Lion Air Return to Base selepas Take off, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai kepada Penumpang?

Lion Air Return to Base selepas Take off, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai kepada Penumpang?
Image Source by voi.id

Lion Air Return to Base selepas Take off, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai kepada Penumpang?

Secara hukum para penumpang maskapai yang mengalami keterlambatan kedatangan berhak atas kompensasi.

Dilansir dari detik.com, pada hari Rabu 26 Oktober 2022 pesawat Lion Air JT-330 dengan rute penerbangan Jakarta-Palembang yang dijadwalkan berangkat pada pukul 17.13 mengalami gangguan mesin sehabis take off dari Bandara Soekarno-Hatta.

Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic dari pihak Lion Air menjelaskan bahwa pesawat bermuatan 6 kru dan 169 penumpang pada mulanya lepas landas dengan aman sekitar pukul 17.13 WIB. Namun demikian, pada ketinggian 3000 Kaki, pilot merasakan kinerja pada salah satu komponen mesin pesawat tidak bekerja dengan baik dan perlu segera dilakukan pengecekan.

Gustria Kurnia Putri sebagai salah satu penumpang pesawat Lion Air JT-330 mengaku mendengar suara ledakan saat pesawat lepas landas. Selain itu, menurutnya penumpang yang lain juga mengaku melihat sayap bagian kiri dari pesawat tersebut terbakar dan AC di dalam kabin mati sehingga terasa panas dan pengap.

Akhirnya sang pilot pun terpaksa memutuskan untuk mendarat kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dengan dasar safety first. Pesawat pun dilaporkan mendarat secara selamat dan seluruh penumpang lalu diarahkan ke ruang tunggu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut setelah mendarat.

​​Kemudian, pesawat pengganti dengan model Boeing 737-800NG registrasi PK-LOP. dipersiapkan oleh pihak Lion Air untuk para penumpang agar mereka dapat terbang kembali ke Palembang dan sekitar pukul 19.20 WIB. 

Mengacu pada fakta bahwa mendaratnya kembali maskapai Lion Air JT-330 menyebabkan para penumpang mengalami keterlambatan untuk sampai ke destinasi tujuan, maka bagaimana ketentuan mengenai pertanggungjawaban hukum maskapai (dalam hal ini Lion Air) terhadap para penumpang?

Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”), keterlambatan didefinisikan sebagai:

Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

Jika merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”), keterlambatan dibedakan menjadi:

  1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed); 
  2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
  3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Mengingat bahwa maskapai Lion Air JT-330 mendarat kembali sehabis take off karena alasan keselamatan, maka sejatinya maskapai tersebut telah menimbulkan terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan dan kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasinya. Sehingga, terdapat keterlambatan penerbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Huruf a Permenhub 89/2015.

Pasal 3 Permenhub 89/2015 menyatakan bahwa keterlambatan juga dibedakan dalam beberapa kategori yakni:

  1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
  2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit; 
  3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit; 
  4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit; 
  5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
  6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Lantas, keterlambatan maskapai Lion Air JT-330 adalah selama 113 menit dan masuk dalam kategori 2.

Dengan demikian, menurut Pasal 9 huruf b dan g Permenhub 89/2015, pertanggungjawaban hukum maskapai Lion Air JT-330 terhadap para penumpangnya adalah berbentuk kompensasi yakni berupa:

  1. Minuman dan makanan ringan (snack box).
  2. Pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket).

 

RAR

Dipromosikan