada bentuk pengembalian keuntungan tidak sah sehingga akan menyesuaikan dengan preferensi pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam akun media sosial OJK menyampaikan, ”Selain melakukan berbagai upaya edukasi, upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi kepentingan investor juga menjadi fokus penting OJK dalam pengembangan pasar modal indonesia. Sejak tahun 2020 lalu OJK telah mengambil serangkaian kebijakan baik berupa penerbitan regulasi, maupun peningkatan kegiatan pengawasan”.

Harapannya semakin banyak investor yang akan berinvestasi di pasar keuangan Indonesia terutama investor domestik agar lebih agresif.

DAS

Dipromosikan