Banyak Perusahaan Lumpuh, Apindo Minta Pemerintah Keluarkan Moratorium PKPU dan Kepailitan
“Kami mohon lakukan moratorium PKPU dan pailit, sejalan dengan permintaan kami ke OJK, bisa di moratorium hingga 2025.”
Pandemi Virus Covid-19 belum kunjung usai sejak kemunculannya pada tahun 2020. Pandemi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, namun juga melumpuhkan sektor perekonomian. Salah satu korbannya adalah para pelaku usaha yang saat ini banyak yang kesulitan untuk membayar utang-utangnya hingga adanya potensi gulung tikar. Selain itu, peristiwa ini juga diikuti dengan angka permohonan PKPU dan pailit yang meningkat.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, meminta Pemerintah untuk memberikan stimulus dan mengambil kebijakan usaha dengan mengeluarkan Moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengajuan Kepailitan.
“Kami mohon lakukan moratorium PKPU dan pailit, sejalan dengan permintaan kami ke OJK, bisa di moratorium hingga 2025.” harap Hariyadi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apindo di Jakarta pada Selasa (24/8).
Hariyadi menilai, kebijakan tersebut diperlukan guna melindungi pelaku usaha dari permohonan PKPU dan pailit dalam tiga tahun kedepan.
Hariyadi berharap apabila usulannya diterima oleh Pemerintah, hal tersebut dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Selain itu, upaya lainnya yang ia lakukan untuk menyelamatkan industri usaha adalah membuka komunikasi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso untuk memperpanjang pemberlakuan Restrukturisasi pada Peraturan Nomor 48/POJK.03.2020 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 hingga tiga tahun ke depan.
Menko Luhut B. Pandjaitan menyetujui usulan perpanjangan POJK ini karena kondisi pandemi yang tidak menentu dapat memberatkan pelaku usaha. Ia menyampaikan bahwa perhitungan yang sudah disusun dari sejak lama harus berubah karena munculnya Covid-19 varian Delta serta ahli dari Harvard yang mengatakan tidak ada kepastian kapan pandemi ini akan selesai.
Terkait Moratorium PKPU, menurutnya hal tersebut sudah dibahas dan diharapkan akan segera terbit. “PKPU sudah dirapatkan. Tinggal proses saja nih Pak Haryadi dan Presiden sudah perintahkan supaya cepat (diterbitkan).” jawab Luhut.
Terus Diperpanjang
Menyambung pernyataan Menko Luhut, seperti yang dilansir oleh Hukumonline, Menko Airlangga mengatakan bahwa masukan atas moratorium PKPU dan pengajuan kepailitan telah menjadi pembahasan Pemerintah. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya mencegah terjadinya Moral Hazard.
Berbeda dengan Luhut terkait poin usulan Apindo tentang Restrukturisasi, menurut Airlangga, sifat Restrukturisasi tidak bisa disamakan tiap perusahaan karena kondisi keuangan dan kesehatan perusahaan yang berbeda-beda.
Sehingga, Pemerintah mengambil langkah dengan memperpanjang relaksasi ini per-tahun. Apabila tahun depan masih butuh diperpanjang, maka akan diperpanjang lagi dan begitu seterusnya hingga kebijakan ini tidak diperlukan lagi.
Menko Airlangga Hartarto menjelaskan, “Pemerintah menyiapkan perpanjangan dari POJK 48 dilanjutkan sampai April 2022, lalu akan disiapkan diperpanjang hingga 2023 untuk memproteksi capital ratio dari bank. Kita lihat loan to asset yang harus dijaga dan masing masing tergantung sektor. Apabila berorientasi ekspor akan diberikan prioritas,” ujarnya.
Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa pembahasan ini akan dilanjutkan pada Jumat (27/08) mendatang.








































