Enam Masalah yang Sering Dialami Konsumen Rumah Susun versi BPKN

Konsumen tidak boleh tergiur begitu saja terhadap iklan-iklan yang seakan menggiurkan.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Promosi rumah susun atau apartemen kerap dilakukan secara gencar oleh pengembang, bahkan ketika pembangunan belum selesai. Salah satu caranya adalah memuat siasat pemasaran yang menampilkan iklan-iklan yang menggiurkan. Namun, tidak sedikit konsumen yang harus kecewa karena produk aslinya tidak sesuai dengan iklan yang ditawarkan.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bambang Sumantri meminta masyarakat selaku konsumen untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pengembang karena saat ini banyak permasalahan yang terjadi antara para penghuni dan pemilik rumah susun. (Baca Juga: Bolehkah Pengembang Memasarkan Apartemen Sebelum Pengangunan Selesai? Ini Penjelasannya!)

“Jangan mudah tergiur ya Bapak Ibu, ini iklan yang promosinya seperti ini menggiurkan, tapi menyusahkan nantinya,” kata Bambang dalam Seminar Nasional yang bertajuk ‘Pra-Perjanjian Pengikatan Jual Beli: Legalitas Pemasaran Rumah Susun’ di Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11).

Bambang mencatat setidaknya ada enam masalah yang kerap muncul yang dialami oleh konsumen rumah susun. Menurutnya, masalah pertama yang seringkali muncul adalah ruang bersama. “Ruang bersama tidak jelas, disewain ke orang, pertanggung jawaban pemasukannya tidak jelas. Padahal, harusnya di declare kepada penghuni, dibagi dong kalau untungnya banyak,” ujarnya.

Kedua, lanjut Bambang, mengenai listrik. “Ini gila dosa banget, kita enggak bayar MPM atau sampah, listrik yang dimatiin. Itu kan pemaksaan namanya. Jadi biar kita gelap-gelap akhirnya mau tidak mau jadi harus membayar. Padahal yang boleh memutus dan menyambung listrik, cuma satu-satunya, yaitu PLN. Tidak ada yang lain,” jelasnya. (Baca Juga: Ini Sejumlah Kewajiban Pengembang Pada Saat PPJB Rumah Susun).

Bambang melanjutkan, masalah ketiga yang kerap muncul adalah sinking fund atau utility charge, yakni dana cadangan untuk penggantian atau perbaikan berbagai komponen utilitas yang telah rusak. “Uang dipungut oleh developer, lalu dikumpulkan. Itu kalau sudah 20 tahun atau 30 tahun sudah tidak layak huni, dihancurin itu bangunan, dipakailah uang sinking fund ini untuk dibangun kembali. Kalau kurang-kurang nanti tinggal dibagi, jika memang cuma sedikit kita nambahnya jadi bangunan baru lagi. Ini tidak jelas, entah didepositokan atau sebagainya,” jelasnya.

Keempat, masalah Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Menurut Bambang, masalah iuran ini setiap tahun semakin mencekik tanpa bisa dikompromikan. “Enggak jelas, enggak ada itu buktinya. Berapa gaji satpam, berapa pemeliharaan kebunnya atau tamannya,” ujarnya.

Selanjutnya, kelima, masalah yang juga acapkali memusingkan konsumen adalah Persatuan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). Bambang menjelaskan fungsi utama dari perhimpunan tersebut antara lain untuk mengelola, memelihara dan mengawasi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dari rumah susun tersebut. (Baca Juga: Lindungi Konsumen, BPKN Ingatkan Pelaku Usaha Tidak Berpromosi Jika Belum Penuhi Syarat).

“Ini kan harus dipilih oleh pemillik rumah susun, kayak kita pilih RT (rukun tetangga,-red) begitu, tapi dia yang mengurusin sampah dan segala macam. Mau dikasih kepada pihak kedua itu, boleh. Tapi ada pertanggung jawabanan. Tetapi kalau tidak jelas bagaimana, seperti berapa jumlah sampahnya tidak jelas, jumlah satpam berapa, karcis parkir juga tidak tahu berapa hasilnya, itu kan kita beli apartemen beserta semua fasilitas yang ada. Ada tempat bermain, ada aula, itu semua sudah dimasukkan ke harga satuan pejualan rumah susun,” jelas Bambang.

Keenam, lanjut Bambang, adalah terkait parkir, status Lahan dan perizinan-perizinan. Belum lagi membuat AD/ART (Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga) rumah susun. Bambang menyayangkan di dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang ditandatangani sebagai pengikatan, pembeli harus tunduk pada AD/ART yang kemudian baru akan dibuat.

“Gila nggak? AD/ART-nya belum dibuat tetapi kita disuruh setuju. Itu ada di PPJB. PPJB itu adalah perjanjian baku yang dibuat sepihak sebetulnya, kita tinggal tanda tangan saja. Seperti kita mau buat kartu kredit, ketika saya tanya itu kepada penjual kartu kredit, ini klausula maksudnya apa? Halah Pak sudah tanda tangan saja nanti keluar kartu kreditnya. Coba pegawai banknya sendiri saja tidak mengerti pasal-pasal klausula baku yang ada di dalamnya,” tukasnya.

(PHB)

Dipromosikan