Kena Biaya Admin 0,3 Persen, Layanan QRIS Tak Lagi Gratis

Tak Lagi Gratis, Layanan QRIS Kena Biaya Admin 0,3 Persen per Juli 2023
Image Source: qris.id

Kena Biaya Admin 0,3 Persen, Layanan QRIS Tak Lagi Gratis

Sebelumnya, biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS atau Quick Response Indonesian Standard bagi pengusaha mikro tidak dipungut biaya sama sekali, alias 0 persen.” 

Perlu diketahui, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Keuangan (PBI No.23/6/PBI/2021), menjelaskan bahwa PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. 

Melansir dari cnbcindonesia.com (4/7/2023), Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penetapan tarif admin sebesar 0,3 persen terhadap usaha mikro ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

“Penyusunan MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, (4/7/2023).

Tujuan Pengenaan Biaya MDR 

Menurut Erwin, biaya MDR yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro atau UMI ini memiliki maksud tersendiri. Tepatnya, bertujuan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi. 

Pihak-pihak terlibat yang dimaksud, di antaranya Penyedia Jasa Pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

Baca Juga: Jadi Modus Penipuan Baru, QRIS Amankah?

Erwin kemudian memastikan bahwa BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Selain itu, Erwin juga mengingatkan bahwa pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS. 

Hal tersebut selaras dengan amanat Pasal 52 ayat (1) PBI No.23/6/PBI/2021, menyatakan bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang barang dan/atau jasa. 

PJP wajib melakukan edukasi dan pembinaan terhadap penyedia barang dan/atau jasa yang bekerja sama dengan PJP, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) PBI No.23/6/PBI/2021. 

Erwin menyampaikan bahwa tarif yang rendah diberikan sebagai bentuk keberpihakan BI kepada pelaku usaha UMKM. Terlebih, BI tidak mengambil keuntungan sama sekali dari pengenaan biaya layanan tersebut. 

Efektifitas Biaya MDR

Melansir dari cnnindonesia.com (6/7/2023), kebijakan ini dianggap tidak tepat karena bakal mengurangi jumlah pengguna layanan QRIS hingga memperlambat adaptasi pembayaran digital atau cashless

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita mengatakan bahwa pengenaan tarif layanan ini berpotensi membuat pengguna meninggalkan QRIS. 

Hal ini disebabkan karena sekecil apapun biaya yang dikenakan, tetap akan terasa membebani pedagang, apalagi UMKM. 

“Pengenaan berbagai macam biaya untuk para pedagang dan merchant pengguna layanan QRIS justru membuat aplikasi pembayaran ini menjadi kurang kompetitif dan lambat laun justru berpeluang ditinggalkan pelanggan,” ujar Ronny. 

Menurut Ronny, pelanggan sudah enggan menggunakan QRIS karena alasan banyak potongan biaya, otomatis konsumen atau pembeli pun akan mengikuti. Sebab, percuma pelanggan memiliki QRIS tapi tak digunakan karena penjual tidak menyediakan. 

Terkait biaya MDR, setiap transaksi dikenakan biaya yang berbeda-beda. Pada transaksi reguler besarnya 0,7 persen, transaksi pendidikan 0,6 persen, dan transaksi di SPBU 0,4 persen. Sementara yang terbaru ini, transaksi di merchant UMKM 0,3 persen. 

Regulasi terkait QRIS 

QRIS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (PADG No.21/18/PADG/2019), yang kemudian beberapa ketentuannya diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 (PADG No.24/1/PADG/2022).

QRIS menurut Pasal 1 angka 5 PADG No.24/1/PADG/2022 adalah standar Quick Response Code (QR Code) pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. 

Jadi, QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan pembayaran QR Code. Kemudian berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PADG No.24/1/PADG/2022, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp2 juta per transaksi. 

Skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS ditetapkan oleh BI, sehingga dalam menetapkannya, BI dapat mempertimbangkan rekomendasi dari lembaga standar. 

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), para pihak pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas penyelenggara jasa sistem pembayaran, lembaga switching, merchant aggregator, dan pengelola NMR. 

AP

Dipromosikan