LPPOM MUI: Auditor Disertifikasi MUI, LPH Diakreditasi BPJPH

MUI telah mengeluarkan sertifikasi auditor halal yang berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. Sumber Foto: https://islamic-center.or.id/

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan bahwa MUI akan tetap melakukan sertifikasi terhadap auditor halal, sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal.

Lukmanul mengaku perlu mengingatkan hal tersebut agar tidak terjadi salah pengertian. “Auditor itu terikat atau mengikuti LPH-nya. Jadi, yang diakreditasi itu LPH-nya, bukan auditornya, oleh BPJPH itu. Auditor itu disertifikasi oleh MUI. Dalam rangka LPH diakreditasi, LPH harus mempunyai auditor yang bersertifikat MUI, pasal 14 itu kan,” katanya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Selasa (24/10).

Dalam rangka auditor disertifikasi MUI, Lukmanul menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan seritifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Badan Nasional Standar Sertifkasi Profesi. “Kita sudah ada LSP-nya, auditor kita nanti harus tetap tersertifikasi, bahwa nanti harus teregister ya itu mengikuti ketentuan undang-undanglah. Kan mesti diregistrasi oleh badan, nama-nama auditor yang ada disetiap LPH. Ya, monggo kan begitu, itu kan enggak ada masalah,” katanya.

“Makanya, fungsi administratif ada di badan dalam konteks auditor itu, yang harus melakukan administrasi auditor dan itu registrasinya mengacunya pada LPH saja. Jadi, si auditornya sendiri bebas sebenarnya, mau memilih LPH yang mana nantinya kan gitu. Dan ketika dia sudah di LPH A, maka dia tidak bisa juga berada di LPH B.” lanjutnya. (Baca Juga: Bagaimana Izin Edar Produk yang Belum Memenuhi Syarat Kehalalan? Ini Penjelasannya).

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Sukoso menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan sertifikasi halal BPJPH akan bekerja sama dengan MUI dan juga LPH. “Jadi, BPJPH akan melakukan sertifikasi halal dengan bekerjasama bersama MUI, di samping itu juga LPH,” kata Ketua Micro Biologi di Indonesia Cabang Malang.

Sebagai informasi, Pasal 10 ayat (1) UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa ada tiga bentuk kerja sama yang dilakukan oleh BPJPH dan MUI. Yakni, (a) sertifikasi auditor halal; (b) penetapan kehalalan produk; dan (c) akreditasi LPH.

(PHB)

Dipromosikan