Lindungi Konsumen, BPKN Ingatkan Pelaku Usaha Tidak Berpromosi Jika Belum Penuhi Syarat

Pengembang dilarang menawarkan barang atau jasa yang belum pasti.

Anggota BPKN Bambang Sumantri. Sumber Foto: bpkn.go.id

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bambang Sumantri mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan promosi apabila belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan agar pelaku usaha tidak menjual barang yang berbeda dengan janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosinya.

Secara spesifik, Bambang menyebut pelaku usaha yang dimaksud adalah pengembang properti yang kerap berpromosi atau menawarkan propertinya sejak awal. “Pengembang ingat, dilarang menawarkan barang atau jasa yang belum pasti. Ini dilakukan demi mencegah timbulnya kerugian konsumen,” kata Bambang di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Depok, Kamis (30/11). (Baca Juga: Bolehkah Pengembang Memasarkan Apartemen Sebelum Pembangunan Selesai? Ini Penjelasannya)

Bambang mengatakan ada ancaman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).‎ Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang melanjutkan promosi barang atau jasa. Pelaku yang melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jika pelaku usaha melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan yakni, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Bahkan, pelaku usaha pembangunan rumah susun yang membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan atau sebelum memenuhi persyaratan kepastian pembangunan, maka dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. (Baca Juga: Ini Sejumlah Kewajiban Pembengang Pada Saat PPJB Rumah Susun).

Selain itu, sanksi admnistratif juga dapat diberikan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lebih lanjut, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memuat sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar apabila badan hukum dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menerima pembayaran lebih dari 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU tersebut. (Baca Juga: Dirjen AHU Minta Seluruh Universitas Kaji Ulang Kurikulum Kenotariatan).

Bambang menjelasan BPKN selaku lembaga perlindungan konsumen dengan skala nasional yang pembentukannya diamanahkan oleh UU Perlindungan Konsumen dan mengemban fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia merasa perlu mengingatkan hal ini agar tidak ada konsumen yang dirugikan.

Sejalan dengan fungsi tersebut, Bambang menyarankan Kementerian dan Lembaga yang berwenang untuk bertindak terkait pemasaran bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat pengembang. “Jadi kerjaan saya enak, nyentil-nyentil menteri dan lembaga tinggi. Kenapa bikin regulasi begini, ini banyak yang merugikan konsumen, kenapa masih banyak promosi yang menyesatkan?” pungkasya.

(PHB)

Dipromosikan